Finansial

OJK Resmikan Strategi Pengembangan Bisnis dan Ekosistem Bullion Tahun 2026 Hingga 2031

Fadhly Ramadan
×

OJK Resmikan Strategi Pengembangan Bisnis dan Ekosistem Bullion Tahun 2026 Hingga 2031

Sebarkan artikel ini
OJK Resmikan Strategi Pengembangan Bisnis dan Ekosistem Bullion Tahun 2026 Hingga 2031

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait baru saja meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha serta Ekosistem Bullion periode 2026–2031. Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis untuk memperkuat tata kelola sektor emas nasional, sekaligus mendukung hilirisasi dan pendalaman pasar keuangan. Roadmap ini dirancang sebagai panduan jangka panjang yang akan membawa sektor bullion ke level yang lebih profesional, inklusif, dan berdaya saing .

Langkah ini tidak datang begitu saja. Pergerakan harga emas global yang terus naik, ditambah dengan sektor emas dalam memberi nilai tambah ekonomi, membuat pemerintah dan regulator melihat pentingnya membangun ekosistem yang terintegrasi dari hulu hingga hilir. Dengan begitu, tidak hanya aktivitas perdagangan emas yang berkembang, tetapi juga pengelolaan, distribusi, hingga inovasi keuangan berbasis emas bisa tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

Tujuan dan Fokus Utama Roadmap Bullion 2026–2031

1. Memperkuat Ekosistem Bullion Nasional

Roadmap ini dibagi menjadi dua komponen utama: Roadmap Ekosistem Bullion dari Hulu sampai Hilir dan Roadmap Kegiatan Usaha Bullion di Industri Jasa Keuangan. Keduanya saling melengkapi dan dirancang untuk menciptakan sinergi antar elemen dalam rantai nilai emas.

2. Mendorong Hilirisasi Sektor Emas

Salah satu tujuan besar dari roadmap ini adalah mempercepat hilirisasi sektor emas. Artinya, bukan hanya mengekspor bahan mentah, tetapi juga meningkatkan nilai tambah melalui produk-produk turunan dan layanan jasa keuangan berbasis emas.

3. Meningkatkan Peran Lembaga Jasa Keuangan

Lembaga jasa keuangan seperti bank, perusahaan reksa dana, dan pegadaian menjadi pilar penting dalam ekosistem bullion. OJK ingin memastikan bahwa lembaga-lembaga ini bisa memainkan peran optimal dalam mengelola dan mengembangkan produk serta layanan berbasis emas.

Inisiatif Strategis dalam Roadmap

1. Peluncuran ETF Emas

Pada , OJK menerbitkan Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Emas atau dikenal sebagai Emas. Instrumen ini diharapkan bisa mempermudah masyarakat untuk berinvestasi emas secara dan transparan.

2. Tokenisasi Emas

Inovasi lain yang digaungkan adalah tokenisasi emas. Sejauh ini, OJK telah melakukan uji coba sandbox dengan hasil yang cukup menjanjikan. Sebanyak 3.750 gram emas berhasil di-tokenisasi dengan volume transaksi mencapai Rp8 miliar. Tokenisasi ini memberi manfaat seperti fraksionalisasi (investasi dalam jumlah kecil), efisiensi waktu transaksi, dan transparansi .

3. Fatwa Bullion Berbasis Syariah

Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga turut mendukung dengan menerbitkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bullion berdasarkan . Fatwa ini menjadi landasan hukum yang memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan investor muslim dalam bertransaksi emas.

Perkembangan Terkini di Sektor Bullion

1. Pertumbuhan Kelolaan Emas Lembaga Jasa Keuangan

Per Februari 2026, total kelolaan emas oleh lembaga jasa keuangan mencapai 153,05 ton. PT Pegadaian menjadi salah satu pemain utama dengan kelolaan sebesar 147,8 ton, terdiri dari:

  • Captive Gadai: 94 ton
  • Tabungan Emas: 19,25 ton (Rp55,05 triliun)
  • Bullion Trading: 15,07 ton (Rp11,37 triliun)
  • Jasa Titipan Korporasi: 3,7 ton (Rp10,57 triliun)
  • Deposito Emas: 2,25 ton (Rp6,4 triliun)

Sementara itu, Bank Syariah Indonesia (BSI) mencatat:

  • Perdagangan Emas: 2,78 ton (Rp7,9 triliun)
  • Penitipan Emas: 2,44 ton (Rp7,5 triliun)
  • Simpanan Emas: 26,62 kg (Rp80,57 miliar)

2. Kenaikan Harga Emas Global

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut bahwa harga emas global yang awalnya berada di kisaran US$3.000 per ons troi kini telah melonjak ke atas US$5.000. Artinya, dalam waktu satu tahun, harga emas naik sekitar 60 persen. Ini menunjukkan bahwa emas bukan hanya sebagai aset simpanan nilai, tetapi juga instrumen investasi yang sangat menarik.

Tantangan dan Peluang dalam Ekosistem Bullion

1. Kolaborasi Antar Pemangku Kepentingan

Pengembangan ekosistem bullion tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan sinergi antara regulator, pelaku usaha, asosiasi, hingga institusi keuangan. Roadmap ini menjadi alat untuk memperjelas peran dan tanggung jawab masing-masing pihak.

2. Regulasi yang Terus Disempurnakan

OJK juga telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion sebagai tindak lanjut dari UU P2SK (Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023). Regulasi ini menjadi payung hukum yang mengatur bagaimana lembaga jasa keuangan bisa mengembangkan usaha bullion secara profesional dan terintegrasi.

3. Potensi Pasar Emas yang Masih Besar

Sektor emas memiliki rantai nilai yang panjang, mulai dari , pemurnian, distribusi, hingga produk investasi dan konsumsi. Ini membuka peluang besar bagi pengembangan industri yang tidak hanya berorientasi pada ekspor mentah, tetapi juga pada peningkatan nilai tambah lokal.

Peran Teknologi dalam Transformasi Sektor Emas

1. Digitalisasi dan Tokenisasi

Dengan semakin berkembangnya teknologi blockchain, tokenisasi emas menjadi solusi yang menjanjikan untuk memperluas akses investasi emas. Ini memungkinkan investor untuk membeli emas dalam satuan kecil, dengan biaya transaksi yang lebih rendah dan yang lebih cepat.

2. Platform Investasi Emas Digital

Platform digital yang menawarkan produk emas seperti tabungan emas, reksa dana emas, hingga ETF emas semakin populer. Ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai memandang emas sebagai instrumen investasi yang fleksibel dan mudah diakses.

Kesimpulan

Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha serta Ekosistem Bullion 2026–2031 adalah langkah penting dalam memperkuat sektor emas nasional. Dengan dukungan regulasi, inovasi teknologi, dan kolaborasi lintas sektor, Indonesia punya peluang besar untuk menjadi pusat pengembangan industri emas yang berdaya saing global. Tantangan memang ada, tetapi begitu juga peluangnya. Yang penting, ekosistem ini terus dikembangkan dengan visi jangka panjang dan komitmen bersama.

Disclaimer: Data dan informasi dalam artikel ini bersifat terbatas dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan regulasi dan kondisi pasar.

Fadhly Ramadan
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.