Ilustrasi praktik kartel bunga pinjaman daring kembali mencuat ke permukaan setelah putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Putusan ini secara tegas menyebut sejumlah pelaku industri pinjaman daring (pindar) terlibat dalam praktik yang melanggar aturan persaingan usaha. Temuan ini sekaligus memicu tuntutan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memperkuat pengawasan terhadap sektor yang kian berkembang pesat ini.
Konsultan dan Perencana Keuangan Elvi Diana CFP menilai bahwa praktik yang terungkap bukanlah hal baru. Ia menyebut bahwa selama ini, masyarakat, khususnya kalangan ekonomi lemah, kerap menjadi korban dari berbagai ketidakadilan dalam skema pinjaman daring. Salah satunya adalah penerapan suku bunga yang tinggi dan tenor pinjaman yang terlalu pendek, membuat beban finansial semakin memberatkan.
Perlunya Perubahan dalam Pengawasan Pindar
Sebagai respons terhadap putusan KPPU, tuntutan terhadap OJK untuk memperketat pengawasan terhadap industri pindar semakin kuat. Elvi menilai bahwa OJK seharusnya sudah memahami berbagai masalah yang muncul dalam sektor ini sejak lama. Namun, upaya pembenahan yang dilakukan masih belum optimal.
Masalah dalam industri pindar tidak hanya terbatas pada bunga pinjaman. Ada sejumlah praktik lain yang berdampak negatif bagi konsumen, terutama dalam hal penagihan. Banyak pelaku usaha masih menggunakan metode intimidasi dan ancaman yang tidak manusiawi dalam proses penagihan. Ini adalah bagian dari sistem yang harus segera diperbaiki.
1. Penetapan Suku Bunga yang Tidak Wajar
Salah satu poin utama yang diungkap dalam putusan KPPU adalah adanya praktik kartel dalam penetapan suku bunga pinjaman daring. Bunga yang tinggi dan tidak transparan justru merugikan konsumen, terutama yang memiliki daya beli terbatas. Banyak debitur akhirnya terjebak dalam lingkaran pinjaman berulang karena tidak mampu melunasi cicilan.
2. Tenor Pinjaman yang Terlalu Singkat
Selain suku bunga, tenor atau jangka waktu pinjaman juga menjadi masalah. Banyak aplikasi pinjaman daring menawarkan tenor yang sangat pendek, bahkan hanya beberapa hari. Ini membuat debitur terpaksa membayar bunga tinggi dalam waktu singkat, yang seringkali tidak sesuai dengan kemampuan finansial mereka.
3. Praktik Penagihan yang Intimidatif
Masalah lain yang sering muncul adalah penagihan yang dilakukan secara intimidatif. Banyak laporan dari konsumen yang menyebutkan bahwa mereka atau keluarganya mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari pihak penagih. Ini bukan hanya merugikan secara finansial, tapi juga secara psikologis.
4. Kurangnya Transparansi Informasi
Banyak aplikasi pinjaman daring tidak memberikan informasi yang jelas mengenai total biaya pinjaman, termasuk bunga, denda, dan biaya tambahan lainnya. Hal ini membuat konsumen rentan terhadap praktik curang dan sulit membuat keputusan finansial yang tepat.
5. Pengawasan yang Masih Longgar
Meski OJK telah mengeluarkan berbagai regulasi terkait industri fintech, pelaksanaannya masih jauh dari kata efektif. Banyak pelaku usaha yang masih beroperasi di luar aturan, bahkan setelah dikenai sanksi. Ini menunjukkan bahwa pengawasan yang ada belum cukup kuat untuk menekan praktik-praktik tidak sehat.
Perbandingan Bunga Pinjaman Daring Sebelum dan Sesudah Regulasi
| Aspek | Sebelum Regulasi | Sesudah Regulasi |
|---|---|---|
| Rata-rata suku bunga | 0,8% – 3% per hari | Maksimal 0,8% per hari |
| Tenor pinjaman | 7 – 30 hari | Disesuaikan dengan kemampuan konsumen |
| Metode penagihan | Sering intimidatif | Diatur lebih ketat |
| Transparansi biaya | Rendah | Wajib tampil jelas di aplikasi |
Tips untuk Konsumen agar Terhindar dari Praktik Tidak Sehat
-
Baca syarat dan ketentuan secara teliti
Jangan langsung klik “setuju” tanpa membaca. Pastikan semua biaya dan ketentuan sudah jelas. -
Pilih platform yang terdaftar di OJK
Aplikasi yang terdaftar secara resmi memiliki tingkat kepercayaan lebih tinggi. -
Hindari pinjaman instan tanpa verifikasi lengkap
Platform yang tidak memverifikasi data diri rentan melakukan praktik curang. -
Laporkan jika mengalami perlakuan intimidatif
Konsumen bisa melapor ke OJK atau layanan pengaduan konsumen terkait. -
Gunakan pinjaman sebagai solusi terakhir
Hindari kebiasaan bergantung pada pinjaman daring untuk kebutuhan rutin.
Syarat bagi Platform Pindar agar Bisa Beroperasi dengan Baik
- Mematuhi aturan maksimal suku bunga yang ditetapkan OJK
- Menyediakan informasi yang transparan dan akurat kepada pengguna
- Menerapkan sistem penagihan yang beretika dan tidak intimidatif
- Melakukan verifikasi data calon debitur secara ketat
- Menyediakan layanan pengaduan yang mudah diakses konsumen
Harapan ke Depan untuk Industri Pindar
Putusan KPPU ini seharusnya menjadi peluang bagi OJK untuk memperkuat pengawasan dan menegakkan regulasi secara konsisten. Jika pengawasan dilakukan dengan tegas, industri pindar bisa tumbuh secara sehat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan malah menjadi beban.
Ke depan, diharapkan tidak hanya OJK yang aktif, tapi juga masyarakat yang lebih cerdas dalam menggunakan layanan pinjaman daring. Edukasi keuangan menjadi kunci agar konsumen tidak mudah terjebak dalam praktik-praktik yang merugikan.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini didasarkan pada putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025 dan pernyataan dari konsultan keuangan Elvi Diana CFP. Data dan regulasi terkait industri pindar dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan kebijakan dari OJK dan lembaga terkait lainnya.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













