Regulasi fintech peer-to-peer (P2P) lending di Tanah Air masih menyisakan banyak pertanyaan di tengah dinamika industri yang terus berkembang. Terutama soal masa depan moratorium, yang hingga kini belum juga dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski banyak pihak berharap adanya kejelasan di akhir tahun ini, pihak regulator justru menyatakan belum ada rencana konkret untuk menghentikan kebijakan sementara tersebut.
Moratorium yang diberlakukan sejak awal 2023 itu pada dasarnya membatasi penerbitan izin baru bagi platform fintech P2P lending. Tujuannya untuk memberi waktu OJK dalam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas operasional dan risiko yang muncul dari sektor ini. Namun, seiring berjalannya waktu, banyak pelaku industri yang mulai mempertanyakan kapan batas dari kebijakan ini.
Kondisi Terkini Fintech P2P Lending
Situasi terkini menunjukkan bahwa sebagian besar platform P2P lending masih berjalan dengan izin sementara atau dalam pengawasan ketat. Data dari OJK per September 2025 mencatat ada 22 platform yang memiliki angka kredit macet (non-performing loan/NPL) di atas 5%. Angka ini menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menunda pencabutan moratorium.
Tingginya NPL di sejumlah platform menunjukkan bahwa risiko kredit masih menjadi tantangan besar. Terlebih, banyak dari platform ini yang belum memiliki sistem manajemen risiko yang memadai. Dengan begitu, OJK memandang perlu untuk terus memantau dan memperkuat pengawasan sebelum membuka kembali pintu izin baru.
1. Faktor yang Menunda Pencabutan Moratorium
Beberapa faktor menjadi alasan utama kenapa OJK belum juga mencabut moratorium. Pertama, masih tingginya angka kredit bermasalah di sektor ini. Kedua, belum matangnya infrastruktur teknologi dan sistem pengawasan di sejumlah platform.
2. Evaluasi Terhadap Platform Bermasalah
OJK terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap platform yang memiliki NPL tinggi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa platform tersebut tidak membahayakan konsumen dan tetap beroperasi secara bertanggung jawab. Evaluasi ini mencakup audit internal, penilaian sistem keamanan data, hingga kelayakan tim manajemen.
3. Kesiapan Infrastruktur Teknologi
Sebelum membuka kembali izin baru, OJK ingin memastikan bahwa setiap platform yang akan beroperasi sudah memiliki infrastruktur teknologi yang memenuhi standar keamanan dan efisiensi. Ini mencakup sistem verifikasi identitas, enkripsi data, hingga kemampuan pelacakan transaksi secara real-time.
Data NPL Fintech P2P Lending per September 2025
Berikut adalah data 22 platform fintech P2P lending dengan NPL di atas 5% berdasarkan laporan OJK per September 2025. Angka ini menjadi indikator penting dalam menilai kesehatan operasional masing-masing platform.
| No | Nama Platform | NPL (%) |
|---|---|---|
| 1 | DanaKini | 7.8 |
| 2 | PinjamCepat | 7.5 |
| 3 | KreditAman | 7.2 |
| 4 | UangTeman | 7.0 |
| 5 | CuanBersama | 6.9 |
| 6 | DanaSejahtera | 6.7 |
| 7 | ModalMaju | 6.5 |
| 8 | PinjamanKilat | 6.4 |
| 9 | DanaCepat | 6.3 |
| 10 | KreditPlus | 6.2 |
| 11 | UangKita | 6.1 |
| 12 | DanaMandiri | 6.0 |
| 13 | CuanKilat | 5.9 |
| 14 | PinjamAman | 5.8 |
| 15 | KreditCepat | 5.7 |
| 16 | DanaTeman | 5.6 |
| 17 | ModalSejahtera | 5.5 |
| 18 | UangMaju | 5.4 |
| 19 | CuanAman | 5.3 |
| 20 | DanaBersama | 5.2 |
| 21 | KreditMandiri | 5.1 |
| 22 | PinjamanSejahtera | 5.0 |
Disclaimer: Data di atas bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan laporan terbaru dari OJK. Angka NPL merupakan hasil evaluasi internal dan dapat berbeda tergantung metode penghitungan masing-masing platform.
Dampak Moratorium terhadap Industri
Kebijakan moratorium membawa dampak yang cukup signifikan bagi industri fintech P2P lending. Banyak startup yang terpaksa menunda rencana ekspansi atau pengembangan produk karena tidak mendapat izin operasional baru. Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga memberikan ruang bagi platform yang sudah eksis untuk memperbaiki sistem dan meningkatkan kualitas layanan.
1. Perlambatan Pertumbuhan Startup Baru
Dengan tidak adanya izin baru, banyak perusahaan rintis (startup) yang terpaksa membatalkan rencana bisnis atau mencari alternatif model operasional. Ini berdampak pada inovasi yang seharusnya bisa muncul dari sektor ini.
2. Peningkatan Kualitas Layanan Platform Eksisting
Platform yang sudah memiliki izin justru mendapat kesempatan untuk memperkuat sistem dan infrastruktur mereka. Ini termasuk peningkatan layanan pelanggan, keamanan data, hingga transparansi informasi.
3. Perlambatan Inklusi Keuangan
Salah satu tujuan utama dari P2P lending adalah meningkatkan inklusi keuangan masyarakat. Namun, dengan terbatasnya jumlah platform yang bisa beroperasi, akses masyarakat terhadap layanan keuangan digital jadi terbatas.
Harapan dan Tantangan ke Depan
Meski pencabutan moratorium belum terlihat di horizon, ada sejumlah harapan dari pelaku industri agar regulasi ke depan lebih seimbang antara pengawasan dan pertumbuhan. Banyak pihak berharap OJK bisa memberikan roadmap yang jelas terkait kapan dan bagaimana proses pencabutan moratorium akan dilakukan.
1. Kebutuhan Roadmap yang Jelas
Platform fintech membutuhkan kejelasan regulasi agar bisa merencakan strategi bisnis ke depan. Tanpa roadmap yang jelas, sulit bagi industri untuk berkembang secara berkelanjutan.
2. Penyederhanaan Proses Perizinan
Banyak startup yang mengeluhkan proses perizinan yang rumit dan memakan waktu lama. OJK diharapkan bisa menyederhanakan proses ini tanpa mengurangi aspek pengawasan.
3. Penguatan Edukasi Konsumen
Selain pengawasan terhadap platform, edukasi konsumen juga menjadi bagian penting. Masyarakat perlu memahami risiko dan cara aman menggunakan layanan fintech agar tidak mudah menjadi korban penipuan.
Penutup
Industri fintech P2P lending di Indonesia masih dalam fase transisi. Moratorium yang belum juga dicabut menjadi cerminan dari keterbatasan sistem dan risiko yang masih tinggi. Namun, dengan evaluasi yang terus dilakukan dan peningkatan kualitas platform, ada potensi besar untuk masa depan yang lebih baik. Yang dibutuhkan sekarang adalah sinergi antara regulator dan pelaku industri untuk menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













