Sejumlah bank di Tanah Air, termasuk BCA, mulai menyesuaikan diri dengan aturan baru dari pemerintah. Mulai tahun depan, data kartu kredit wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026.
Aturan itu menunjuk 27 bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit untuk melaporkan sejumlah data terkait aktivitas transaksi kartu kredit. Tujuannya? Meningkatkan transparansi dan memperkuat pengawasan terhadap penggunaan kartu kredit sebagai instrumen pembayaran.
Respon BCA Terhadap Kebijakan Baru
BCA menyambut baik kebijakan ini. Pihak bank menyatakan siap menyesuaikan proses operasional agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hera F. Heryn, Corporate Communication BCA, menyampaikan bahwa bank telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
“BCA senantiasa mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia,” ujar Hera.
Langkah ini menunjukkan komitmen BCA dalam mendukung program pemerintah, khususnya dalam hal tata kelola keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.
Data Apa Saja yang Harus Dilaporkan?
Bank tidak sekadar melaporkan jumlah kartu kredit yang beredar. Ada beberapa jenis data yang wajib diserahkan ke DJP sesuai PMK 8 Tahun 2026.
Data tersebut mencakup informasi lembaga penyelenggara, data merchant, tahun settlement transaksi, total transaksi settlement, hingga transaksi yang dibatalkan. Semua informasi ini akan menjadi bagian dari laporan tahunan bank kepada otoritas pajak.
Jadwal Pelaporan Data ke DJP
Pelaporan perdana dijadwalkan paling lambat Maret 2027. Setelah itu, bank wajib melakukan pelaporan setiap akhir Maret pada tahun-tahun berikutnya. Ini berarti pelaporan bersifat rutin dan tahunan.
| Jadwal Pelaporan | Keterangan |
|---|---|
| Maret 2027 | Pelaporan perdana |
| Maret tahun berikutnya | Pelaporan rutin tahunan |
Pertumbuhan Transaksi Kartu Kredit BCA
Di tengah persiapan menghadapi aturan baru, BCA mencatat pertumbuhan positif dalam transaksi kartu kredit. Sampai akhir 2025, outstanding pinjaman konsumer yang sebagian besar menggunakan kartu kredit tumbuh 14% year-on-year.
Total outstanding mencapai Rp 20,23 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa kartu kredit masih menjadi alat pembayaran utama di kalangan masyarakat, terutama seiring dengan meningkatnya mobilitas dan aktivitas konsumsi.
Layanan Kartu Kredit BCA Tetap Ditingkatkan
Meski ada aturan baru dari pemerintah, BCA tetap berkomitmen mengembangkan layanan kartu kredit. Saat ini, bank ini menyediakan delapan jenis kartu kredit yang disesuaikan dengan kebutuhan berbagai segmen nasabah.
Nasabah bisa mengajukan kartu kredit, memantau transaksi, hingga melakukan pembayaran melalui aplikasi digital BCA. Ini menunjukkan bahwa digitalisasi layanan menjadi fokus utama bank dalam memberikan pengalaman terbaik bagi pengguna.
Penawaran dan Promo Menarik dari BCA
Selain layanan digital, BCA juga terus menghadirkan penawaran menarik. Mulai dari cashback, diskon belanja, hingga program cicilan nol persen. Penawaran ini dirancang agar sesuai dengan kebutuhan nasabah di berbagai segmen.
Program-program ini tidak hanya meningkatkan daya tarik penggunaan kartu kredit, tapi juga mendorong transaksi yang lebih aktif di ekosistem digital BCA.
Perlindungan Data Nasabah Tetap Jadi Prioritas
Dengan adanya pelaporan data ke DJP, pertanyaan tentang keamanan data pun muncul. BCA memastikan bahwa seluruh informasi nasabah tetap terjaga dan digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami sangat menjaga kerahasiaan data nasabah dan hanya akan menyerahkan data yang sesuai dengan regulasi,” kata Hera.
Dampak Aturan Baru bagi Pengguna Kartu Kredit
Bagi pengguna kartu kredit, kebijakan ini tidak langsung mengubah cara penggunaan kartu. Namun, transparansi data yang lebih besar bisa memberikan gambaran lebih jelas tentang aktivitas transaksi dan pengelolaan keuangan secara makro.
Pengguna tetap bisa menikmati layanan seperti biasa. Yang berubah adalah bagaimana bank melaporkan data tersebut ke otoritas terkait.
Perbandingan Jenis Kartu Kredit BCA
BCA menawarkan beragam jenis kartu kredit yang disesuaikan dengan kebutuhan pengguna. Berikut adalah beberapa di antaranya:
| Jenis Kartu | Fitur Utama |
|---|---|
| BCA Card | Cashback dan diskon belanja |
| BCA Infinite | Akses ke lounge bandara dan layanan premium |
| BCA Platinum | Cicilan 0% dan program poin tambahan |
| BCA Gold | Perlindungan asuransi dan layanan prioritas |
Tips Menggunakan Kartu Kredit dengan Aman
Meski penggunaan kartu kredit semakin mudah, risiko penipuan juga meningkat. Penting bagi pengguna untuk selalu waspada dan mengikuti beberapa tips berikut:
- Jangan pernah memberikan PIN atau CVV kepada siapa pun.
- Gunakan kartu hanya di merchant terpercaya.
- Aktifkan notifikasi transaksi untuk memantau aktivitas.
- Ganti password aplikasi secara berkala.
- Laporkan segera jika menemukan transaksi mencurigakan.
Penutup
Kebijakan pelaporan data kartu kredit ke DJP merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat pengawasan keuangan. BCA, sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, siap mendukung penuh kebijakan ini.
Bank tetap menjaga kualitas layanan bagi nasabah, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Untuk pengguna kartu kredit, tidak ada perubahan signifikan dalam penggunaan sehari-hari. Yang penting, tetap waspada dan gunakan kartu secara bijak.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebijakan yang berlaku.
Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.













