Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, resmi mengumumkan perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi menjadi 30 tahun. Sebelumnya, batas maksimal masa cicilan hanya 20 tahun. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dalam memiliki rumah.
Langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar program perumahan lebih pro terhadap rakyat. Dengan tenor yang lebih panjang, diharapkan cicilan bulanan menjadi lebih ringan dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah maupun menengah.
Perpanjangan Tenor Cicilan Rumah Subsidi
Perubahan tenor cicilan rumah subsidi ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam mempercepat realisasi program 3 juta rumah. Dengan durasi pembayaran yang lebih lama, harga rumah yang tadinya sulit dijangkau kini bisa dibayar secara bertahap.
Menteri Ara menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah berdiskusi dengan BP Tapera. Sebelumnya, tenor maksimal hanya 20 tahun. Namun dengan kebijakan baru, masyarakat kini bisa mencicil hingga 30 tahun.
1. Tujuan Perpanjangan Tenor
Tujuan utama dari perpanjangan tenor adalah untuk meringankan beban masyarakat dalam membeli rumah. Dengan masa cicilan yang lebih panjang, jumlah cicilan per bulan menjadi lebih kecil. Ini sangat membantu masyarakat dengan penghasilan terbatas.
2. Dampak pada Harga Rumah
Perpanjangan tenor juga berdampak pada keterjangkauan harga rumah. Masyarakat bisa membeli rumah dengan harga lebih tinggi tanpa harus merogoh kocek dalam setiap bulannya. Ini membuka peluang lebih besar bagi calon pembeli rumah subsidi.
3. Sinergi dengan Lippo Group
Selain itu, pemerintah juga menjalin kerja sama dengan Lippo Group yang menghibahkan tiga lahan untuk pembangunan hunian vertikal. Rencananya, akan dibangun sekitar 140 ribu unit rumah. Langkah ini diharapkan bisa menutup kebutuhan perumahan yang selama ini belum terpenuhi.
Upaya Pemerintah dalam Mempercepat Program Perumahan
Perpanjangan tenor cicilan bukan satu-satunya langkah yang diambil pemerintah. Ada beberapa upaya lain yang dilakukan untuk mempercepat realisasi program perumahan rakyat. Termasuk di dalamnya penyediaan lahan dan skema pembiayaan yang melibatkan berbagai pihak.
1. Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Salah satu kemudahan yang diberikan pemerintah adalah pembebasan BPHTB bagi pembeli rumah subsidi. Ini menjadi insentif penting yang membuat harga rumah lebih terjangkau.
2. Pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah juga membebaskan biaya PBG. Ini membantu mengurangi beban administrasi dan mempercepat proses pembangunan rumah.
3. PPN Ditanggung Pemerintah (DTP)
Program DTP untuk pembelian rumah atau apartemen baru hingga Rp2 miliar juga diperpanjang hingga tahun 2027. Ini menjadi salah satu penopang utama program perumahan nasional.
Dukungan dari Menteri Keuangan
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan dukungan terhadap kebijakan perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi. Menurutnya, langkah ini akan mendorong perbankan untuk ikut serta dalam memperluas akses kredit perumahan.
1. Cicilan Lebih Ringan
Dengan tenor 30 tahun, cicilan bulanan menjadi lebih ringan. Ini memberi peluang lebih besar bagi masyarakat untuk memiliki rumah tanpa harus mengorbankan kebutuhan lain.
2. Uang Muka Lebih Rendah
Selain itu, tenor yang lebih panjang juga memungkinkan uang muka (down payment) menjadi lebih rendah. Ini sangat membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan dana awal.
3. Akses Kredit Lebih Luas
Perpanjangan tenor juga diharapkan bisa mendorong perbankan untuk lebih terbuka dalam memberikan kredit perumahan. Dengan risiko yang lebih tersebar, bank pun bisa lebih fleksibel dalam menyetujui pinjaman.
Perbandingan Cicilan Rumah Sebelum dan Sesudah Perpanjangan Tenor
Berikut adalah perbandingan estimasi cicilan per bulan berdasarkan harga rumah Rp300 juta dengan bunga tetap 7% per tahun:
| Tenor | Cicilan Bulanan |
|---|---|
| 10 tahun | Rp3.500.000 |
| 20 tahun | Rp2.350.000 |
| 30 tahun | Rp1.980.000 |
Dari tabel di atas terlihat bahwa perpanjangan tenor hingga 30 tahun bisa mengurangi beban bulanan hingga Rp370.000 per bulan dibandingkan dengan tenor 20 tahun.
Kesimpulan
Perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi menjadi 30 tahun adalah langkah strategis yang diambil pemerintah untuk mendorong kepemilikan rumah yang lebih inklusif. Dengan cicilan yang lebih ringan dan akses yang lebih luas, diharapkan program perumahan nasional bisa menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan program 3 juta rumah. Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk sektor swasta dan keuangan, program ini memiliki potensi besar untuk sukses.
Disclaimer: Data dan kebijakan yang disebutkan dalam artikel ini berlaku berdasarkan informasi hingga Maret 2026. Kebijakan bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan ekonomi dan keputusan pemerintah.
Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.













