Finansial

OJK Terbitkan 15 Regulasi Baru pada 2026 untuk Tingkatkan Efektivitas Pengawasan Industri Penjaminan

Danang Ismail
×

OJK Terbitkan 15 Regulasi Baru pada 2026 untuk Tingkatkan Efektivitas Pengawasan Industri Penjaminan

Sebarkan artikel ini
OJK Terbitkan 15 Regulasi Baru pada 2026 untuk Tingkatkan Efektivitas Pengawasan Industri Penjaminan

Industri penjaminan di Tanah Air terus mendapat perhatian serius dari Otoritas Jasa Keuangan (). Berbagai regulasi baru telah diterbitkan untuk memperkuat fondasi sektor ini, baik dari sisi operasional, kelembagaan, maupun pengawasan. Langkah-langkah tersebut sebagian besar merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memberi mandat kuat untuk membenahi sektor keuangan inklusif, termasuk penjaminan.

Regulasi terbaru yang dirilis OJK mencerminkan upaya nyata dalam mendorong pertumbuhan industri penjaminan yang lebih sehat dan berkelanjutan. Mulai dari peningkatan modal perusahaan hingga penguatan sistem informasi dan sumber manusia, semua dirancang agar lembaga penjaminan bisa berperan lebih besar, terutama dalam mendukung sektor Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Regulasi Terbaru OJK untuk Industri Penjaminan

Beberapa POJK terbaru telah diterbitkan OJK untuk memperkuat industri penjaminan. Regulasi ini tidak hanya menyangkut aspek perizinan dan kelembagaan, tetapi juga operasional dan pengawasan. Berikut adalah rangkuman regulasi penting yang sudah diterbitkan.

1. POJK 10 Tahun 2025 tentang Perizinan dan Kelembagaan

POJK ini diundangkan pada 6 Mei 2025 dan mulai berlaku pada 6 November 2025. Regulasi ini membawa sejumlah ketentuan penting, di antaranya:

  • Peningkatan modal dasar bagi perusahaan penjaminan baru.
  • Perluasan wilayah operasional Jamkrida di daerah-daerah yang belum memiliki lembaga penjaminan atau mengalami pemekaran wilayah.

Langkah ini diharapkan bisa memperluas penjaminan ke daerah-daerah yang selama ini kurang terlayani.

2. POJK 10 Tahun 2023 tentang Spin Off Unit Usaha Syariah (UUS) Penjaminan

Regulasi ini mulai berlaku sejak 11 Juli 2023. POJK ini mengatur agar perusahaan penjaminan yang memiliki unit usaha syariah wajib melakukan spin off atau pemisahan unit tersebut.

  • Batas waktu pelaksanaan spin off maksimal 31 Desember 2031.
  • Spin off hanya dilakukan jika perusahaan sudah memenuhi kriteria tertentu.

Tujuannya agar unit usaha syariah bisa berdiri sendiri dan berkembang secara lebih profesional.

Ketentuan Operasional dan Pengawasan

Selain regulasi perizinan, OJK juga mengeluarkan aturan yang mengatur bagaimana perusahaan penjaminan menjalankan usahanya sehari-hari. Salah satunya adalah POJK 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha.

3. POJK 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha

Regulasi ini juga diundangkan pada 6 Mei 2025 dan mulai berlaku pada 6 November 2025. Beberapa poin penting yang diatur dalam POJK ini adalah:

  • Prioritas penjaminan untuk sektor UMKM.
  • Kewajiban risk sharing minimal 25% dari nilai outstanding penjaminan kredit dan 10% untuk transaksi dagang.
  • Pembatasan biaya maksimal 10% dari nilai (IJP).
  • Penghapusan batas maksimum gearing ratio untuk kegiatan produktif.
Komponen Ketentuan
Risk Sharing Kredit Minimal 25%
Risk Sharing Dagang Minimal 10%
Biaya Akuisisi Maksimal 10% dari IJP
Gearing Ratio Dihapus untuk kegiatan produktif

Dengan ketentuan ini, diharapkan perusahaan penjaminan tidak hanya tumbuh lebih sehat, tapi juga bisa berperan lebih besar dalam mendorong ekonomi produktif.

Penguatan Infrastruktur dan SDM

Industri penjaminan yang kuat juga harus didukung oleh infrastruktur dan yang memadai. OJK telah mengeluarkan dua regulasi penting dalam aspek ini.

4. POJK 11 Tahun 2024 tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)

POJK ini mulai berlaku pada 31 Juli 2025. Regulasi ini memberikan akses SLIK kepada lembaga penjamin yang menyelenggarakan penjaminan kredit dan suretyship.

  • Memungkinkan perusahaan penjaminan mengakses data kredit calon terjamin.
  • Mendukung akseptasi risiko yang lebih .

5. POJK 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Sektor PPDP

Berlaku sejak 23 Juni 2025. POJK ini mengatur agar perusahaan wajib menyisihkan dana sebesar 3,5% dari total beban pegawai tahun sebelumnya untuk pengembangan SDM.

  • Dana ini digunakan untuk pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja.
  • Meningkatkan kapabilitas dan profesionalitas SDM di sektor penjaminan.

Data Terkini Industri Penjaminan

Berdasarkan data OJK per Februari 2026, kondisi industri penjaminan menunjukkan pertumbuhan aset yang positif, meski ada kontraksi di beberapa segmen.

Indikator Nilai Perubahan YoY
Aset Perusahaan Penjaminan Rp 47,52 triliun +1,99%
Imbal Jasa Penjaminan (IJP) Rp 1,31 triliun -6,59%
Klaim Industri Penjaminan Rp 1,01 triliun -31,09%

Penurunan klaim dan IJP bisa jadi mencerminkan konsolidasi industri atau penyesuaian terhadap risiko yang lebih ketat.

Penutup

Regulasi-regulasi yang dikeluarkan OJK belakangan ini menunjukkan kuat untuk memperkuat industri penjaminan di Indonesia. Dengan fokus pada penguatan modal, pengembangan SDM, dan peningkatan akses informasi, sektor ini diharapkan bisa menjadi salah satu pilar penting dalam ekosistem keuangan nasional.

Disclaimer: Data dan regulasi yang disebutkan dalam artikel ini bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu. Informasi terbaru sebaiknya selalu dikonfirmasi melalui sumber resmi OJK.

Danang Ismail
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.