Edukasi

Presiden Prabowo Resmi Teken Aturan Baru, Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Golongan III dan IV Naik Jadi Rp 1.500.000 Mulai 2026

Retno Ayuningrum
×

Presiden Prabowo Resmi Teken Aturan Baru, Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Golongan III dan IV Naik Jadi Rp 1.500.000 Mulai 2026

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Resmi Teken Aturan Baru, Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Golongan III dan IV Naik Jadi Rp 1.500.000 Mulai 2026

Aturan tentang pemberian ke- untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya resmi diteken oleh Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara, khususnya yang sudah pensiun, pemberian tunjangan tambahan ini dijadwalkan cair mulai Juni 2026.

Dalam PP tersebut, pasal 15 ayat 1 menyebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026. Sementara akan mengacu pada penghasilan pensiunan di bulan Mei 2026, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 15 ayat 2. Ini berarti jumlah yang diterima bisa berbeda-beda tergantung golongan dan masa kerja pensiunan tersebut.

Besaran Gaji Ke-13 untuk Pensiunan PNS Golongan III dan IV

Sebagai informasi, pensiunan PNS dibagi ke dalam beberapa golongan berdasarkan pangkat dan masa kerja. Golongan III dan IV merupakan dua kategori yang umumnya diisi oleh pegawai dengan masa kerja menengah hingga senior. Berikut prediksi gaji ke-13 untuk pensiunan PNS golongan III dan IV berdasarkan rancangan regulasi terbaru.

1. Golongan III

Golongan III terdiri dari beberapa sub-golongan yang dibedakan berdasarkan huruf (a, b, c, dan d). Berikut rinciannya:

  • Golongan IIIa: Rp1.748.100 hingga Rp3.558.800
  • Golongan IIIb: Rp1.748.100 hingga Rp3.709.200
  • Golongan IIIc: Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100

Besaran ini merupakan estimasi berdasarkan komponen penghasilan pensiunan di bulan Mei 2026. Jumlah yang diterima bisa berbeda tergantung pada faktor-faktor seperti , masa kerja, dan tunjangan lainnya yang melekat pada pensiunan.

2. Golongan IV

Sementara untuk golongan IV, yang biasanya diisi oleh pejabat eselon tinggi dan pegawai senior lainnya, besaran gaji ke-13 diperkirakan lebih tinggi. Meskipun belum ada angka pasti yang dirilis secara resmi, berdasarkan pola sebelumnya, pensiunan golongan IV bisa mendapatkan gaji ke-13 dalam kisaran Rp4 juta hingga Rp5 juta tergantung pangkat dan masa pensiun.

Kapan Gaji Ke-13 Dicairkan?

Pencairan PNS direncanakan akan dilakukan mulai bulan Juni 2026. Namun, pencairan ini tidak serta merta langsung mengalir ke semua pensiunan. Ada beberapa tahapan administrasi dan verifikasi yang perlu dilalui agar proses penyaluran berjalan lancar.

1. Verifikasi Data Pensiunan

Sebelum pencairan dilakukan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait akan melakukan verifikasi data pensiunan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa penerima tunjangan adalah orang yang berhak.

2. Penyaluran Melalui Bank atau Kantor Pos

Setelah verifikasi selesai, pencairan dilakukan melalui saluran resmi seperti bank atau kantor pos sesuai dengan data yang telah diverifikasi. Pensiunan yang belum memiliki rekening aktif disarankan untuk segera melengkapi administrasi agar tidak ketinggalan pembayaran.

3. Penanganan Keluhan dan Kendala

Jika ada kendala atau keluhan terkait pencairan, pensiunan bisa menghubungi unit layanan BKN atau kantor pos terdekat. Proses penanganan keluhan biasanya memakan waktu beberapa hari tergantung kompleksitas kasus.

Apa Saja Syarat Menerima Gaji Ke-13?

Tidak semua pensiunan otomatis berhak menerima gaji ke-13. Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar bisa mendapatkan tunjangan ini. Berikut adalah beberapa syarat dasar yang biasanya berlaku:

  • Pensiunan harus aktif dalam sistem kepegawaian negara.
  • Tidak dalam status pemberhentian tidak hormat.
  • Memiliki data administrasi yang lengkap dan valid.

Syarat-syarat ini dimaksudkan agar tunjangan yang disalurkan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Perbandingan Gaji Ke-13 dengan Tunjangan Lainnya

Berikut tabel estimasi gaji ke-13 pensiunan PNS golongan III dan IV dengan tunjangan pensiun bulanan yang biasa diterima.

Golongan Gaji Bulanan Rata-Rata Gaji Ke-13 (Estimasi)
IIIa Rp3.200.000 Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIb Rp3.400.000 Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc Rp3.600.000 Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IV Rp4.500.000 ke atas Rp4.000.000 – Rp5.000.000

Catatan: Besaran di atas merupakan estimasi dan dapat berubah tergantung kebijakan pemerintah dan kondisi ekonomi nasional.

Disclaimer

Besaran dan jadwal pencairan gaji ke-13 ini bersifat prediktif dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Data yang digunakan merupakan estimasi berdasarkan regulasi terbaru dan kondisi terkini. Untuk informasi resmi dan terkini, pensiunan disarankan untuk menghubungi instansi terkait atau situs resmi Badan Kepegawaian Negara.

Penutup

Kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi pensiunan PNS merupakan langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara yang telah mengabdi. Meskipun masih dalam tahap implementasi, harapannya kebijakan ini bisa memberikan dampak positif bagi kualitas hidup para pensiunan dan keluarganya. Untuk itu, penting bagi pensiunan untuk memastikan data administrasi mereka selalu terkini agar tidak ketinggalan manfaat dari kebijakan ini.

Retno Ayuningrum
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.