Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait penetapan suku bunga oleh pelaku fintech peer-to-peer (P2P) lending sempat mengguncang industri. Sebanyak 97 platform dijatuhkan sanksi denda total mencapai Rp 755 miliar karena dianggap melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Salah satu platform yang menyatakan keberatan adalah Adapundi, yang dikenai denda sebesar Rp 10,6 miliar.
Respons dari pihak Adapundi datang lewat pernyataan Direktur Utamanya, Achmad Indrawan. Ia menyampaikan bahwa putusan KPPU dinilai belum mencerminkan perkembangan regulasi industri secara menyeluruh. Menurutnya, Adapundi selama ini beroperasi dalam kerangka ketentuan yang ditetapkan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga praktik yang diterapkan bukanlah bentuk pembatasan persaingan usaha.
Posisi Adapundi Terkait Putusan KPPU
Sebagai platform yang telah beroperasi dalam pengawasan ketat, Adapundi menilai bahwa penerapan batas maksimum manfaat ekonomi merupakan langkah responsif terhadap kondisi industri. Langkah ini, kata Achmad, justru dimaksudkan untuk menjaga keberlanjutan sekaligus melindungi konsumen dari praktik pinjaman ilegal yang rentan merugikan.
1. Penjelasan Resmi dari Manajemen Adapundi
Achmad menjelaskan bahwa selama proses persidangan, pihaknya telah menyampaikan sejumlah bukti dan dokumen terkait regulasi serta penerapan operasional. Namun, ia menyayangkan bahwa aspek-aspek tersebut belum sepenuhnya dipertimbangkan dalam putusan akhir KPPU.
2. Dasar Penetapan Batas Suku Bunga
Menurut Adapundi, batas maksimum suku bunga yang diterapkan bukanlah hasil kolusi atau perjanjian antar-penyelenggara. Sebaliknya, ini merupakan bagian dari standar industri yang disepakati bersama guna menjaga stabilitas dan perlindungan konsumen. Pandangan ini sejalan dengan pernyataan Ahli Ekonomi Persaingan Usaha Ine Minara Ruky yang menyebut bahwa intervensi pemerintah dalam hal ini wajar dilakukan.
3. Upaya Hukum yang Ditempuh
Sebagai langkah selanjutnya, Adapundi memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari hak hukum perusahaan untuk membela diri dan memperjelas posisi dalam kerangka regulasi yang berlaku.
Pandangan Asosiasi Fintech Indonesia
Selain Adapundi, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga menyampaikan keberatan terhadap putusan KPPU. Ketua Umum AFPI, Entjik Djafar, menyebut bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya perjanjian antar-penyelenggara untuk menetapkan suku bunga. Menurutnya, batas maksimum yang diterapkan adalah arahan dari OJK untuk melindungi konsumen dari praktik pinjol ilegal.
1. Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas
Entjik menegaskan bahwa batas suku bunga bukanlah upaya kolusi, melainkan bagian dari diferensiasi antara pinjaman legal dan ilegal. Ini menjadi penting karena industri fintech P2P sering kali menjadi sasaran praktik predatory lending yang merugikan masyarakat.
2. Keseragaman Bunga Bukan Kolusi
AFPI juga menekankan bahwa keseragaman tingkat bunga di industri merupakan hasil dari pendekatan paralel (parallel conduct), bukan akibat adanya perjanjian rahasia. Hal ini sejalan dengan praktik industri lain yang memiliki standar operasional serupa.
3. Dukungan untuk Upaya Hukum
Mayoritas anggota AFPI, termasuk Adapundi, berencana mengajukan banding terhadap putusan KPPU. Entjik menyebut bahwa langkah ini adalah hak setiap anggota dan menjadi bagian dari proses hukum yang transparan dan adil.
Komitmen Adapundi Pasca-Putusan
Meski tengah menjalani proses hukum, Adapundi tetap memastikan operasional dan layanan kepada pengguna berjalan normal. Perusahaan juga terus memperkuat pengawasan internal guna menjaga kepercayaan stakeholder.
1. Operasional Tetap Berjalan Normal
Achmad menegaskan bahwa seluruh layanan tetap dijalankan sesuai ketentuan, baik dari sisi peminjam maupun pendana. Ini menunjukkan bahwa Adapundi tetap menjaga komitmen terhadap transparansi dan keamanan pengguna.
2. Edukasi Keuangan dan Literasi Digital
Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial, Adapundi terus mendorong edukasi keuangan dan literasi digital. Tujuannya agar masyarakat lebih paham tentang pinjaman yang sehat dan bertanggung jawab.
3. Kepatuhan terhadap Regulasi OJK
Adapundi menjalankan operasionalnya berdasarkan ketentuan yang ditetapkan OJK, termasuk mengacu pada pedoman perilaku industri yang telah disepakati bersama AFPI. Ini menjadi bukti bahwa platform ini beroperasi secara legal dan terpercaya.
Tabel Denda Fintech oleh KPPU
Berikut adalah rincian denda yang dikenakan oleh KPPU kepada sejumlah platform fintech P2P lending, termasuk Adapundi:
| Nama Fintech | Besaran Denda |
|---|---|
| Adapundi | Rp 10,6 miliar |
| Modalku | Rp 15,8 miliar |
| KoinWorks | Rp 12,3 miliar |
| Amartha | Rp 9,7 miliar |
| Pinjam Yuk | Rp 8,9 miliar |
| DanaRakyat | Rp 11,2 miliar |
| Total (97 platform) | Rp 755 miliar |
Disclaimer: Besaran denda dapat berubah tergantung hasil banding dan keputusan pengadilan yang bersifat final.
Penutup
Putusan KPPU terkait penetapan suku bunga oleh fintech P2P lending memicu berbagai respons dari pelaku industri. Adapundi dan AFPI menyatakan keberatan dan berencana menempuh jalur hukum. Mereka menilai bahwa batas suku bunga yang diterapkan bukanlah bentuk pelanggaran, melainkan upaya menjaga keberlanjutan industri dan melindungi konsumen. Di tengah dinamika ini, Adapundi tetap menjalankan operasional dengan penuh tanggung jawab serta komitmen terhadap regulasi yang berlaku.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













