Ribuan guru honorer di Kota Bandung belum juga menerima gaji selama empat bulan terakhir. Padahal, anggaran untuk membayar rapel gaji periode Januari hingga April 2026 sudah disiapkan. Dinas Pendidikan Kota Bandung mengalokasikan dana sebesar Rp51 miliar dari APBD 2026. Namun, pencairan gaji ini terkendala regulasi baru terkait Undang-Undang ASN dan surat edaran dari Kementerian PANRB.
Keterlambatan ini bukan karena keterbatasan anggaran, melainkan karena aturan yang belum sepenuhnya menampung keberadaan guru honorer. Dinas Pendidikan menyatakan bahwa saat ini sedang menyelesaikan regulasi internal untuk mengakomodasi pembayaran gaji tersebut. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan guru honorer yang terdiri dari guru PAUD, SD, SMP, hingga tutor.
Penyebab Keterlambatan Gaji Guru Honorer
Regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu faktor utama. Dalam aturan tersebut, tidak diatur secara jelas mengenai status dan penghasilan guru honorer. Hal ini diperkuat dengan surat edaran dari Kementerian PANRB yang tidak mencantumkan mekanisme pembayaran gaji untuk honorer.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, menjelaskan bahwa saat ini ada sekitar 3.144 guru honorer yang terdiri dari berbagai jenjang pendidikan. Namun, secara regulasi, mereka tidak bisa langsung dibayar karena terbentur UU ASN.
Langkah yang Sedang Ditempuh Pemkot Bandung
- Penyusunan Peraturan Walikota (Perwal) dan Keputusan Walikota (Kepwal) untuk mengatur pembayaran gaji guru honorer secara lokal.
- Kajian hukum dan kebijakan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan pusat.
- Penyusunan mekanisme pembayaran yang sesuai dengan regulasi daerah dan tetap memenuhi kebutuhan guru honorer.
Asep menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh guru honorer yang terdampak. Ia juga berharap proses ini selesai dalam waktu dekat, khususnya menjelang perayaan Hari Pendidikan Nasional.
Perbandingan Status Guru Honorer dan ASN
| Kategori | Guru Honorer | Guru ASN |
|---|---|---|
| Dasar Hukum | Tidak diatur secara jelas di UU ASN | Diatur dalam UU ASN dan peraturan terkait |
| Penghasilan | Ditangani oleh pemerintah daerah | Dibayar langsung dari APBN/APBD sesuai ketentuan |
| Status Kepegawaian | Tidak memiliki status kepegawaian tetap | Memiliki status kepegawaian tetap |
| Kepastian Gaji | Tidak pasti karena regulasi | Pasti dan terjadwal |
Rincian Anggaran Gaji Honorer Kota Bandung 2026
| Bulan | Jumlah Guru | Total Anggaran (Rp) |
|---|---|---|
| Januari | 3.144 orang | 12,75 miliar |
| Februari | 3.144 orang | 12,75 miliar |
| Maret | 3.144 orang | 12,75 miliar |
| April | 3.144 orang | 12,75 miliar |
| Total | – | 51 miliar |
Tips Menyikapi Keterlambatan Gaji
- Tetap menjalankan kewajiban mengajar dengan profesional meski belum menerima gaji.
- Menjalin komunikasi aktif dengan Dinas Pendidikan untuk mendapat informasi terbaru.
- Mencari sumber pendapatan tambahan secara halal untuk menutup kebutuhan keluarga.
- Mengikuti perkembangan regulasi daerah yang bisa mempercepat pencairan gaji.
Harapan dan Solusi Jangka Panjang
Pemerintah daerah berharap dengan adanya Perwal dan Kepwal yang sedang disusun, guru honorer bisa segera menerima gaji secara rutin. Selain itu, pihak Dinas Pendidikan juga berencana melakukan evaluasi terhadap kebutuhan tenaga pendidik honorer agar tidak terjadi kekosongan regulasi di masa depan.
Solusi jangka panjang yang bisa ditempuh adalah mengalihstatuskan guru honorer menjadi PPPK atau ASN melalui jalur seleksi yang sesuai. Ini akan memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih baik.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini berdasarkan data dan pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Bandung per April 2026. Anggaran dan regulasi bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan pemerintah daerah dan pusat.
Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.













