Pemerintah mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 kepada aparatur sipil negara (ASN) sejak akhir Februari lalu. Pencairan ini mencakup berbagai kelompok pegawai negeri, mulai dari PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan. THR tahun ini diberikan secara penuh, tanpa dipotong, sesuai dengan komitmen pemerintah untuk memberikan dukungan finansial menjelang Idul Fitri.
Selain ASN, kelompok lain yang juga berhak menerima THR adalah driver online. Namun, pencairannya menyusul setelah ASN. Kebijakan ini memicu sorotan, terutama setelah terbitnya Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur mekanisme penyaluran THR bagi pekerja swasta dan ojek online.
Pencairan THR 2026 untuk ASN
Pencairan THR untuk ASN dilakukan lebih awal menjelang Idul Fitri 1447 H. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan aparatur negara mendapatkan haknya tepat waktu. Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa THR tahun ini berbeda dari gaji ke-13 yang biasanya cair di pertengahan tahun.
1. Siapa Saja yang Berhak Terima THR 2026?
THR 2026 diberikan kepada berbagai kelompok ASN dan pensiunan:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota TNI dan Polri
- Pejabat negara
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pensiunan ASN
2. Besaran THR yang Dicairkan
THR yang diberikan sebesar 100 persen dari penghasilan tetap ASN. Komponen yang dihitung mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan fungsional
- Tunjangan lainnya yang melekat pada penghasilan
3. Jadwal Pencairan THR 2026
| Kelompok Penerima | Alokasi Anggaran | Jumlah Penerima | Tanggal Pencairan |
|---|---|---|---|
| ASN Pusat, TNI/Polri | Rp22,2 triliun | 2,4 juta orang | 26 Februari 2026 |
| ASN Daerah | Rp20,2 triliun | 4,3 juta orang | Maret 2026 |
| Pensiunan | Rp12,7 triliun | 3,8 juta orang | Maret 2026 |
Total anggaran THR 2026 mencapai Rp55 triliun. Angka ini naik sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menunjukkan peningkatan alokasi dana untuk kesejahteraan pegawai negeri dan pensiunan.
THR untuk Driver Online dan Pekerja Swasta
Pencairan THR untuk driver online dan pekerja swasta dilakukan setelah ASN. Hal ini memicu berbagai reaksi di tengah masyarakat, terutama dari kalangan pekerja informal yang merasa tidak diperlakukan setara.
Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan menjadi sorotan karena dianggap sebagai dasar hukum pencairan THR bagi pekerja swasta. Surat tersebut mengatur bahwa THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya menjelang Idul Fitri.
1. Syarat Pekerja Bisa Terima THR
Untuk mendapatkan THR, pekerja swasta dan driver online harus memenuhi sejumlah syarat:
- Telah bekerja minimal 12 bulan pada perusahaan atau platform
- Masuk dalam daftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak sedang menjalani sanksi atau pemutusan hubungan kerja
2. Besaran THR untuk Pekerja Swasta
THR untuk pekerja swasta dihitung berdasarkan penghasilan tetap selama satu bulan. Ini mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan tetap (transport, makan, jabatan, dsb)
- Upah lembur yang rutin diterima
3. Jadwal Pencairan THR untuk Driver Online
| Platform | Tanggal Pencairan THR | Catatan |
|---|---|---|
| Gojek | Awal April 2026 | Melalui saldo GoPay |
| Grab | Pertengahan April 2026 | Dicairkan ke rekening |
| Other | Akhir April 2026 | Tergantung kebijakan masing-masing |
Pencairan THR untuk driver online biasanya dilakukan melalui platform tempat mereka bekerja. Namun, tidak semua platform memberikan THR secara penuh atau tepat waktu. Hal ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dan masyarakat.
Kebijakan THR dan Respons Masyarakat
THR merupakan bagian dari hak-hak pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri. Namun, tidak semua pekerja merasa mendapatkan THR secara adil. Banyak driver online dan pekerja swasta yang mengeluhkan keterlambatan atau ketidakjelasan pencairan THR.
Surat Edaran Menaker menjadi acuan penting bagi perusahaan dalam menyalurkan THR. Namun, tidak semua perusahaan memahami atau mentaati aturan tersebut. Ini membuat sebagian pekerja tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan.
1. Tips Agar THR Cair Tepat Waktu
Bagi pekerja swasta dan driver online, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan agar THR cair sesuai jadwal:
- Pastikan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
- Simpan bukti kepesertaan dan slip gaji
- Laporkan ke pihak terkait jika THR tidak cair
- Gunakan layanan pengaduan resmi seperti situs Kemenaker
2. Perbedaan THR ASN dan THR Swasta
| Aspek | THR ASN | THR Swasta |
|---|---|---|
| Sumber Dana | APBN/APBD | Perusahaan |
| Besaran | 100% penghasilan tetap | Minimal 100% penghasilan tetap |
| Jadwal | Ditentukan pemerintah | Ditentukan perusahaan |
| Pengawasan | BKN dan Kemenkeu | Kemenaker dan Disnaker |
Perbedaan ini menunjukkan bahwa THR ASN lebih terjamin karena bersumber dari APBN/APBD. Sementara THR swasta sangat tergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing.
Evaluasi dan Harapan ke Depan
THR 2026 menjadi salah satu indikator komitmen pemerintah dalam menjamin kesejahteraan aparatur negara dan pekerja swasta. Namun, masih ada celah yang perlu ditutup agar THR bisa dinikmati secara merata dan tepat waktu.
Pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang tidak menyalurkan THR sesuai ketentuan. Selain itu, edukasi kepada pekerja juga penting agar mereka tahu hak-haknya dan cara mengklaim THR jika tidak diterima.
1. Rekomendasi untuk Pemerintah
- Perkuat pengawasan terhadap perusahaan swasta
- Sosialisasikan aturan THR secara masif
- Tingkatkan sanksi terhadap pelanggar aturan THR
- Evaluasi mekanisme pencairan THR untuk driver online
2. Rekomendasi untuk Pekerja
- Pastikan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan
- Simpan semua dokumen terkait THR
- Laporkan jika THR tidak cair
- Gunakan saluran resmi untuk pengaduan
THR bukan hanya soal uang. Ini adalah bentuk penghargaan dan kepedulian terhadap kontribusi para pekerja selama setahun. Semoga ke depan, THR bisa dinikmati oleh semua pekerja tanpa terkecuali.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah atau pihak terkait. Data dan jadwal pencairan THR dapat berbeda di lapangan.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













