Nasional

Segini Gaji Pensiunan PNS 2026 Berdasarkan Golongan, Lengkap dengan Tunjangan dan Jadwal Cair

Rista Wulandari
×

Segini Gaji Pensiunan PNS 2026 Berdasarkan Golongan, Lengkap dengan Tunjangan dan Jadwal Cair

Sebarkan artikel ini
Segini Gaji Pensiunan PNS 2026 Berdasarkan Golongan I sampai IV, Lengkap dengan Tunjangan dan Jadwal Cair
Segini Gaji Pensiunan PNS 2026 Berdasarkan Golongan I sampai IV, Lengkap dengan Tunjangan dan Jadwal Cair

Berapa sebenarnya nominal yang diterima pensiunan di tahun 2026 ini?

Pertanyaan tersebut menjadi perhatian banyak pihak, terutama setelah beredar kabar mengenai kemungkinan kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di awal tahun 2026. PT Taspen (Persero) selaku pengelola pensiun telah memberikan klarifikasi resmi terkait isu ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun iuwashtangguh.or.id, besaran gaji pensiunan PNS 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tanpa ada perubahan kebijakan baru.

Nah, untuk memastikan informasi yang diterima akurat dan tidak menyesatkan, artikel ini akan mengulas secara lengkap nominal gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan, tunjangan yang melekat, hingga cara pencairannya.

Apakah Ada Kenaikan Gaji Pensiun PNS di 2026?

Segini Gaji Pensiunan PNS 2026 Berdasarkan Golongan I sampai IV, Lengkap dengan Tunjangan dan Jadwal Cair

Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2026 sempat ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.

Menanggapi hal tersebut, PT Taspen (Persero) secara tegas membantah informasi tersebut. Hingga Januari 2026, belum ada kebijakan baru dari pemerintah terkait penyesuaian besaran gaji pensiunan PNS.

Jadi, informasi yang menyebutkan adanya kenaikan gaji pensiun di awal 2026 tidak akurat. Berdasarkan konfirmasi resmi PT Taspen, besaran gaji pensiunan masih sama seperti yang ditetapkan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak Januari 2024 dengan kenaikan 12% dari nominal sebelumnya.

Dasar Hukum Gaji Pensiunan PNS 2026

Penetapan besaran gaji pensiunan PNS di Indonesia diatur melalui regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat.

Berikut dasar hukum yang menjadi acuan pemberian gaji pensiunan PNS tahun 2026:

Berdasarkan PP 8/2024, gaji pokok pensiunan PNS mengalami kenaikan sebesar 12% yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2024. Nominal tersebut masih berlaku hingga tahun 2026 selama belum ada peraturan pemerintah terbaru yang mengubahnya.

Tabel Gaji Pokok Pensiunan PNS 2026 Berdasarkan Golongan

Besaran gaji pokok pensiunan PNS ditentukan berdasarkan golongan ruang dan masa kerja terakhir saat memasuki masa pensiun.

Berikut rincian lengkap gaji pokok pensiunan PNS tahun 2026 sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024. Nominal di bawah ini merupakan gaji pokok dan belum termasuk tunjangan keluarga serta tunjangan pangan.

Gaji Pensiunan PNS Golongan I

Golongan I merupakan jenjang terendah dalam struktur kepangkatan PNS dengan empat tingkatan.

Golongan Gaji Minimum Gaji Maksimum
IA Rp1.748.100 Rp1.962.200
IB Rp1.748.100 Rp2.077.300
IC Rp1.748.100 Rp2.165.200
ID Rp1.748.100 Rp2.256.700

Gaji Pensiunan PNS Golongan II

Golongan II memiliki rentang gaji yang lebih tinggi dengan empat tingkatan pangkat.

Golongan Gaji Minimum Gaji Maksimum
IIA Rp1.748.100 Rp2.833.900
IIB Rp1.748.100 Rp2.953.800
IIC Rp1.748.100 Rp3.078.700
IID Rp1.748.100 Rp3.208.800

Gaji Pensiunan PNS Golongan III

Golongan III umumnya diisi oleh PNS dengan kualifikasi pendidikan sarjana ke atas.

Golongan Gaji Minimum Gaji Maksimum
IIIA Rp1.748.100 Rp3.558.600
IIIB Rp1.748.100 Rp3.709.200
IIIC Rp1.748.100 Rp3.866.100
IIID Rp1.748.100 Rp4.029.600

Gaji Pensiunan PNS Golongan IV

Golongan IV merupakan jenjang tertinggi dalam struktur kepangkatan PNS dengan lima tingkatan.

Golongan Gaji Minimum Gaji Maksimum
IVA Rp1.748.100 Rp4.200.000
IVB Rp1.748.100 Rp4.377.800
IVC Rp1.748.100 Rp4.562.900
IVD Rp1.748.100 Rp4.755.900
IVE Rp1.748.100 Rp4.957.100

Perlu dicatat bahwa nominal di atas merupakan besaran gaji pokok berdasarkan PP 8/2024 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah terbaru.

Tunjangan yang Diterima Pensiunan PNS

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga menerima beberapa komponen tunjangan yang melekat setiap bulannya.

Tunjangan ini diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup pensiunan beserta keluarganya.

Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga diberikan kepada pensiunan yang memiliki tanggungan istri/suami dan anak.

Berikut besaran tunjangan keluarga pensiunan PNS:

  • Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok pensiunan
  • Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok pensiunan (maksimal 2 anak)

Sebagai contoh, pensiunan golongan IIIA dengan gaji pokok Rp3.558.600 akan menerima tunjangan istri/suami sebesar Rp355.860 dan tunjangan per anak sebesar Rp71.172.

Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan atau tunjangan beras diberikan dalam bentuk uang tunai kepada pensiunan dan anggota keluarga yang menjadi tanggungan.

Besaran tunjangan pangan tahun 2026 adalah Rp72.420 per orang per bulan yang setara dengan nilai 10 kg beras. Jumlah total tunjangan pangan yang diterima tergantung pada jumlah anggota keluarga yang tercatat dalam data Taspen.

Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan PNS 2026

Pembayaran gaji pensiunan PNS dilakukan secara rutin setiap bulan oleh PT Taspen (Persero).

Berikut jadwal pencairan gaji pensiunan PNS tahun 2026:

Bulan Tanggal Pencairan Keterangan
Januari 2026 1 Januari 2026 Sudah Cair
Februari 2026 1 Februari 2026 Sesuai Jadwal
Maret 2026 1 Maret 2026 Sesuai Jadwal
April 2026 1 April 2026 Sesuai Jadwal
Mei 2026 1 Mei 2026 Sesuai Jadwal
Juni 2026 1 Juni 2026 Sesuai Jadwal
Juli 2026 1 Juli 2026 Sesuai Jadwal
Agustus 2026 1 Agustus 2026 Sesuai Jadwal
September 2026 1 September 2026 Sesuai Jadwal
Oktober 2026 1 Oktober 2026 Sesuai Jadwal
November 2026 1 November 2026 Sesuai Jadwal
Desember 2026 1 Desember 2026 Sesuai Jadwal

Jika tanggal 1 jatuh pada hari libur nasional atau akhir pekan, pencairan biasanya dilakukan pada hari kerja sebelumnya. Pensiunan disarankan untuk melakukan otentikasi sebelum tanggal pencairan agar pembayaran tidak tertunda.

Cara Mencairkan Gaji Pensiunan PNS 2026

Sejak 1 Juli 2025, sistem pencairan gaji pensiunan semakin dipermudah dengan berbagai opsi kanal pembayaran.

Berikut empat cara yang bisa dipilih untuk mencairkan gaji pensiun:

1. Transfer Otomatis via Bank Mitra Taspen

Metode paling umum dan praktis adalah melalui transfer otomatis ke .

Langkah-langkah:

  1. Pastikan rekening bank sudah terdaftar di sistem Taspen
  2. Lakukan otentikasi melalui aplikasi Taspen Otentik atau kantor cabang
  3. Dana akan masuk otomatis ke rekening pada tanggal pencairan

Bank mitra Taspen meliputi Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan bank lainnya yang bekerja sama.

2. Pengambilan di Kantor Pos

Bagi pensiunan yang tidak memiliki rekening bank, pencairan bisa dilakukan di kantor pos terdekat.

Dokumen yang diperlukan:

Setelah verifikasi dokumen oleh petugas, dana dapat langsung dicairkan secara tunai.

3. Layanan Antar Gaji ke Rumah

Layanan khusus ini tersedia bagi pensiunan dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk bepergian.

Syarat penerima layanan antar:

  • Mengalami sakit keras atau kondisi yang tidak memungkinkan mobilitas
  • Tidak memiliki pendamping yang bisa mewakili

Dokumen yang disiapkan:

  • Aplikasi Taspen Otentik (untuk pendaftaran)
  • Surat permohonan layanan antar
  • KTP dan Kartu Taspen
  • SK Pensiun
  • Bukti medis atau surat keterangan dokter (jika diminta)

4. Pencairan via Minimarket

Opsi terbaru yang semakin memudahkan adalah pencairan melalui minimarket.

Cara pencairan di Indomaret/Alfamart:

  1. Download dan aktifkan aplikasi
  2. Dapatkan kode transaksi dari aplikasi
  3. Kunjungi Indomaret atau Alfamart terdekat
  4. Sampaikan kepada kasir untuk tarik tunai saldo POSPAY
  5. Tunjukkan kode transaksi dan KTP asli
  6. Dana dicairkan tunai tanpa potongan

Ketentuan Batas Usia Pensiun PNS

Batas usia pensiun (BUP) PNS berbeda-beda tergantung jenis jabatan yang diemban.

Berdasarkan PP 11/2017 jo. PP 17/2020 dan UU 20/2023 tentang ASN, berikut ketentuan usia pensiun PNS:

Jenis Jabatan Batas Usia Pensiun
Pejabat Administrasi 58 tahun
Pejabat Fungsional Ahli Pertama dan Muda 58 tahun
Pejabat Fungsional Keterampilan 58 tahun
Pejabat Pimpinan Tinggi (Utama, Madya, Pratama) 60 tahun
Pejabat Fungsional Madya 60 tahun
(Fungsional Ahli Madya) 60 tahun
Pejabat Fungsional Ahli Utama 65 tahun
Dosen 65 tahun
Guru Besar/Profesor 70 tahun
Peneliti/Perekayasa Ahli Utama 70 tahun

Ketentuan ini berdasarkan data dari BKN.go.id dan dapat berubah sesuai regulasi terbaru.

Durasi Pemberian Gaji Pensiunan PNS

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah sampai kapan gaji pensiun PNS akan diberikan.

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pemberian gaji pensiun memiliki ketentuan sebagai berikut:

Untuk Pensiunan:

  • Gaji pensiun diberikan seumur hidup kepada PNS yang telah memasuki usia pensiun
  • Pemberian tetap berlanjut selama pensiunan tidak melakukan pelanggaran yang menyebabkan pencabutan hak pensiun

Untuk Ahli Waris:

  • Jika pensiunan meninggal dunia, gaji pensiun dialihkan kepada janda/duda (suami/istri sah) seumur hidup dengan syarat tidak menikah lagi
  • Apabila janda/duda menikah lagi atau tidak ada, hak pensiun diberikan kepada anak kandung hingga usia 25 tahun
  • Anak kandung berhak menerima selama belum menikah dan belum bekerja

Waspada Penipuan dan Informasi Kontak Layanan Resmi

Segini Gaji Pensiunan PNS 2026 Berdasarkan Golongan I sampai IV, Lengkap dengan Tunjangan dan Jadwal Cair

Maraknya informasi tidak valid terkait gaji pensiunan PNS mengharuskan setiap orang untuk lebih waspada.

Berikut beberapa modus penipuan yang perlu diwaspadai:

  • Permintaan transfer uang untuk “pencairan rapel” atau “kenaikan gaji”
  • Tawaran “jalur cepat” pencairan dengan imbalan tertentu
  • Link mencurigakan yang mengatasnamakan Taspen atau instansi pemerintah
  • Oknum yang mengaku petugas dan meminta data pribadi seperti PIN atau password

Kontak Layanan Resmi PT Taspen (Persero):

Layanan Kontak
Call Center Taspen 1500 919
Email Resmi [email protected]
Website Resmi www.taspen.co.id
Aplikasi Resmi Taspen Otentik (Play Store/App Store)
WhatsApp Resmi 0811 1500 919

Kontak Pengaduan Lainnya:

  • Kementerian PANRB: Hotline 0800-100-3456 (bebas pulsa)
  • BKN: Call center 1500-578 atau website bkn.go.id
  • Lapor!: www.lapor.go.id untuk pengaduan layanan publik

Selalu verifikasi informasi melalui kanal resmi dan jangan pernah memberikan data sensitif kepada pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Penutup

Singkatnya, besaran gaji pensiunan PNS tahun 2026 masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan rentang nominal Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100 tergantung golongan dan masa kerja.

Informasi mengenai kenaikan gaji di awal 2026 telah dibantah secara resmi oleh PT Taspen dan pensiunan diimbau untuk selalu mengecek informasi melalui kanal resmi.

Semua informasi dalam artikel ini bersumber dari regulasi pemerintah yang berlaku dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan terbaru.

Untuk kepastian data dan status pencairan, silakan hubungi langsung PT Taspen melalui kontak resmi yang telah disebutkan.

Terima kasih sudah membaca, semoga informasi ini bermanfaat bagi para pensiunan PNS dan keluarga. Semoga kesejahteraan pensiunan semakin terjamin di masa mendatang.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apakah gaji pensiunan PNS 2026 naik?

Tidak ada kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2026. PT Taspen telah mengonfirmasi bahwa besaran gaji masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku sejak Januari 2024 dengan kenaikan 12% dari nominal sebelumnya.

Berapa gaji pensiunan PNS golongan IV tertinggi?

Gaji pokok pensiunan PNS golongan IV tertinggi (IVE) adalah Rp4.957.100 per bulan. Nominal ini belum termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang akan menambah total penerimaan bulanan.

Kapan jadwal pencairan gaji pensiunan PNS setiap bulan?

Gaji pensiunan PNS dicairkan setiap tanggal 1 setiap bulannya. Jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur atau akhir pekan, pencairan biasanya dilakukan pada hari kerja sebelumnya. Pastikan sudah melakukan otentikasi sebelum tanggal pencairan.

Bagaimana cara otentikasi pensiunan PNS?

Otentikasi dapat dilakukan melalui aplikasi Taspen Otentik yang tersedia di Play Store dan App Store. Selain itu, otentikasi juga bisa dilakukan di kantor cabang Taspen, mobil layanan keliling, atau mitra pos terdekat dengan membawa dokumen identitas.

Sampai kapan gaji pensiun PNS diberikan?

Gaji pensiun PNS diberikan seumur hidup kepada pensiunan. Jika pensiunan meninggal dunia, hak pensiun dialihkan kepada janda/duda (seumur hidup selama tidak menikah lagi) atau anak kandung hingga usia 25 tahun selama belum menikah dan bekerja.

Berapa batas usia pensiun PNS?

Batas usia pensiun PNS bervariasi: 58 tahun untuk pejabat administrasi dan fungsional awal, 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya, 65 tahun untuk fungsional ahli utama dan dosen, serta 70 tahun untuk guru besar dan peneliti ahli utama.

Apakah gaji pensiun bisa dicairkan di minimarket?

Bisa. Pencairan gaji pensiun dapat dilakukan di Indomaret atau Alfamart melalui aplikasi POSPAY. Cukup dapatkan kode transaksi dari aplikasi, kunjungi minimarket, dan tunjukkan kode beserta KTP asli kepada kasir. Dana akan dicairkan tunai tanpa potongan.

Rista Wulandari
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.