Finansial

Program Bansos 2026 Dorong Penerima Jadi Tenaga Kerja Desa

Fadhly Ramadan
×

Program Bansos 2026 Dorong Penerima Jadi Tenaga Kerja Desa

Sebarkan artikel ini
Program Bansos 2026 Dorong Penerima Jadi Tenaga Kerja Desa

Kementerian Koperasi tengah menggodok skema baru yang menghubungkan penerima dengan peluang di Koperasi Desa () Merah Putih. Program ini dirancang agar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) tidak hanya menjadi anggota koperasi, tapi juga mendapat kesempatan kerja. Dengan begitu, diharapkan mereka bisa keluar dari ketergantungan bansos dan mulai mandiri secara ekonomi.

Skema ini menjanjikan angin segar dalam upaya pengentasan kemiskinan. Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyebut bahwa setiap koperasi desa bisa menyerap antara 15 hingga 18 tenaga kerja dari kalangan penerima PKH. Jika target pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih tercapai, maka potensi penyerapan tenaga kerja bisa menyentuh angka 1,4 juta orang.

Penerima PKH Bisa Jadi Anggota Sekaligus Pekerja

Program ini tidak sekadar memberikan lapangan kerja. Penerima PKH juga akan menjadi anggota koperasi, yang berhak mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU ini bisa menjadi tambahan penghasilan yang membantu meningkatkan taraf hidup mereka. Dengan begitu, program ini diharapkan bisa menjadi jembatan menuju kemandirian ekonomi.

Namun, ada tantangan yang perlu diatasi. Aturan keanggotaan koperasi biasanya mewajibkan iuran pokok dan simpanan wajib. Ini bisa menjadi beban tersendiri bagi kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program. Untuk itu, Kemenkop tengah menyiapkan payung hukum khusus agar penerima PKH bisa masuk tanpa harus membayar biaya awal.

1. Penerima Bansos Masuk Jadi Anggota Koperasi

Langkah pertama dalam program ini adalah mengintegrasikan penerima PKH ke dalam struktur keanggotaan koperasi desa. Mereka tidak hanya menjadi anggota biasa, tapi juga langsung diberi kesempatan kerja. Ini adalah bagian dari strategi agar bansos tidak hanya menjadi bantuan jangka pendek, tapi bisa menjadi modal awal untuk kemandirian.

2. Pemberian Pelatihan Sesuai Kebutuhan Lapangan Kerja

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau , menegaskan bahwa tidak semua penerima PKH akan langsung terserap. Seleksi akan dilakukan dengan fokus pada kelompok usia produktif. Mereka akan melalui pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan operasional koperasi, seperti pengemudi, petugas kebersihan, hingga bagian administrasi.

3. Penyerapan Tenaga Kerja Disesuaikan dengan Jenis Usaha Koperasi

Setiap koperasi desa akan mengembangkan usaha yang berbeda sesuai potensi desa. Ada yang fokus pada pertanian, perdagangan, atau jasa. Tenaga kerja yang diserap pun akan disesuaikan dengan jenis usaha tersebut. Ini memastikan bahwa setiap pekerja memiliki keterampilan yang sesuai dan bisa berkontribusi secara maksimal.

4. Penyaluran Dana Awal dari Program Pemerintah

Wakil Menteri Koperasi menyebut bahwa dana sebesar Rp 210 triliun siap disalurkan untuk mendukung pengembangan Kopdes Merah Putih. Dana ini akan digunakan untuk modal awal, infrastruktur, hingga pelatihan anggota. Ini menjadi salah satu pendorong utama agar program bisa berjalan cepat dan efektif.

5. Pemberian Sisa Hasil Usaha (SHU) sebagai Insentif Tambahan

Selain gaji dari pekerjaan yang dijalani, anggota koperasi juga berhak mendapatkan SHU. Besaran SHU tergantung pada kinerja usaha koperasi. Semakin baik kinerjanya, semakin besar SHU yang diterima. Ini menjadi insentif tambahan yang bisa mendorong partisipasi aktif dari anggota.

6. Penguatan Ekosistem Koperasi Desa

Program ini tidak hanya soal penyerapan tenaga kerja. Kemenkop juga ingin membangun ekosistem koperasi desa yang kuat dan mandiri. Dengan adanya dukungan teknologi, , dan akses permodalan, Kopdes Merah Putih diharapkan bisa menjadi tulang punggung ekonomi desa.

Potensi dan Tantangan Program

Meski menjanjikan, program ini masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah kesiapan infrastruktur dan SDM di tingkat desa. Tanpa kesiapan yang matang, target penyerapan 1,4 juta tenaga kerja bisa terhambat. Selain itu, pengawasan terhadap penggunaan dana juga menjadi kunci agar tidak terjadi penyimpangan.

Tabel berikut menunjukkan proyeksi penyerapan tenaga kerja berdasarkan jumlah koperasi yang terbentuk:

Jumlah Kopdes Tenaga Kerja per Kopdes Total Penyerapan
20.000 15 300.000
40.000 16 640.000
60.000 17 1.020.000
80.000 18 1.440.000

Program ini juga menuntut sinergi antara berbagai kementerian, terutama Kemenkop dan Kemensos. Koordinasi yang baik akan memastikan bahwa penerima PKH yang masuk ke koperasi benar-benar siap bekerja dan memiliki potensi untuk berkembang.

Harapan dan Realita di Lapangan

Harapan besar tertuju pada program ini. Namun, realita di lapangan bisa berbeda. Banyak desa masih kekurangan infrastruktur digital dan SDM yang memadai. Ini bisa memperlambat proses pembentukan koperasi dan penyerapan tenaga kerja. Oleh karena itu, pendampingan teknis dari pemerintah sangat dibutuhkan.

Program Kopdes Merah Putih juga diharapkan bisa menjadi wadah edukasi bagi masyarakat desa. Dengan menjadi anggota koperasi, mereka bisa belajar mengelola keuangan, menabung, dan memahami prinsip ekonomi gotong royong.

Disclaimer

dan target yang disebutkan dalam artikel ini bersifat proyeksi dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah, kondisi ekonomi nasional, serta kesiapan infrastruktur dan daya di lapangan.

Fadhly Ramadan
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.