Ilustrasi. Foto: dok MI/Andri Widiyanto.
Sebuah kabar baik datang buat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin memiliki rumah tapi sempat terkendala catatan kredit di SLIK OJK. Kini, aturan baru memungkinkan pengajuan KPR subsidi meski sebelumnya punya tunggakan kecil, selama nominalnya di bawah Rp1 juta. Kebijakan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah ini diharapkan bisa membuka jalan lebih lebar bagi program prioritas pemerintah, yaitu pembangunan tiga juta rumah. Menteri PKP, Maruarar Sirait (Ara), menyampaikan bahwa keputusan ini adalah hasil dari perjuangan panjang. Ara bahkan mengaku sudah bertemu OJK sebanyak enam kali untuk memperjuangkan kebijakan ini.
Syarat Baru Pengajuan KPR Subsidi untuk MBR
Sebelumnya, catatan di SLIK OJK sering kali menjadi penghalang bagi calon pembeli rumah subsidi. Namun, dengan aturan baru ini, masyarakat yang memiliki catatan tunggakan kecil di SLIK kini punya kesempatan lagi. Perubahan ini diharapkan bisa mempercepat realisasi program perumahan bersubsidi.
1. Batas Nominal Tunggakan yang Diperbolehkan
OJK menetapkan batas maksimal tunggakan yang masih bisa diajukan untuk KPR subsidi, yaitu sebesar Rp1 juta. Artinya, jika tunggakan di SLIK di bawah jumlah ini, maka calon pembeli masih bisa mengajukan kredit rumah subsidi.
2. Pembaruan Data SLIK Setelah Pelunasan
Untuk memastikan data tetap akurat dan up to date, OJK juga mewajibkan pembaruan data pelunasan kredit maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Ini penting agar tidak terjadi kesalahan informasi yang bisa merugikan calon pembeli.
3. Akses Data SLIK untuk BP Tapera
BP Tapera kini diberikan akses langsung ke data SLIK OJK. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses verifikasi dan pencairan pembiayaan perumahan. Dengan begitu, proses pengajuan KPR subsidi bisa lebih cepat dan efisien.
Kebijakan Strategis OJK untuk Dukung Program 3 Juta Rumah
Langkah-langkah yang diambil OJK tidak hanya soal perubahan aturan SLIK. Ada sejumlah kebijakan strategis lainnya yang dirancang untuk mendukung percepatan program pembangunan tiga juta rumah di Indonesia.
1. Penyederhanaan Data SLIK
Data yang ditampilkan dalam SLIK kini hanya mencakup tunggakan di atas Rp1 juta. Ini berarti catatan kecil di bawah jumlah tersebut tidak lagi muncul, sehingga tidak mengganggu proses pengajuan KPR subsidi.
2. Penegasan Status KPR Subsidi sebagai Program Prioritas
OJK juga menegaskan bahwa KPR subsidi adalah bagian dari program prioritas pemerintah. Hal ini memberikan perlakuan khusus dalam aspek penjaminan dan memudahkan akses masyarakat MBR ke skema pembiayaan ini.
3. Sosialisasi dan Penyesuaian Sistem
Perubahan ini membutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk penyesuaian sistem di lembaga keuangan. OJK juga melakukan sosialisasi agar pelaku industri keuangan memahami dan menerapkan kebijakan baru ini secara tepat.
Perbandingan Aturan SLIK OJK Sebelum dan Sesudah Perubahan
Berikut adalah perbandingan antara aturan SLIK OJK sebelum dan sesudah perubahan terbaru:
| Aspek | Sebelum Perubahan | Setelah Perubahan |
|---|---|---|
| Batas Tunggakan yang Diperhitungkan | Semua nominal tunggakan | Hanya di atas Rp1 juta |
| Pembaruan Data Pelunasan | Tidak diatur ketat | Maksimal H+3 |
| Akses Data SLIK | Terbatas | Diberikan ke BP Tapera |
| Status KPR Subsidi | Tidak istimewa | Dianggap program prioritas |
Apa Arti Perubahan Ini bagi Masyarakat MBR?
Perubahan ini membuka peluang lebih besar bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah. Banyak di antara mereka yang sebelumnya tidak lolos verifikasi SLIK hanya karena memiliki catatan kecil, kini bisa kembali mengajukan KPR subsidi.
Selain itu, percepatan proses verifikasi melalui akses data SLIK ke BP Tapera juga membuat proses pengajuan menjadi lebih efisien. Ini tentu sangat membantu dalam mendorong pencapaian target pembangunan tiga juta rumah.
Disclaimer
Kebijakan ini masih dalam tahap penyesuaian sistem dan akan mulai berlaku paling lambat akhir Juni 2026. Informasi yang disajikan bisa berubah seiring dengan implementasi teknis di lapangan. Data tunggakan dan aturan SLIK juga bisa mengalami penyesuaian sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebijakan yang berlaku.
Perubahan ini menunjukkan komitmen pemerintah dan OJK dalam mendukung program perumahan nasional. Terutama bagi kalangan MBR yang selama ini merasa terpinggirkan karena catatan kecil di sistem keuangan. Dengan aturan baru ini, harapan memiliki rumah kini semakin terbuka lebar.
Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.













