Ratusan ribu guru madrasah swasta akhirnya mulai melihat cahaya di ujung terowongan. Setelah bertahun-tahun tanpa kepastian status kepegawaian, kini ada kabar menarik dari DPR RI. Sebanyak 630 ribu guru madrasah swasta disebut siap untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa melalui tes seleksi.
Isu ini bukan lagi sekadar urusan birokrasi. Ini menyangkut kehidupan nyata ratusan ribu pendidik yang setia mengabdi di lembaga pendidikan keagamaan. Banyak dari mereka telah bertugas selama bertahun-tahun, bahkan ada yang sudah mengajar sejak era sebelum reformasi.
DPR RI Dorong Pengangkatan Tanpa Tes
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa negara perlu mengambil langkah afirmatif yang tegas. Menurutnya, pengalaman dan dedikasi para guru jauh lebih relevan dibandingkan hasil tes seleksi yang berulang-ulang.
"Sudahlah afirmasi saja terhadap guru-guru ini," ujar Marwan pada Rabu, 11 Februari 2026.
Ia menilai bahwa mekanisme tes yang selama ini menjadi syarat pengangkatan PPPK justru memperlambat proses keadilan bagi para guru. Seleksi yang ketat, menurutnya, tidak mengubah fakta bahwa para guru ini sudah membuktikan kapasitas dan kontribusinya di lapangan.
"Karena mau ketat seleksinya, tetap perannya peran guru," ucapnya.
Langkah Pengangkatan PPPK Tanpa Tes
Berikut ini adalah langkah-langkah yang sedang digodok untuk pengangkatan 630 ribu guru madrasah swasta menjadi PPPK tanpa tes:
-
Verifikasi Data dan Rekam Jejak Guru
Tahap awal mencakup pendataan ulang dan verifikasi pengalaman mengajar serta masa kerja guru. Data ini akan menjadi dasar afirmasi. -
Penyusunan Kriteria Afirmasi
Kriteria akan dibuat berdasarkan masa kerja, integritas, dan kontribusi langsung di lapangan. Tidak ada tes tulis atau wawancara yang diterapkan. -
Penetapan SK Pengangkatan PPPK
Setelah verifikasi selesai, Kementerian Agama akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan secara bertahap berdasarkan prioritas dan kesiapan administrasi. -
Pencairan Tunjangan dan Hak Lainnya
Guru yang telah diangkat akan langsung berhak mendapatkan tunjangan PPPK, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan tunjangan kinerja bulanan.
Alasan di Balik Kebijakan Ini
Beberapa faktor mendorong kebijakan ini agar segera diwujudkan:
- Guru madrasah swasta telah lama menjadi tulang punggung pendidikan keagamaan di pelosok.
- Banyak di antara mereka tidak memiliki kesempatan yang setara dalam mengikuti seleksi karena keterbatasan akses informasi dan fasilitas.
- Mekanisme tes yang selama ini diterapkan dinilai tidak proporsional dengan kontribusi mereka.
Perbandingan Status Guru Sebelum dan Sesudah Pengangkatan PPPK
| Aspek | Sebelum Pengangkatan PPPK | Sesudah Pengangkatan PPPK |
|---|---|---|
| Status Kepegawaian | Honorer / GTT / PTT | Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja |
| Tunjangan | Tidak pasti / tergantung lembaga | Tunjangan tetap, THR, dan tunjangan kinerja |
| Jaminan Sosial | Terbatas | BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan |
| Mobilitas Karier | Sangat terbatas | Lebih terbuka dan terjamin |
| Kesejahteraan | Tidak menentu | Lebih stabil dan terlindungi |
Apa Kata Para Guru?
Banyak guru madrasah swasta menyambut baik rencana ini. Mereka berharap pengangkatan ini tidak hanya menjadi janji politik, tetapi benar-benar terwujud dalam waktu dekat.
Salah satu guru bernama Umi (45), yang telah mengajar selama 18 tahun di sebuah madrasah swasta di Jawa Tengah, mengatakan:
“Kalau benar-benar diangkat tanpa tes, itu luar biasa. Saya sudah lelah ikut tes berkali-kali dan tidak pernah lolos. Tapi saya tetap setia mengajar karena ini panggilan.”
Tantangan yang Masih Ada
Meski rencana ini terdengar menjanjikan, beberapa tantangan tetap perlu diwaspadai:
- Verifikasi data yang akurat dan cepat.
- Penyusunan kriteria afirmasi yang adil dan transparan.
- Kesiapan anggaran untuk membiayai pengangkatan dan pembayaran tunjangan.
Harapan ke Depan
Langkah afirmatif ini diharapkan menjadi awal dari transformasi besar dalam sistem kepegawaian guru madrasah swasta. Tidak hanya soal status, tetapi juga soal penghargaan terhadap dedikasi mereka selama ini.
Dengan pengangkatan tanpa tes, pemerintah diharapkan bisa menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia.
Disclaimer
Artikel ini disusun berdasarkan informasi hingga Februari 2026. Kebijakan dan angka yang disebutkan dapat berubah seiring perkembangan regulasi dan keputusan pemerintah. Pengangkatan PPPK tanpa tes masih dalam tahap penyusunan dan belum menjadi kebijakan final.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













