Edukasi

Status PPPK Dipertanyakan, Frasa UU ASN Dinilai Berpotensi Hentikan Kontrak Kerja Seketika

Danang Ismail
×

Status PPPK Dipertanyakan, Frasa UU ASN Dinilai Berpotensi Hentikan Kontrak Kerja Seketika

Sebarkan artikel ini
Status PPPK Dipertanyakan, Frasa UU ASN Dinilai Berpotensi Hentikan Kontrak Kerja Seketika

Permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ) kembali mencuri perhatian publik. Kali ini, Mahkamah Konstitusi tengah memproses perkara Nomor 84/PUU-XXIV/2026 yang melibatkan tambahan pemohon dari kalangan individu. Salah satunya adalah Rizalul Akram, seorang yang saat ini bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan (PPPK).

Yang menarik, sorotan utama tertuju pada frasa “berakhirnya masa perjanjian ” dalam UU ASN. Frasa ini dinilai berpotensi memberikan celah bagi pemberhentian pegawai secara sepihak, tanpa melalui proses evaluasi kinerja yang jelas. Banyak pihak khawatir, hal ini bisa merugikan para pekerja kontrak, khususnya PPPK, yang posisinya dianggap rentan terhadap tindakan sewenang-wenang.

Isu di Balik Frasa Kontroversial

UU ASN disahkan sebagai payung hukum baru bagi aparatur sipil negara. Namun, beberapa pasal di dalamnya menuai pro-kontra. Terutama soal status hukum dan perlakuan terhadap PPPK. Ada kekhawatiran bahwa regulasi ini justru menciptakan ketimpangan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” menjadi sorotan karena dianggap ambigu. Apakah ini berarti hubungan kerja bisa langsung diputus begitu masa kontrak habis? Ataukah harus melalui proses evaluasi?

Banyak pihak, termasuk para pegawai PPPK, merasa frasa ini membuka ruang bagi praktik pemberhentian sepihak tanpa pertimbangan objektif. Padahal, idealnya, setiap pegawai berhak atas penilaian kinerja yang adil dan transparan sebelum keputusan diambil.

1. Latar Belakang Pengajuan Uji Materi

Pengajuan uji materi ini tidak datang dari ruang kosong. Sejumlah pihak telah lama merasa tidak nyaman dengan cara kerja sistem kepegawaian saat ini. Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) menjadi inisiator utama, didampingi oleh tokoh-tokoh dari kalangan akademisi dan pegawai pemerintah.

Rizalul Akram, sebagai dosen PPPK, ikut bergabung sebagai pemohon karena merasa terkena dampak langsung dari yang diragukan keberlakuannya. Dia bukan satu-satunya suara. Banyak rekan sejawatnya juga merasa bahwa status mereka masih terlalu rapuh.

2. Pokok Persoalan yang Diangkat

Pokok masalah yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terpusat pada beberapa poin :

  • Ketidakjelasan makna “berakhirnya masa perjanjian kerja”
  • Potensi pemberhentian sepihak tanpa evaluasi kinerja
  • Perlakuan berbeda antara PNS dan PPPK
  • Ancaman terhadap kepastian hukum dan perlindungan terhadap pegawai

Para pemohon menilai bahwa frasa tersebut dapat digunakan secara sewenang-wenang oleh instansi untuk mengakhiri hubungan kerja tanpa dasar hukum yang kuat. Ini dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas penghidupan yang layak dan kepastian hukum yang adil.

Perlakuan Diskriminatif Terhadap PPPK

Salah satu isu yang sering muncul adalah perlakuan berbeda antara PNS dan PPPK. Meski sama-sama bagian dari ASN, status hukum dan jaminan kesejahteraan yang diterima PPPK dinilai belum sepadan.

Aspek PNS PPPK
Status Kepegawaian Pegawai tetap Pegawai kontrak
Jaminan Kepastian Kerja Tinggi Rendah
Evaluasi Kinerja Rutin dan terstruktur Tidak pasti
Hak Diatur jelas Masih ambigu
Kesempatan Karier Lebih terbuka Terbatas

Tabel di atas menunjukkan bahwa meskipun PPPK merupakan bagian dari ASN, perlakuannya masih tergolong kurang adil dibandingkan PNS. Ini memicu banyak keluhan dari pegawai kontrak yang merasa tidak mendapatkan penghargaan yang setimpal atas dedikasi mereka.

3. Penyebab Ketidakpuasan Para Pegawai

Beberapa faktor menjadi penyebab utama ketidakpuasan di kalangan pegawai PPPK:

  1. Ketidakpastian masa depan: Kontrak yang singkat membuat mereka selalu waspada akan kehilangan pekerjaan.
  2. Evaluasi kinerja yang minim: Proses penilaian kerja sering kali tidak dilakukan secara transparan.
  3. Kesenjangan fasilitas: , cuti, hingga pensiun masih jauh tertinggal dibandingkan PNS.
  4. Perlakuan institusi: Banyak instansi yang masih memandang rendah .

Para pegawai merasa bahwa UU ASN justru memperkuat posisi lemah mereka, bukannya memberikan perlindungan yang lebih baik. Inilah yang memicu langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi.

4. Upaya Hukum yang Dilakukan

Langkah FAIN dan para pemohon lainnya bukanlah yang pertama. Sebelumnya, sudah ada beberapa upaya hukum yang dilakukan untuk memperjuangkan keadilan bagi pegawai kontrak. Namun, hasilnya belum maksimal.

Kini, dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, para pemohon berharap ada putusan yang bisa memberikan kepastian hukum dan perlindungan lebih kepada pegawai PPPK.

Harapan dan Dampak Potensial

Jika Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” bertentangan dengan konstitusi, maka dampaknya bisa sangat luas. Pertama, akan ada revisi terhadap UU ASN. Kedua, pegawai PPPK akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat.

Namun, jika permohonan ditolak, maka status PPPK akan tetap seperti apa adanya. Artinya, ketidakpastian dan risiko pemberhentian sepihak masih mungkin terjadi.

Tanggapan Pemerintah

Hingga kini, pemerintah belum memberikan respons resmi terhadap gugatan ini. Namun, beberapa pejabat sempat menyatakan bahwa UU ASN sudah dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi semua aparatur sipil negara, termasuk PPPK.

Meski demikian, banyak pihak skeptis dengan pernyataan tersebut. Mereka menilai bahwa implementasi di lapangan masih jauh dari harapan.

5. Rekomendasi untuk Para Pegawai PPPK

Bagi pegawai PPPK yang merasa terdampak, ada beberapa langkah yang bisa diambil:

  1. Memahami hak-hak sesuai UU ASN dan peraturan turunannya.
  2. Mendokumentasikan setiap proses evaluasi kerja untuk menjaga transparansi.
  3. Melaporkan pelanggaran atau tindakan sewenang-wenang ke atasan atau lembaga pengawas.
  4. Bergabung dengan organisasi profesi atau serikat pekerja untuk mendapat dukungan hukum.

Langkah-langkah ini bisa menjadi benteng pertama sebelum memilih jalur hukum yang lebih formal.


Gugatan ini menjadi cerminan dari ketegangan antara harapan pegawai dan realitas sistem kepegawaian saat ini. Banyak pihak berharap Mahkamah Konstitusi bisa menjadi garda terakhir bagi keadilan bagi para pegawai kontrak.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu- tergantung pada perkembangan hukum dan kebijakan pemerintah. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.

Danang Ismail
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.