Edukasi

Pensiunan PNS Golongan 1 Sampai 4 Dapat Tunjangan Khusus Gaji Ke-13 Tahun 2026 Ini Besaran Barunya

Rista Wulandari
×

Pensiunan PNS Golongan 1 Sampai 4 Dapat Tunjangan Khusus Gaji Ke-13 Tahun 2026 Ini Besaran Barunya

Sebarkan artikel ini
Pensiunan PNS Golongan 1 Sampai 4 Dapat Tunjangan Khusus Gaji Ke-13 Tahun 2026 Ini Besaran Barunya

Peraturan Pemerintah (PP) nomor 9 tahun akhirnya resmi diterbitkan. Kehadiran PP ini menjadi kabar baik, terutama bagi pensiunan (PNS) dari golongan I hingga IV. Pasalnya, PP ini menjadi dasar hukum bagi dalam menyalurkan tunjangan ke-13 yang selama ini dinantikan banyak pihak.

Gaji ke-13 ini bukan hal baru, tapi kehadirannya setiap tahun selalu dinanti. Besaran yang diterima pensiunan disesuaikan dengan gaji pokok terkini. Hingga 2026, besaran yang digunakan masih mengacu pada ketentuan dalam PP nomor 8 tahun 2024. Artinya, ada konsistensi dalam perhitungan, meski nilai riilnya bisa berbeda tergantung dan golongan masing-masing.

Perkiraan Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Golongan I Hingga IV

Sebelum masuk ke rincian, penting diketahui bahwa besaran gaji ke-13 ini tidak seragam. Nilainya bervariasi tergantung golongan dan pangkat pensiunan. Semakin tinggi golongan dan pangkat, semakin besar pula tunjangan yang diterima. Berikut estimasi yang bisa diterima dari golongan I hingga IV berdasarkan PP nomor 8 tahun 2024.

1. Golongan I

Pensiunan dengan pangkat terendah di golongan I punya estimasi penerimaan gaji ke-13 antara Rp1.748.000 hingga Rp2.256.000. Besaran ini terbagi dalam beberapa subgolongan, yaitu:

  • IA: Rp1.748.000 – Rp2.062.000
  • IB: Rp1.748.000 – Rp2.127.000
  • IC: Rp1.748.000 – Rp2.165.000
  • ID: Rp1.748.000 – Rp2.256.000

2. Golongan II

Untuk golongan II, rentang penerimaan sedikit lebih tinggi. Perkiraan gaji ke-13 berkisar antara Rp1.748.000 hingga Rp2.953.000. Rinciannya sebagai berikut:

  • IIA: Rp1.748.000 – Rp2.833.000
  • IIB: Rp1.748.000 – Rp2.953.000

3. Golongan III

Pensiunan dengan golongan III biasanya memiliki masa kerja yang lebih lama dan pengalaman lebih banyak. Rentang penerimaan gaji ke-13 mereka pun lebih tinggi lagi. Estimasi yang diterima antara Rp1.748.000 hingga Rp4.025.000. Rinciannya:

  • IIIA: Rp1.748.000 – .385.000
  • IIIB: Rp1.748.000 – Rp3.650.000
  • IIIC: Rp1.748.000 – Rp3.875.000
  • IIID: Rp1.748.000 – Rp4.025.000

4. Golongan IV

Golongan tertinggi di kalangan PNS pensiunan, yaitu golongan IV, mendapatkan tunjangan gaji ke-13 paling besar. Estimasi penerimaan berkisar antara Rp1.748.000 hingga Rp5.450.000. Adapun rinciannya:

  • IVA: Rp1.748.000 – Rp4.625.000
  • IVB: Rp1.748.000 – Rp4.950.000
  • IVC: Rp1.748.000 – Rp5.225.000
  • IVD: Rp1.748.000 – Rp5.450.000

Faktor Penentu Besaran Gaji Ke-13

Tidak semua pensiunan menerima nominal yang sama. Ada beberapa faktor yang memengaruhi besaran tunjangan ini. Memahami faktor-faktor ini penting agar pensiunan bisa memperkirakan nominal yang akan diterima.

1. Golongan dan Pangkat

Golongan dan pangkat pensiunan saat masih aktif menjadi penentu utama. Semakin tinggi golongan dan pangkat, semakin besar pula gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13.

2. Masa Kerja

Masa kerja juga turut memengaruhi besaran tunjangan. Semakin lama masa kerja, semakin tinggi pula tunjangan yang diterima. Ini karena masa kerja berpengaruh langsung pada gaji pokok.

3. Status Keaktifan saat Pensiun

Status keaktifan saat pensiun, seperti pensiun dini atau pensiun biasa, juga bisa memengaruhi besaran tunjangan. Pensiunan yang pensiun dini biasanya menerima tunjangan yang lebih rendah karena masa kerja belum mencapai ambang batas penuh.

Syarat dan Ketentuan Penerima Gaji Ke-13

Tidak semua pensiunan berhak menerima gaji ke-13. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan tunjangan ini. Syarat-syarat ini dibuat untuk memastikan bahwa tunjangan diberikan kepada pihak yang berhak saja.

1. Terdaftar di Taspen

Pensiunan harus terdaftar secara resmi di Taspen sebagai penerima tunjangan pensiun. Jika belum terdaftar, maka tidak bisa langsung menerima gaji ke-13.

2. Memenuhi Masa Pensiun Minimum

Pensiunan harus telah menjalani masa pensiun minimal selama satu tahun penuh. Ini untuk memastikan bahwa tunjangan diberikan kepada pensiunan yang benar-benar aktif menerima pensiun.

3. Tidak Dalam Status Dicabut Haknya

Pensiunan yang hak pensiunnya dicabut atau ditangguhkan karena alasan tertentu tidak berhak menerima tunjangan ini. Status keaktifan pensiun harus dalam kondisi normal.

Waktu Penyaluran Gaji Ke-13

gaji ke-13 biasanya dilakukan menjelang akhir tahun. Namun, waktu pasti bisa berbeda tergantung kebijakan pemerintah dan kesiapan administrasi di Taspen. Biasanya, pencairan dilakukan dalam satu bulan sebelum Desember.

1. Penyaluran Tahap Awal

Penyaluran tahap awal biasanya dimulai sekitar Oktober atau November. Tahap ini ditujukan bagi pensiunan dengan golongan tinggi dan masa pensiun panjang.

2. Penyaluran Tahap Lanjutan

Setelah tahap awal, penyaluran dilanjutkan ke pensiunan lainnya secara bertahap. Ini dilakukan untuk memastikan distribusi dana berjalan lancar dan tidak terjadi kelebihan beban sistem.

Perbandingan Gaji Ke-13 Tahun 2025 dan 2026

Berikut tabel perbandingan estimasi gaji ke-13 pensiunan PNS antara tahun 2025 dan 2026. Perlu dicatat bahwa data ini bersifat estimasi dan bisa berubah tergantung kebijakan pemerintah.

Golongan Tahun 2025 (Estimasi) Tahun 2026 (Estimasi)
Golongan I Rp1.700.000 – Rp2.200.000 Rp1.748.000 – Rp2.256.000
Golongan II Rp1.700.000 – Rp2.900.000 Rp1.748.000 – Rp2.953.000
Golongan III Rp1.700.000 – Rp3.900.000 Rp1.748.000 – Rp4.025.000
Golongan IV Rp1.700.000 – Rp5.300.000 Rp1.748.000 – Rp5.450.000

Disclaimer

Besaran gaji ke-13 yang disebutkan di atas bersifat estimasi dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan pemerintah. Data ini didasarkan pada ketentuan PP nomor 8 tahun 2024 yang masih berlaku hingga 2026. Untuk informasi resmi dan akurat, selalu pastikan mengacu pada resmi dari Taspen atau instansi terkait.

Penutup

Gaji ke-13 menjadi salah satu bentuk penghargaan bagi pensiunan PNS yang telah mengabdi. Meski besaran tunjangan ini tidak seragam, keberadaannya memberikan tambahan penghasilan yang sangat berarti. Dengan PP nomor 9 tahun 2026 yang telah terbit, pensiunan kini punya dasar hukum kuat untuk menerima tunjangan ini. Semoga ke depannya, sistem penyaluran bisa semakin lancar dan tepat sasaran.

Rista Wulandari
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.