Berapa sebenarnya nominal gaji yang diterima pensiunan PNS di tahun 2026 ini?
Pertanyaan tersebut menjadi perhatian banyak pihak, terutama setelah beredar kabar mengenai kemungkinan kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di awal tahun 2026. PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun ASN telah memberikan klarifikasi resmi terkait isu ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun iuwashtangguh.or.id, besaran gaji pensiunan PNS 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tanpa ada perubahan kebijakan baru.
Nah, untuk memastikan informasi yang diterima akurat dan tidak menyesatkan, artikel ini akan mengulas secara lengkap nominal gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan, tunjangan yang melekat, hingga cara pencairannya.
Apakah Ada Kenaikan Gaji Pensiun PNS di 2026?

Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2026 sempat ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.
Menanggapi hal tersebut, PT Taspen (Persero) secara tegas membantah informasi tersebut. Hingga Januari 2026, belum ada kebijakan baru dari pemerintah terkait penyesuaian besaran gaji pensiunan PNS.
Jadi, informasi yang menyebutkan adanya kenaikan gaji pensiun di awal 2026 tidak akurat. Berdasarkan konfirmasi resmi PT Taspen, besaran gaji pensiunan masih sama seperti yang ditetapkan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak Januari 2024 dengan kenaikan 12% dari nominal sebelumnya.
Dasar Hukum Gaji Pensiunan PNS 2026
Penetapan besaran gaji pensiunan PNS di Indonesia diatur melalui regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat.
Berikut dasar hukum yang menjadi acuan pemberian gaji pensiunan PNS tahun 2026:
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Berdasarkan PP 8/2024, gaji pokok pensiunan PNS mengalami kenaikan sebesar 12% yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2024. Nominal tersebut masih berlaku hingga tahun 2026 selama belum ada peraturan pemerintah terbaru yang mengubahnya.
Tabel Gaji Pokok Pensiunan PNS 2026 Berdasarkan Golongan
Besaran gaji pokok pensiunan PNS ditentukan berdasarkan golongan ruang dan masa kerja terakhir saat memasuki masa pensiun.
Berikut rincian lengkap gaji pokok pensiunan PNS tahun 2026 sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024. Nominal di bawah ini merupakan gaji pokok dan belum termasuk tunjangan keluarga serta tunjangan pangan.
Gaji Pensiunan PNS Golongan I
Golongan I merupakan jenjang terendah dalam struktur kepangkatan PNS dengan empat tingkatan.
| Golongan | Gaji Minimum | Gaji Maksimum |
|---|---|---|
| IA | Rp1.748.100 | Rp1.962.200 |
| IB | Rp1.748.100 | Rp2.077.300 |
| IC | Rp1.748.100 | Rp2.165.200 |
| ID | Rp1.748.100 | Rp2.256.700 |
Gaji Pensiunan PNS Golongan II
Golongan II memiliki rentang gaji yang lebih tinggi dengan empat tingkatan pangkat.
| Golongan | Gaji Minimum | Gaji Maksimum |
|---|---|---|
| IIA | Rp1.748.100 | Rp2.833.900 |
| IIB | Rp1.748.100 | Rp2.953.800 |
| IIC | Rp1.748.100 | Rp3.078.700 |
| IID | Rp1.748.100 | Rp3.208.800 |
Gaji Pensiunan PNS Golongan III
Golongan III umumnya diisi oleh PNS dengan kualifikasi pendidikan sarjana ke atas.
| Golongan | Gaji Minimum | Gaji Maksimum |
|---|---|---|
| IIIA | Rp1.748.100 | Rp3.558.600 |
| IIIB | Rp1.748.100 | Rp3.709.200 |
| IIIC | Rp1.748.100 | Rp3.866.100 |
| IIID | Rp1.748.100 | Rp4.029.600 |
Gaji Pensiunan PNS Golongan IV
Golongan IV merupakan jenjang tertinggi dalam struktur kepangkatan PNS dengan lima tingkatan.
| Golongan | Gaji Minimum | Gaji Maksimum |
|---|---|---|
| IVA | Rp1.748.100 | Rp4.200.000 |
| IVB | Rp1.748.100 | Rp4.377.800 |
| IVC | Rp1.748.100 | Rp4.562.900 |
| IVD | Rp1.748.100 | Rp4.755.900 |
| IVE | Rp1.748.100 | Rp4.957.100 |
Perlu dicatat bahwa nominal di atas merupakan besaran gaji pokok berdasarkan PP 8/2024 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah terbaru.
Tunjangan yang Diterima Pensiunan PNS
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga menerima beberapa komponen tunjangan yang melekat setiap bulannya.
Tunjangan ini diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup pensiunan beserta keluarganya.
Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga diberikan kepada pensiunan yang memiliki tanggungan istri/suami dan anak.
Berikut besaran tunjangan keluarga pensiunan PNS:
- Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok pensiunan
- Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok pensiunan (maksimal 2 anak)
Sebagai contoh, pensiunan golongan IIIA dengan gaji pokok Rp3.558.600 akan menerima tunjangan istri/suami sebesar Rp355.860 dan tunjangan per anak sebesar Rp71.172.
Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan atau tunjangan beras diberikan dalam bentuk uang tunai kepada pensiunan dan anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
Besaran tunjangan pangan tahun 2026 adalah Rp72.420 per orang per bulan yang setara dengan nilai 10 kg beras. Jumlah total tunjangan pangan yang diterima tergantung pada jumlah anggota keluarga yang tercatat dalam data Taspen.
Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan PNS 2026
Pembayaran gaji pensiunan PNS dilakukan secara rutin setiap bulan oleh PT Taspen (Persero).
Berikut jadwal pencairan gaji pensiunan PNS tahun 2026:
| Bulan | Tanggal Pencairan | Keterangan |
|---|---|---|
| Januari 2026 | 1 Januari 2026 | Sudah Cair |
| Februari 2026 | 1 Februari 2026 | Sesuai Jadwal |
| Maret 2026 | 1 Maret 2026 | Sesuai Jadwal |
| April 2026 | 1 April 2026 | Sesuai Jadwal |
| Mei 2026 | 1 Mei 2026 | Sesuai Jadwal |
| Juni 2026 | 1 Juni 2026 | Sesuai Jadwal |
| Juli 2026 | 1 Juli 2026 | Sesuai Jadwal |
| Agustus 2026 | 1 Agustus 2026 | Sesuai Jadwal |
| September 2026 | 1 September 2026 | Sesuai Jadwal |
| Oktober 2026 | 1 Oktober 2026 | Sesuai Jadwal |
| November 2026 | 1 November 2026 | Sesuai Jadwal |
| Desember 2026 | 1 Desember 2026 | Sesuai Jadwal |
Jika tanggal 1 jatuh pada hari libur nasional atau akhir pekan, pencairan biasanya dilakukan pada hari kerja sebelumnya. Pensiunan disarankan untuk melakukan otentikasi sebelum tanggal pencairan agar pembayaran tidak tertunda.
Cara Mencairkan Gaji Pensiunan PNS 2026
Sejak 1 Juli 2025, sistem pencairan gaji pensiunan semakin dipermudah dengan berbagai opsi kanal pembayaran.
Berikut empat cara yang bisa dipilih untuk mencairkan gaji pensiun:
1. Transfer Otomatis via Bank Mitra Taspen
Metode paling umum dan praktis adalah melalui transfer otomatis ke rekening bank.
Langkah-langkah:
- Pastikan rekening bank sudah terdaftar di sistem Taspen
- Lakukan otentikasi melalui aplikasi Taspen Otentik atau kantor cabang
- Dana akan masuk otomatis ke rekening pada tanggal pencairan
Bank mitra Taspen meliputi Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan bank lainnya yang bekerja sama.
2. Pengambilan di Kantor Pos
Bagi pensiunan yang tidak memiliki rekening bank, pencairan bisa dilakukan di kantor pos terdekat.
Dokumen yang diperlukan:
- KTP asli
- Kartu Taspen
- Kartu Keluarga
- SK Pensiun
Setelah verifikasi dokumen oleh petugas, dana dapat langsung dicairkan secara tunai.
3. Layanan Antar Gaji ke Rumah
Layanan khusus ini tersedia bagi pensiunan dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk bepergian.
Syarat penerima layanan antar:
- Mengalami sakit keras atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan mobilitas
- Tidak memiliki pendamping yang bisa mewakili
Dokumen yang disiapkan:
- Aplikasi Taspen Otentik (untuk pendaftaran)
- Surat permohonan layanan antar
- KTP dan Kartu Taspen
- SK Pensiun
- Bukti medis atau surat keterangan dokter (jika diminta)
4. Pencairan via Minimarket
Opsi terbaru yang semakin memudahkan adalah pencairan melalui minimarket.
Cara pencairan di Indomaret/Alfamart:
- Download dan aktifkan aplikasi POSPAY
- Dapatkan kode transaksi dari aplikasi
- Kunjungi Indomaret atau Alfamart terdekat
- Sampaikan kepada kasir untuk tarik tunai saldo POSPAY
- Tunjukkan kode transaksi dan KTP asli
- Dana dicairkan tunai tanpa potongan
Ketentuan Batas Usia Pensiun PNS
Batas usia pensiun (BUP) PNS berbeda-beda tergantung jenis jabatan yang diemban.
Berdasarkan PP 11/2017 jo. PP 17/2020 dan UU 20/2023 tentang ASN, berikut ketentuan usia pensiun PNS:
| Jenis Jabatan | Batas Usia Pensiun |
|---|---|
| Pejabat Administrasi | 58 tahun |
| Pejabat Fungsional Ahli Pertama dan Muda | 58 tahun |
| Pejabat Fungsional Keterampilan | 58 tahun |
| Pejabat Pimpinan Tinggi (Utama, Madya, Pratama) | 60 tahun |
| Pejabat Fungsional Madya | 60 tahun |
| Guru (Fungsional Ahli Madya) | 60 tahun |
| Pejabat Fungsional Ahli Utama | 65 tahun |
| Dosen | 65 tahun |
| Guru Besar/Profesor | 70 tahun |
| Peneliti/Perekayasa Ahli Utama | 70 tahun |
Ketentuan ini berdasarkan data dari BKN.go.id dan dapat berubah sesuai regulasi terbaru.
Durasi Pemberian Gaji Pensiunan PNS
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah sampai kapan gaji pensiun PNS akan diberikan.
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pemberian gaji pensiun memiliki ketentuan sebagai berikut:
Untuk Pensiunan:
- Gaji pensiun diberikan seumur hidup kepada PNS yang telah memasuki usia pensiun
- Pemberian tetap berlanjut selama pensiunan tidak melakukan pelanggaran yang menyebabkan pencabutan hak pensiun
Untuk Ahli Waris:
- Jika pensiunan meninggal dunia, gaji pensiun dialihkan kepada janda/duda (suami/istri sah) seumur hidup dengan syarat tidak menikah lagi
- Apabila janda/duda menikah lagi atau tidak ada, hak pensiun diberikan kepada anak kandung hingga usia 25 tahun
- Anak kandung berhak menerima selama belum menikah dan belum bekerja
Waspada Penipuan dan Informasi Kontak Layanan Resmi

Maraknya informasi tidak valid terkait gaji pensiunan PNS mengharuskan setiap orang untuk lebih waspada.
Berikut beberapa modus penipuan yang perlu diwaspadai:
- Permintaan transfer uang untuk “pencairan rapel” atau “kenaikan gaji”
- Tawaran “jalur cepat” pencairan dengan imbalan tertentu
- Link mencurigakan yang mengatasnamakan Taspen atau instansi pemerintah
- Oknum yang mengaku petugas dan meminta data pribadi seperti PIN atau password
Kontak Layanan Resmi PT Taspen (Persero):
| Layanan | Kontak |
|---|---|
| Call Center Taspen | 1500 919 |
| Email Resmi | [email protected] |
| Website Resmi | www.taspen.co.id |
| Aplikasi Resmi | Taspen Otentik (Play Store/App Store) |
| WhatsApp Resmi | 0811 1500 919 |
Kontak Pengaduan Lainnya:
- Kementerian PANRB: Hotline 0800-100-3456 (bebas pulsa)
- BKN: Call center 1500-578 atau website bkn.go.id
- Lapor!: www.lapor.go.id untuk pengaduan layanan publik
Selalu verifikasi informasi melalui kanal resmi dan jangan pernah memberikan data sensitif kepada pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Penutup
Singkatnya, besaran gaji pensiunan PNS tahun 2026 masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan rentang nominal Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100 tergantung golongan dan masa kerja.
Informasi mengenai kenaikan gaji di awal 2026 telah dibantah secara resmi oleh PT Taspen dan pensiunan diimbau untuk selalu mengecek informasi melalui kanal resmi.
Semua informasi dalam artikel ini bersumber dari regulasi pemerintah yang berlaku dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan terbaru.
Untuk kepastian data dan status pencairan, silakan hubungi langsung PT Taspen melalui kontak resmi yang telah disebutkan.
Terima kasih sudah membaca, semoga informasi ini bermanfaat bagi para pensiunan PNS dan keluarga. Semoga kesejahteraan pensiunan semakin terjamin di masa mendatang.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













