Menjelang Idulfitri, banyak pekerja di sektor swasta mulai menanti pencairan THR. Tapi, tidak sedikit juga yang merasa kecewa karena nominal yang diterima jauh dari harapan. Ternyata, penyebabnya bukan cuma inflasi atau kebijakan perusahaan, melainkan juga potongan pajak. Ya, THR yang seharusnya jadi tambahan pendapatan saat lebaran, kini juga menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang pajak THR-nya ditanggung pemerintah, karyawan swasta harus rela menerima THR yang sudah terpotong pajak. Lantas, sebenarnya apa dasar hukum potongan ini? Dan bagaimana cara menghitungnya agar tidak sampai salah paham?
Dasar Hukum Pemotongan Pajak THR
Sebelum membahas perhitungan, penting untuk tahu dulu aturan mainnya. Pemotongan pajak THR bukan asal-asalan. Ada dasar hukum yang mengaturnya, yaitu PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023. Kedua aturan ini menjelaskan bahwa THR termasuk dalam penghasilan tidak teratur yang tetap dikenakan PPh Pasal 21.
Dalam aturan ini, THR tidak dihitung secara terpisah, tapi digabung dengan penghasilan bulanan pada bulan pencairan. Artinya, THR akan masuk dalam komponen penghasilan yang dihitung untuk menentukan tarif pajak yang berlaku.
Jenis Tarif Efektif Rata-rata (TER)
Untuk menghitung pajak THR, digunakan sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER). Ada dua jenis yang perlu diketahui.
1. Tarif Efektif Bulanan (TERB)
TERB digunakan jika penghasilan tidak teratur, seperti THR, diterima dalam satu bulan penuh. Tarif ini dihitung berdasarkan penghasilan bruto bulanan termasuk THR.
2. Tarif Efektif Harian (TERH)
TERH digunakan jika penghasilan tidak teratur diterima dalam jangka waktu lebih dari satu bulan. Misalnya THR yang dicairkan sebagian atau ditunda.
Kategori Tarif Efektif Berdasarkan Status PTKP
Tarif efektif yang diterapkan pun bervariasi tergantung status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) si penerima THR. Berikut pembagian kategorinya:
1. Kategori A
Meliputi status TK/0, TK/1, dan K/0. Termasuk dalam kelompok dengan penghasilan bruto bulanan yang relatif rendah.
2. Kategori B
Meliputi TK/2, TK/3, K/1, dan K/2. Penghasilan bruto bulanan masuk dalam kategori menengah.
3. Kategori C
Hanya mencakup status K/3. Termasuk dalam kelompok dengan penghasilan bruto bulanan tertinggi.
Contoh Perhitungan Pajak THR
Agar lebih mudah dipahami, berikut simulasi perhitungan pajak THR berdasarkan status PTKP K/1 dengan penghasilan bruto Rp10 juta.
THR yang diterima: Rp10.000.000
Status PTKP: K/1
TERB berlaku: 5%
Maka, pajak yang dipotong:
Rp10.000.000 x 5% = Rp500.000
Jadi, THR bersih yang diterima adalah Rp9.500.000.
Tarif Pajak Berdasarkan Penghasilan Tahunan
Selain TER, besaran tarif pajak juga ditentukan dari total penghasilan tahunan. Berikut rinciannya:
| Penghasilan Tahunan | Tarif Pajak |
|---|---|
| 0 – Rp60 juta | 5% |
| >Rp60 juta – Rp250 juta | 15% |
| >Rp250 juta – Rp500 juta | 25% |
| >Rp500 juta – Rp5 miliar | 30% |
| >Rp5 miliar | 35% |
Tarif ini menjadi acuan dalam menentukan TER yang berlaku untuk THR dan penghasilan tidak teratur lainnya.
Penghasilan Tidak Teratur Selain THR
THR bukan satu-satunya penghasilan yang dikenai pajak dengan sistem TER. Ada beberapa komponen lain yang juga termasuk dalam kategori ini, seperti:
Semua penghasilan ini dihitung secara terpisah tapi tetap digabung dalam penghasilan bruto bulanan untuk menentukan tarif efektif yang berlaku.
Tips Mengantisipasi Potongan Pajak THR
Meski THR kena pajak adalah kenyataan, bukan berarti tidak ada cara untuk meminimalkan dampaknya. Berikut beberapa tips yang bisa dilakukan:
1. Hitung Penghasilan Bulanan Sebelum THR Cair
Dengan mengetahui total penghasilan bulanan termasuk THR, bisa lebih mudah memperkirakan potongan pajak yang akan muncul.
2. Cek Status PTKP
Status PTKP yang benar sangat penting untuk menentukan tarif efektif yang berlaku. Kesalahan dalam menentukan status bisa berujung pada pemotongan pajak yang lebih besar dari seharusnya.
3. Simulasikan THR dengan Gaji Bulanan
Gunakan simulasi THR berdasarkan gaji bulanan untuk memperkirakan besaran THR bersih yang akan diterima.
Disclaimer
Perhitungan pajak THR bisa berbeda-beda tergantung kebijakan perusahaan dan kondisi penghasilan individu. Aturan pajak juga bisa berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, informasi di atas hanya sebagai panduan umum dan bukan sebagai dasar perhitungan resmi.
Penutup
THR memang identik dengan momen kebahagiaan menjelang lebaran. Tapi, dengan adanya potongan pajak, bukan berarti THR kehilangan maknanya. Yang penting, paham dengan aturan yang berlaku agar tidak terkejut saat THR cair. Dengan begitu, bisa lebih siap dalam mengatur keuangan menjelang hari raya.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













