Mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara serta pensiunan kini memiliki aturan resmi. PP Nomor 9 Tahun 2026 menjadi landasan hukum utama yang mengatur siapa saja yang berhak menerima tunjangan tersebut.
Kebijakan ini tidak hanya sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian, tetapi juga untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang hari raya. Dengan begitu, diharapkan konsumsi masyarakat tetap stabil dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026?
Penerima THR dan Gaji ke-13 tahun 2026 mencakup berbagai kategori, mulai dari aparatur sipil negara hingga pensiunan. Aturan ini dirancang agar penyaluran dana berjalan transparan dan tepat sasaran.
Berikut adalah pembagian lengkap penerima berdasarkan kategori utama.
1. Aparatur Negara
Aparatur negara menjadi kelompok utama penerima THR dan Gaji ke-13. Mereka yang termasuk dalam kategori ini wajib memenuhi syarat keaktifan dan masa kerja tertentu.
- PNS aktif dan calon PNS
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
- Prajurit TNI dan Anggota Polri aktif
- Pejabat negara yang masih menjabat
2. Pensiunan
Pensiunan juga masuk dalam daftar penerima. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas masa pengabdian mereka selama bertugas di instansi pemerintah.
- Pensiunan PNS
- Pensiunan TNI/Polri
- Pensiunan pejabat negara
3. Penerima Pensiun
Berbeda dengan pensiunan, penerima pensiun adalah individu yang menerima tunjangan pensiun meski belum resmi pensiun. Ini biasanya terjadi karena cacat kerja atau kondisi khusus lainnya.
- Penerima pensiun karena cacat
- Penerima pensiun dini berdasarkan ketentuan
4. Penerima Tunjangan Lainnya
Selain kategori utama, ada juga kelompok tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria tertentu dan berhak menerima THR serta Gaji ke-13.
- Tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari satu tahun
- Tenaga kontrak yang memenuhi syarat administrasi
Jadwal Penyaluran THR dan Gaji ke-13 2026
Penyaluran THR dan Gaji ke-13 tidak dilakukan sekaligus. Ada jadwal resmi yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 agar pencairan berjalan efisien dan tepat waktu.
| Jenis Tunjangan | Waktu Penyaluran |
|---|---|
| THR | Paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya |
| Gaji ke-13 | Bulan Juni 2026 |
Penyaluran dimulai sebelum Hari Raya Idul Fitri untuk memberikan manfaat maksimal kepada penerima. Sementara itu, Gaji ke-13 disalurkan menjelang akhir semester pertama sebagai bentuk penghargaan tambahan.
Besaran THR dan Gaji ke-13
Besaran THR dan Gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen gaji pokok dan berbagai tunjangan yang melekat. Besarnya bisa berbeda tergantung golongan dan masa kerja.
| Golongan | THR (Estimasi) | Gaji ke-13 (Estimasi) |
|---|---|---|
| I | Rp 2,5 juta | Rp 2,3 juta |
| II | Rp 3,1 juta | Rp 2,9 juta |
| III | Rp 4,2 juta | Rp 3,8 juta |
| IV | Rp 5,5 juta | Rp 5,0 juta |
Catatan: Besaran di atas merupakan estimasi dan dapat berubah tergantung kebijakan fiskal dan kondisi APBN tahun 2026.
Syarat dan Ketentuan Penerimaan
Agar bisa menerima THR dan Gaji ke-13, setiap penerima harus memenuhi sejumlah syarat. Ini berlaku untuk semua kategori agar penyaluran tidak menyimpang dari tujuan awal.
- Telah bekerja minimal 12 bulan berturut-turut
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin berat
- Masih aktif dalam jabatan atau tercatat sebagai penerima tunjangan
- Memenuhi administrasi kepegawaian yang berlaku
Sumber Dana THR dan Gaji ke-13
Dana untuk THR dan Gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Besaran alokasi tergantung pada kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Pemerintah pusat mengalokasikan dana secara bertahap untuk memastikan penyaluran berjalan lancar tanpa mengganggu anggaran lainnya.
Mekanisme Pencairan
Pencairan THR dan Gaji ke-13 dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Mekanisme ini dirancang untuk meminimalkan kesalahan teknis dan memastikan dana sampai ke penerima dengan tepat.
- Verifikasi data penerima oleh instansi terkait
- Penyesuaian besaran tunjangan sesuai golongan dan masa kerja
- Penyaluran melalui rekening gaji masing-masing penerima
- Evaluasi pasca-penyaluran untuk perbaikan di tahun berikutnya
Disclaimer
Besaran THR, Gaji ke-13, dan jadwal penyaluran dapat berubah tergantung situasi fiskal nasional dan kebijakan yang berlaku. Informasi dalam artikel ini bersifat referensi berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026 dan dapat diperbarui sewaktu-waktu oleh instansi terkait.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













