Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Agama masih mengalami hambatan. Meski sudah masuk ke tahap akhir, nasib para guru honorer ini masih tergantung pada pembahasan lanjutan antara Kemenag dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Hingga pertengahan April 2026, belum ada kepastian kapan proses ini benar-benar selesai.
Situasi ini menjadi perhatian serius Komisi VIII DPR RI. Ketua Komisi VIII, An’im Falachuddin, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya memperjuangkan kepastian status kepegawaian bagi guru-guru yang selama ini bekerja secara honorer. Namun, semua upaya masih terhenti karena belum adanya titik temu dari pihak terkait.
Proses Pengangkatan PPPK Kemenag Masih Menggantung
Masalah ini bukan hal baru. Sejak beberapa tahun terakhir, isu pengangkatan PPPK di lingkungan Kemenag terus dibahas. Namun, hingga kini, belum ada penyelesaian yang memuaskan. Proses yang seharusnya menjadi solusi bagi ribuan guru honorer justru terhenti di meja pembahasan antar-kementerian.
1. Koordinasi Antar-Kementerian Masih Belum Mencapai Titik Temu
Salah satu hambatan utama adalah belum selesainya koordinasi antara Kemenag dan PAN-RB. Meski sudah ada beberapa pertemuan, belum ada keputusan yang mengikat terkait mekanisme dan waktu pelaksanaan pengangkatan PPPK.
2. Ketidakpastian Status Kepegawaian Memicu Keresahan
Para guru honorer yang selama ini bekerja tanpa status kepegawaian resmi merasa resah. Mereka sudah menunggu terlalu lama dan mulai kehilangan harapan. Ketidakpastian ini juga berdampak pada kinerja mereka di lapangan.
3. Pengaruh pada Kualitas Pendidikan Agama
Ketika guru tidak memiliki kepastian status, motivasi kerja pun bisa menurun. Ini berpotensi memengaruhi kualitas layanan pendidikan agama di berbagai daerah. Terutama di daerah-daerah dengan jumlah guru honorer yang cukup besar.
Penyebab Keterlambatan Pengangkatan PPPK
Masalah ini tidak muncul begitu saja. Ada beberapa faktor yang menyebabkan proses pengangkatan PPPK di Kemenag terlambat dan terhenti.
1. Kebijakan Anggaran yang Belum Final
Anggaran untuk pengangkatan PPPK harus disetujui bersama antara Kemenag dan PAN-RB. Namun, hingga kini, belum ada kepastian terkait anggaran yang akan dialokasikan untuk proses ini.
2. Ketidakjelasan Mekanisme Seleksi
Mekanisme seleksi juga masih menjadi kendala. Ada beberapa poin yang belum disepakati, terutama terkait kriteria penerima, sistem penilaian, dan alokasi formasi di tiap daerah.
3. Keterbatasan Data dan Verifikasi
Data guru honorer yang akan diangkat menjadi PPPK masih dalam proses verifikasi. Banyak data yang belum lengkap atau belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dampak Jangka Panjang dari Penundaan Ini
Penundaan pengangkatan PPPK bukan hanya soal status kepegawaian. Ada dampak jangka panjang yang bisa dirasakan oleh sistem pendidikan agama nasional.
1. Kehilangan Tenaga Pengajar Berpengalaman
Banyak guru honorer yang sudah bertahun-tahun mengajar. Namun, karena status mereka belum jelas, beberapa dari mereka memilih keluar dari dunia pendidikan dan mencari pekerjaan lain.
2. Penurunan Kualitas Layanan Pendidikan
Tanpa kepastian status, kualitas layanan pendidikan juga bisa terganggu. Guru yang merasa tidak diperhitungkan cenderung kurang termotivasi untuk memberikan yang terbaik.
3. Ketidakpuasan Masyarakat
Masyarakat yang menitipkan anaknya di lembaga pendidikan agama mulai merasa kurang puas. Mereka mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menyediakan pendidik yang profesional dan berstatus jelas.
Langkah yang Perlu Segera Diambil
Agar masalah ini tidak terus berlarut, ada beberapa langkah penting yang harus segera diambil oleh pihak terkait.
1. Segera Finalisasi Pembahasan dengan PAN-RB
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyelesaikan pembahasan dengan PAN-RB. Tanpa keputusan yang jelas dari pihak ini, proses pengangkatan PPPK tidak akan bisa berjalan maksimal.
2. Percepat Verifikasi dan Validasi Data
Data guru honorer harus segera diverifikasi agar tidak menghambat proses seleksi. Sistem digital yang lebih efisien bisa menjadi solusi untuk mempercepat proses ini.
3. Sosialisasikan Mekanisme dan Jadwal Pengangkatan
Guru-guru honorer perlu tahu kapan dan bagaimana proses pengangkatan akan berjalan. Sosialisasi yang jelas dan terbuka bisa mengurangi kekhawatiran dan meningkatkan partisipasi.
Perbandingan Status Guru Honorer dan PPPK
Berikut adalah perbandingan antara guru honorer dan guru PPPK untuk melihat perbedaan yang terjadi setelah pengangkatan.
| Aspek | Guru Honorer | Guru PPPK |
|---|---|---|
| Status Kepegawaian | Tidak tetap | Pegawai Pemerintah |
| Tunjangan | Terbatas | Lengkap sesuai UU |
| Kepastian Masa Kerja | Tidak menentu | Jelas dan terlindungi |
| Hak Cuti | Terbatas | Sesuai ketentuan ASN |
| Kenaikan Pangkat | Tidak ada | Ada, sesuai regulasi |
Penutup
Masalah pengangkatan PPPK di lingkungan Kemenag bukan hanya soal birokrasi. Ini adalah soal keadilan dan penghargaan terhadap tenaga pendidik yang sudah lama berkontribusi. Penundaan yang terus-menerus hanya akan memperburuk situasi dan menurunkan kepercayaan publik.
Solusi memang tidak datang dalam semalam. Namun, langkah-langkah konkret dan transparan dari pemerintah sangat dibutuhkan agar para guru bisa kembali fokus mengajar dan memberikan yang terbaik bagi generasi bangsa.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat terbatas dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah dan hasil pembahasan antar-kementerian.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













