Kabar gembira datang buat guru honorer madrasah swasta di seluruh Indonesia. Ada sinyal kuat bahwa proses pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal segera terwujud pada tahun 2026. Sinyal ini datang langsung dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, seusai melakukan kunjungan kerja di Medan beberapa waktu lalu.
Ansory menyampaikan bahwa upaya percepatan pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK tengah digodok bersama Kementerian Agama. Koordinasi ini menunjukkan bahwa pihak legislatif serius memperjuangkan kesejahteraan para guru yang selama ini bekerja sebagai honorer di lembaga pendidikan bawah naungan Kemenag.
Target Pengangkatan PPPK Guru Madrasah Swasta Tahun 2026
Perjuangan ini bukan sekadar retorika belaka. Ansory menegaskan bahwa ini adalah komitmen nyata untuk memperbaiki nasib ribuan guru madrasah swasta yang telah lama mengabdi tanpa status kepegawaian yang jelas. Ia bahkan menyebut bahwa apapun ceritanya, pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK harus terwujud di tahun 2026.
“Tadi saya sampaikan secara nasional pengangkatan guru madrasah swasta itu harus, saya pribadi apapun ceritanya itu harus, kita usahakan agar bisa mereka diangkat menjadi PPPK di tahun 2026 ini,” ujar Ansory dengan tegas.
1. Koordinasi Intensif dengan Kementerian Agama
Langkah awal yang diambil adalah melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Agama. Melalui pertemuan ini, Komisi VIII DPR RI menekankan pentingnya percepatan pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK. Tujuannya jelas, yaitu memastikan bahwa rencana ini tidak hanya menjadi janji politik, tapi benar-benar bisa direalisasikan dalam waktu dekat.
2. Penyusunan Rencana Teknis Rekrutmen
Setelah koordinasi awal, langkah selanjutnya adalah menyusun rencana teknis rekrutmen. Ini mencakup penyiapan mekanisme seleksi, alokasi anggaran, hingga distribusi formasi di tiap daerah. Proses ini sangat penting untuk memastikan bahwa pengangkatan PPPK nanti berjalan transparan dan adil.
3. Penetapan Formasi dan Prioritas Daerah
Penetapan formasi akan dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan jumlah guru honorer di setiap wilayah. Wilayah dengan jumlah guru madrasah swasta besar diprediksi akan mendapat prioritas lebih tinggi dalam distribusi formasi PPPK.
Alasan Mendesaknya Pengangkatan PPPK untuk Guru Madrasah Swasta
Guru madrasah swasta selama ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari ketidakpastian masa depan hingga kesejahteraan yang belum memadai. Mereka mengajar layaknya guru negeri, namun tidak mendapatkan hak-hak yang sama.
1. Perlindungan Hukum dan Kepegawaian
Status honorer membuat mereka rentan terhadap berbagai risiko, termasuk pemutusan hubungan kerja tanpa perlindungan hukum. Dengan menjadi PPPK, mereka akan memiliki kepastian status serta hak-hak kepegawaian yang lebih baik.
2. Kesejahteraan yang Lebih Stabil
Selain itu, penghasilan yang lebih stabil dan tunjangan seperti BPJS, THR, hingga pensiun juga menjadi daya tarik utama dari skema PPPK. Ini tentu akan meningkatkan motivasi kerja dan loyalitas mereka terhadap institusi tempat mengajar.
3. Peningkatan Mutu Pendidikan
Dengan meningkatnya kesejahteraan dan kepastian status, diharapkan kualitas pendidikan di madrasah swasta juga ikut meningkat. Guru yang sejahtera cenderung lebih produktif dan berkomitmen terhadap kemajuan peserta didik.
Data dan Perbandingan Kondisi Guru Honorer vs PPPK
Untuk lebih memahami pentingnya pengangkatan ini, berikut adalah perbandingan kondisi antara guru honorer dan PPPK:
| Aspek | Guru Honorer Madrasah Swasta | Guru PPPK |
|---|---|---|
| Status Kepegawaian | Tidak tetap, bergantung kontrak | Tetap, sesuai perjanjian pemerintah |
| Tunjangan | Sangat terbatas | Lengkap (BPJS, THR, pensiun, dll.) |
| Kenaikan Pangkat | Tidak ada | Ada, sesuai aturan ASN |
| Keamanan Kerja | Rentan PHK | Terlindungi hukum |
| Hak Cuti | Tergantung institusi | Sesuai ketentuan ASN |
Tantangan yang Masih Dihadapi
Meski sinyal positif sudah terdengar, sejumlah tantangan tetap harus dihadapi agar program ini bisa berjalan optimal.
1. Keterbatasan Anggaran
Salah satu kendala utama adalah keterbatasan anggaran negara. Pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK membutuhkan dana besar, terutama untuk gaji dan tunjangan bulanan.
2. Kebutuhan Infrastruktur dan SDM Pendukung
Proses rekrutmen juga membutuhkan infrastruktur pendukung seperti sistem informasi yang andal dan tenaga administratif yang memadai. Tanpa itu, proses bisa terhambat.
3. Keadilan Distribusi Formasi
Wilayah tertinggal atau dengan jumlah guru sedikit juga harus mendapat perhatian agar tidak terjadi ketimpangan distribusi formasi PPPK.
Apa Kata Masyarakat dan Para Guru?
Respons dari kalangan guru madrasah swasta sangat antusias. Banyak dari mereka menyambut baik langkah ini dan berharap bisa segera menikmati manfaatnya. Namun, ada juga yang meragukan apakah target 2026 bisa benar-benar tercapai mengingat kompleksitas birokrasi dan anggaran.
Sebagian guru mengaku lega karena akhirnya ada kepastian. Yang lain berharap agar proses seleksi bisa dilakukan secara transparan dan tidak diskriminatif.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini bersumber dari pernyataan resmi pejabat DPR dan Kementerian Agama. Namun, kebijakan pemerintah bisa berubah sewaktu-waktu tergantung situasi dan kondisi nasional. Oleh karena itu, pembaca disarankan untuk terus memantau perkembangan terkini melalui kanal resmi terkait.
Kesimpulan
Sinyal kuat tentang pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK pada tahun 2026 memberikan harapan baru bagi ribuan tenaga pendidik honorer. Meski masih ada tantangan di depan, langkah-langkah awal yang diambil oleh Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama menunjukkan komitmen serius untuk mewujudkan hal ini. Semoga saja, target ini bukan sekadar janji, tapi benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh para guru yang selama ini bekerja keras tanpa pengakuan yang layak.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













