Baru pertama kali mengakses Coretax dan langsung muncul notifikasi merah bertuliskan “Nomor Identitas Nasional Diduplikasi”?
Jangan panik dulu. Notifikasi ini bukan berarti NIK telah disalahgunakan pihak lain. Berdasarkan penjelasan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak pada Januari 2025, pesan tersebut muncul karena NIK sudah terhubung dengan NPWP di database perpajakan nasional—artinya tidak perlu mendaftar ulang, cukup melakukan aktivasi akun saja.
Nah, masalahnya banyak wajib pajak yang salah memilih skema login sehingga error ini terus muncul. Artikel ini menyajikan panduan lengkap mengatasi notifikasi “Nomor Identitas Nasional Diduplikasi” di sistem Coretax DJP, berdasarkan regulasi terbaru PMK Nomor 81 Tahun 2024 dan informasi resmi DJP per Januari 2026.
Apa Arti Notifikasi “Nomor Identitas Nasional Diduplikasi”?

Notifikasi ini kerap menimbulkan kekhawatiran berlebihan. Padahal, pesan tersebut sebenarnya adalah fitur keamanan sistem Coretax untuk mencegah pendaftaran data ganda.
Secara teknis, “Nomor Identitas Nasional Diduplikasi” berarti NIK yang dimasukkan sudah tercatat dalam database Direktorat Jenderal Pajak. Dengan kata lain, NIK tersebut sudah berfungsi sebagai NPWP—baik karena pendaftaran sendiri di masa lalu, didaftarkan pemberi kerja, maupun hasil pemadanan otomatis sistem.
Jadi, ini bukan error atau bug. Sistem Coretax memang dirancang untuk menolak upaya pendaftaran baru menggunakan NIK yang sudah terdaftar.
Kenapa NIK Bisa Terdeteksi Diduplikasi di Coretax?
Ada beberapa kondisi yang menyebabkan NIK terdeteksi sudah terdaftar di sistem perpajakan. Memahami penyebabnya akan membantu menentukan langkah penanganan yang tepat.
NIK Sudah Dipadankan sebagai NPWP
Sejak pertengahan 2023, DJP menerapkan kebijakan pemadanan NIK-NPWP secara bertahap. Per 1 Januari 2024, NIK resmi berlaku sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi.
Bagi yang pernah memiliki NPWP sebelumnya, data NIK dan NPWP sudah otomatis tersinkronisasi. Kondisi ini menyebabkan sistem menolak pendaftaran baru karena NIK sudah memiliki identitas perpajakan yang aktif.
Pernah Didaftarkan Pemberi Kerja atau Pihak Ketiga
Tanpa disadari, NIK mungkin pernah didaftarkan oleh pihak lain untuk keperluan administrasi. Beberapa pihak yang biasanya melakukan pendaftaran ini meliputi:
- Perusahaan tempat bekerja untuk pembuatan bukti potong PPh 21
- Lembaga keuangan seperti bank atau leasing
- Institusi pendidikan untuk keperluan beasiswa
- Instansi pemerintah terkait penerimaan bantuan sosial
Dalam kasus ini, status NIK biasanya tercatat sebagai “Belum Aktif (SPDN)”—artinya NIK terdaftar tapi belum memiliki kewajiban pajak mandiri.
Terdata sebagai Anggota Keluarga (DUK)
Sistem Coretax terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil. NIK yang tercatat sebagai anggota keluarga dalam Kartu Keluarga kepala keluarga yang sudah terdaftar di DJP akan otomatis masuk ke database.
Kondisi ini sering dialami oleh:
- Istri yang kewajiban pajaknya digabung dengan suami
- Anak yang sudah dewasa tapi masih dalam satu KK dengan orang tua
- Anggota keluarga yang pernah diinput sebagai tanggungan
Perbedaan Skema Login Coretax yang Benar
Penyebab utama munculnya error “Nomor Identitas Nasional Diduplikasi” adalah salah memilih menu login. Coretax menyediakan tiga skema akses dengan peruntukan berbeda.
| Skema Login | Peruntukan | Kondisi Wajib Pajak |
|---|---|---|
| Lupa Kata Sandi | Reset password akun lama | Sudah punya NPWP + sudah punya akun DJP Online |
| Daftar di Sini | Pendaftaran NPWP baru | Belum pernah punya NPWP sama sekali |
| Permintaan Akses Wajib Pajak | Aktivasi akun baru | Sudah punya NPWP + belum punya akun DJP Online |
Error “Nomor Identitas Nasional Diduplikasi” biasanya muncul ketika wajib pajak yang sudah memiliki NPWP justru memilih menu “Daftar di Sini”. Menu tersebut hanya diperuntukkan bagi yang benar-benar belum pernah terdaftar di sistem perpajakan.
Cara Mengatasi Nomor Identitas Nasional Diduplikasi di Coretax
Berdasarkan panduan resmi DJP, berikut langkah-langkah mengatasi notifikasi ini sesuai kondisi masing-masing wajib pajak.
Via Menu “Lupa Kata Sandi”
Metode ini digunakan oleh wajib pajak yang sebelumnya sudah memiliki akun DJP Online. Berikut langkahnya:
- Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id
- Klik tombol “Lupa Kata Sandi” pada halaman utama
- Masukkan NIK (16 digit) pada kolom ID Pengguna
- Centang toggle Surat Elektronik dan Nomor Gawai
- Masukkan email dan nomor HP yang terdaftar di sistem DJP
- Klik “Kirim” untuk mengajukan permohonan reset password
- Cek email dari domain @pajak.go.id yang berisi tautan reset
- Klik tautan tersebut dan buat password baru dengan ketentuan:
- Minimal 8 karakter
- Mengandung huruf besar dan huruf kecil
- Mengandung angka dan karakter khusus (contoh: @, #, *, !)
- Login kembali ke Coretax menggunakan password baru
Jika data email dan nomor HP yang muncul sudah tersensor dan sesuai dengan yang dimiliki, lanjutkan proses reset password seperti biasa.
Via Menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
Metode ini cocok untuk wajib pajak yang NIK-nya sudah dipadankan sebagai NPWP tapi belum pernah membuat akun di sistem DJP.
- Akses coretaxdjp.pajak.go.id
- Pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” di halaman depan
- Masukkan NIK 16 digit
- Isi alamat email aktif dan nomor HP yang bisa menerima OTP
- Lakukan verifikasi identitas sesuai petunjuk sistem
- Tunggu email berisi Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak
- Gunakan password sementara dari email untuk login pertama kali
- Ubah password sesuai preferensi
Setelah berhasil, akun Coretax sudah bisa digunakan untuk berbagai layanan perpajakan termasuk pelaporan SPT dan pembuatan billing.
Via Menu “Permintaan Akses Wajib Pajak”
Skema ini digunakan oleh beberapa kategori khusus:
- Wajib pajak yang sudah punya NPWP tapi belum pernah membuat akun DJP Online
- Istri yang kewajiban pajaknya digabung dengan suami dan sudah masuk family tax unit
- Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki kepentingan perpajakan di Indonesia
Langkahnya:
- Buka coretaxdjp.pajak.go.id
- Klik “Permintaan Akses Wajib Pajak”
- Masukkan NIK/NPWP sesuai identitas
- Lengkapi data yang diminta sistem
- Lakukan verifikasi identitas
- Ikuti proses aktivasi hingga selesai
Solusi Jika Email atau Nomor HP Tidak Sesuai
Kendala lanjutan yang sering muncul adalah ketidaksesuaian email atau nomor HP dengan data di sistem DJP. Kondisi ini bisa terjadi karena:
- Email atau nomor HP sudah tidak aktif
- Data kontak belum pernah diperbarui sejak pendaftaran awal
- Lupa email atau nomor HP yang didaftarkan
Berdasarkan PER-7/PJ/2025 Pasal 24-27, perubahan data wajib pajak dapat dilakukan melalui beberapa saluran:
| Metode | Jenis Perubahan | Keterangan |
|---|---|---|
| Kring Pajak 1500200 | Email, nomor HP, alamat (1 wilayah KPP) | Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB |
| Live Chat pajak.go.id | Email, nomor HP, alamat (1 wilayah KPP) | Via Tanya Fiska/Fisko |
| KPP/KP2KP | Semua jenis perubahan data | Wajib ambil antrean via kunjung.pajak.go.id |
Perlu dicatat, jika sama sekali tidak mengetahui email dan nomor HP yang terdaftar, perubahan data hanya bisa dilakukan dengan datang langsung ke KPP atau KP2KP sesuai domisili.
Cara Perubahan Data di Kantor Pelayanan Pajak
Untuk perubahan data yang tidak bisa dilakukan secara online, kunjungan ke KPP menjadi solusi terakhir. Berikut persiapan yang diperlukan.
Dokumen yang Wajib Dibawa:
- KTP asli (tidak bisa diwakilkan)
- Kartu Keluarga asli
- Formulir Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak (Lampiran huruf E PER-7/PJ/2025)
Prosedur di KPP:
- Ambil antrean online terlebih dahulu melalui kunjung.pajak.go.id
- Datang sesuai jadwal yang ditentukan
- Serahkan dokumen ke petugas loket
- Petugas akan memproses verifikasi identitas (PORO)
- Tunggu konfirmasi perubahan data via email baru
- Setelah data diperbarui, lakukan aktivasi akun Coretax
Proses di KPP bersifat gratis dan tidak dipungut biaya apapun. Waspada terhadap pihak yang menawarkan jasa percepatan dengan imbalan tertentu.
Kontak Layanan dan Pengaduan Resmi DJP

Jika mengalami kendala teknis yang tidak bisa diselesaikan secara mandiri, berikut saluran bantuan resmi yang bisa dihubungi:
| Saluran | Kontak | Jam Operasional |
|---|---|---|
| Kring Pajak | 1500200 | Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB |
| Live Chat DJP | pajak.go.id (Tanya Fiska/Fisko) | Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB |
| Twitter/X | @kring_pajak | Respon cepat via DM/mention |
| [email protected] | Respon 1×24 jam kerja | |
| KPP/KP2KP | Sesuai domisili | Ambil antrean via kunjung.pajak.go.id |
DJP mengingatkan agar selalu memastikan email yang diterima berasal dari domain resmi @pajak.go.id. Waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak dan meminta data pribadi atau pembayaran di luar prosedur resmi.
Penutup
Notifikasi “Nomor Identitas Nasional Diduplikasi” di Coretax bukanlah masalah serius yang perlu dikhawatirkan. Pesan tersebut justru menandakan bahwa NIK sudah terdaftar di sistem perpajakan nasional—yang diperlukan hanyalah aktivasi akun melalui menu yang tepat, bukan mendaftar ulang.
Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan regulasi PMK Nomor 81 Tahun 2024, PER-7/PJ/2025, dan penjelasan resmi DJP per Januari 2026. Prosedur dan kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan terbaru, sehingga disarankan untuk selalu mengecek informasi terkini melalui kanal resmi DJP. Jika mengalami kendala yang tidak bisa diselesaikan secara mandiri, jangan ragu menghubungi Kring Pajak 1500200 atau datang langsung ke KPP terdekat.
Terima kasih sudah membaca, semoga proses aktivasi Coretax berjalan lancar dan urusan perpajakan di tahun 2026 semakin mudah.
FAQ
Notifikasi ini berarti NIK sudah terdaftar di database DJP dan berfungsi sebagai NPWP. Ini bukan error atau indikasi penyalahgunaan data, melainkan fitur keamanan sistem untuk mencegah pendaftaran ganda. Solusinya adalah melakukan aktivasi akun melalui menu yang tepat, bukan mendaftar ulang.
Ada beberapa kemungkinan: NIK pernah didaftarkan oleh pemberi kerja untuk pembuatan bukti potong, pernah didaftarkan bank atau lembaga keuangan, terdata sebagai anggota keluarga dalam KK yang terdaftar di DJP, atau hasil sinkronisasi otomatis dengan data Dukcapil. Status NIK biasanya tercatat sebagai “Belum Aktif (SPDN)”.
Jangan pilih menu “Daftar di Sini”. Gunakan menu “Lupa Kata Sandi” jika sudah punya akun DJP Online, atau menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” / “Permintaan Akses Wajib Pajak” jika belum pernah membuat akun. Ikuti langkah verifikasi hingga berhasil login ke Coretax.
Lakukan perubahan data melalui Kring Pajak 1500200, live chat di pajak.go.id, atau datang langsung ke KPP. Untuk perubahan via telepon atau live chat, hanya berlaku untuk email, nomor HP, dan alamat dalam 1 wilayah KPP. Jika lupa data kontak sama sekali, harus datang ke KPP dengan membawa KTP dan KK asli.
Tidak bisa. Proses aktivasi akun dan perubahan data di KPP harus dilakukan sendiri oleh pemilik NIK dengan membawa KTP asli. Hal ini untuk menjaga keamanan data perpajakan dan mencegah penyalahgunaan identitas.
Jika semua data valid dan tidak ada kendala teknis, proses aktivasi bisa selesai dalam hitungan menit. Email berisi password sementara biasanya diterima dalam beberapa menit hingga beberapa jam. Jika lebih dari 24 jam belum menerima email, hubungi Kring Pajak 1500200.
Untuk wajib pajak umum, tidak ada batas waktu spesifik untuk aktivasi akun Coretax berdasarkan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-54/PJ.09/2025. Namun, sebaiknya segera aktivasi sebelum deadline pelaporan SPT Tahunan 2025 (31 Maret 2026 untuk WP Pribadi) untuk menghindari antrean server.
Status SPDN (Subjek Pajak Dalam Negeri) “Belum Aktif” berarti NIK sudah terdaftar di database DJP, tapi belum memiliki kewajiban pajak mandiri. Kondisi ini biasanya terjadi pada anggota keluarga yang diinput sebagai tanggungan atau hasil sinkronisasi data Dukcapil. Jika ingin mengaktifkan NPWP secara mandiri, bisa datang ke KPP terdekat.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













