Edukasi

Anggaran Sudah Siap tapi 2000 Guru Honorer Masih Tunggak Gaji Sejak 4 Bulan Lalu, Ini Penjelasan Pemkot Terkait Keterlambatan Pembayaran yang Terjadi Hingga 2026 Mendatang!

Retno Ayuningrum
×

Anggaran Sudah Siap tapi 2000 Guru Honorer Masih Tunggak Gaji Sejak 4 Bulan Lalu, Ini Penjelasan Pemkot Terkait Keterlambatan Pembayaran yang Terjadi Hingga 2026 Mendatang!

Sebarkan artikel ini
Anggaran Sudah Siap tapi 2000 Guru Honorer Masih Tunggak Gaji Sejak 4 Bulan Lalu, Ini Penjelasan Pemkot Terkait Keterlambatan Pembayaran yang Terjadi Hingga 2026 Mendatang!

Ribuan guru honorer di Kota Bandung belum juga menerima gaji selama empat bulan terakhir. Padahal, anggaran untuk membayar rapel gaji periode Januari hingga April sudah disiapkan. Dinas Pendidikan Kota Bandung mengalokasikan sebesar Rp51 miliar dari 2026. Namun, pencairan gaji ini terkendala regulasi baru terkait Undang-Undang dan surat edaran dari Kementerian PANRB.

Keterlambatan ini bukan karena keterbatasan anggaran, melainkan karena aturan yang belum sepenuhnya menampung keberadaan guru honorer. Dinas Pendidikan menyatakan bahwa saat ini sedang menyelesaikan regulasi internal untuk mengakomodasi gaji tersebut. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan guru honorer yang terdiri dari guru PAUD, SD, SMP, hingga tutor.

Penyebab Keterlambatan Gaji Guru Honorer

Regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang (ASN) menjadi salah satu faktor utama. Dalam aturan tersebut, tidak diatur secara jelas mengenai status dan penghasilan guru honorer. Hal ini diperkuat dengan surat edaran dari Kementerian PANRB yang tidak mencantumkan mekanisme pembayaran gaji untuk honorer.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, menjelaskan bahwa saat ini ada sekitar 3.144 guru honorer yang terdiri dari berbagai jenjang pendidikan. Namun, secara regulasi, mereka tidak bisa langsung dibayar karena terbentur UU ASN.

Langkah yang Sedang Ditempuh Pemkot Bandung

  1. Penyusunan Peraturan Walikota (Perwal) dan Keputusan Walikota (Kepwal) untuk mengatur pembayaran gaji guru honorer secara lokal.
  2. Kajian hukum dan kebijakan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan pusat.
  3. Penyusunan mekanisme pembayaran yang sesuai dengan regulasi daerah dan tetap memenuhi kebutuhan guru honorer.

Asep menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh guru honorer yang terdampak. Ia juga berharap proses ini selesai dalam waktu dekat, khususnya menjelang perayaan .

Perbandingan Status Guru Honorer dan ASN

Kategori Guru Honorer Guru ASN
Dasar Hukum Tidak diatur secara jelas di UU ASN Diatur dalam UU ASN dan peraturan terkait
Penghasilan Ditangani oleh pemerintah daerah Dibayar langsung dari APBN/APBD sesuai
Status Kepegawaian Tidak memiliki status kepegawaian tetap Memiliki status kepegawaian tetap
Kepastian Gaji Tidak pasti karena regulasi Pasti dan terjadwal

Rincian Anggaran Gaji Honorer Kota Bandung 2026

Bulan Guru Total Anggaran (Rp)
Januari 3.144 orang 12,75 miliar
Februari 3.144 orang 12,75 miliar
Maret 3.144 orang 12,75 miliar
April 3.144 orang 12,75 miliar
Total 51 miliar

Tips Menyikapi Keterlambatan Gaji

  1. Tetap menjalankan kewajiban mengajar dengan profesional meski belum menerima gaji.
  2. Menjalin komunikasi aktif dengan Dinas Pendidikan untuk mendapat informasi terbaru.
  3. Mencari sumber pendapatan tambahan secara halal untuk menutup kebutuhan keluarga.
  4. Mengikuti perkembangan regulasi daerah yang bisa mempercepat pencairan gaji.

Harapan dan Solusi Jangka Panjang

Pemerintah daerah berharap dengan adanya Perwal dan Kepwal yang sedang disusun, guru honorer bisa segera menerima gaji secara rutin. Selain itu, pihak Dinas Pendidikan juga berencana melakukan evaluasi terhadap kebutuhan tenaga pendidik honorer agar tidak terjadi kekosongan regulasi di masa depan.

jangka panjang yang bisa ditempuh adalah mengalihstatuskan guru honorer menjadi PPPK atau ASN melalui jalur seleksi yang sesuai. Ini akan memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih baik.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini berdasarkan data dan pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Bandung per April 2026. Anggaran dan regulasi bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan pemerintah daerah dan pusat.

Retno Ayuningrum
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.