Tunjangan Hari Raya atau THR memang jadi hak pekerja yang sudah diatur secara tegas dalam peraturan ketenagakerjaan. Tahun ini, pemerintah kembali menegaskan bahwa THR 2026 wajib cair penuh sebelum hari raya tiba. Tak ada toleransi untuk dicicil, apalagi sampai tidak dibayarkan sama sekali. Pengusaha yang nekat melanggar bisa berurusan dengan sanksi hukum.
Aturan ini mencakup semua jenis pekerja, baik yang memiliki kontrak waktu tertentu maupun tidak tertentu. Yang penting, masa kerja sudah mencapai minimal satu bulan secara terus-menerus. Jadi, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memenuhi kewajiban ini. Penegasan dari Kementerian Ketenagakerjaan ini sekaligus menjadi pengingat keras agar para pengusaha menjalankan tanggung jawabnya secara penuh.
Kewajiban THR 2026 Harus Dipenuhi Penuh
THR bukan cuma soal uang THR juga soal hak dan kesejahteraan pekerja. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah secara resmi menyatakan bahwa THR 2026 wajib dibayarkan lunas sebelum hari raya. Tidak boleh dicicil, tidak boleh ditunda, apalagi tidak dibayar sama sekali.
1. Pengusaha Wajib Bayar THR Sebelum Hari Raya
Pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ini sudah diatur dalam ketentuan resmi agar pekerja bisa menikmati THR saat momen kebersamaan keluarga. Perusahaan yang membayar lebih awal justru akan lebih baik, karena menghindari risiko keterlambatan.
2. THR Diberikan pada Pekerja dengan Masa Kerja Minimal 1 Bulan
Syarat utama penerima THR adalah masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ini berlaku untuk pekerja kontrak maupun tetap. Jadi, meskipun baru bekerja sebulan, selama statusnya aktif dan terus-menerus bekerja, maka berhak mendapatkan THR.
3. THR Juga Berlaku untuk Pekerja Waktu Tertentu
Tidak hanya pekerja tetap, pekerja dengan kontrak waktu tertentu juga berhak atas THR. Ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum juga menjangkau pekerja kontrak yang seringkali dianggap rentan.
Sanksi Tegas bagi Pengusaha yang Langgar Aturan
Pemerintah tidak main-main soal THR. Ada sanksi hukum yang menanti pengusaha yang nekat tidak membayar THR atau membayar secara cicilan. Ini bukan cuma soal moral, tapi juga soal hukum yang harus dipenuhi.
1. Sanksi Administratif
Pengusaha bisa dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha. Ini dilakukan jika pelanggaran dianggap ringan dan masih bisa diperbaiki.
2. Sanksi Pidana
Jika pelanggaran dianggap berat, pengusaha bisa dikenai sanksi pidana sesuai UU Ketenagakerjaan. Denda hingga penjara bisa saja diberikan tergantung seberapa besar pelanggarannya.
3. Pekerja Bisa Laporkan Perusahaan
Pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi bisa melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan atau serikat pekerja setempat. Laporan ini akan ditindaklanjuti dan bisa berujung pada investigasi serta sanksi terhadap perusahaan yang bersangkutan.
Besaran THR 2026 dan Cara Perhitungannya
THR bukan sembarang tunjangan. Ada aturan main soal besaran dan cara perhitungannya. Pemerintah menetapkan bahwa THR adalah upah penuh yang diterima pekerja selama satu bulan masa kerja.
1. THR = Upah Penuh Selama 1 Bulan
Jika seorang pekerja sudah bekerja selama minimal satu bulan, maka THR yang diterima adalah upah penuh selama satu bulan. Ini termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap lainnya.
2. THR Dibayarkan dalam Satu Kali Pembayaran
THR tidak boleh dicicil. Harus dibayarkan dalam satu kali transaksi. Ini untuk memastikan pekerja bisa menikmati THR secara utuh saat hari raya tiba.
Jadwal THR 2026 Berdasarkan Hari Raya
Berikut jadwal THR 2026 yang harus dipenuhi oleh pengusaha sebelum hari raya keagamaan masing-masing:
| Hari Raya | Tanggal THR Harus Cair |
|---|---|
| Idul Fitri | 3 April 2026 |
| Idul Adha | 18 Juni 2026 |
Disclaimer: Jadwal bisa berubah tergantung penetapan pemerintah. Informasi ini merupakan estimasi berdasarkan data terkini.
Tips bagi Pekerja agar Hak THR Tidak Terancam
Pekerja juga perlu waspada agar hak THR tidak terancam. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan agar THR cair sesuai ketentuan.
1. Simpan Bukti Kontrak Kerja
Bukti kontrak kerja adalah alat bukti penting jika terjadi sengketa THR. Pastikan kontrak kerja disimpan dengan baik dan mudah diakses.
2. Catat Riwayat Gaji dan Tunjangan
Catat semua riwayat gaji dan tunjangan yang diterima. Ini akan membantu jika terjadi ketidaksesuaian THR yang diterima.
3. Laporkan ke Atasan jika THR Tidak Cair
Jika THR tidak cair, segera laporkan ke atasan atau bagian HRD. Jangan diam saja, karena diam bisa diartikan setuju.
Penegasan Pemerintah soal THR 2026
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus menegaskan bahwa THR adalah hak pekerja yang tidak bisa ditawar. Tidak ada toleransi bagi pengusaha yang ingin mengabaikan aturan ini. THR 2026 bukan cuma soal uang, tapi juga soal keadilan dan rasa hormat terhadap pekerja.
Dengan adanya penegasan ini, diharapkan semua pihak memahami bahwa THR bukan tunjangan biasa. Ini adalah hak yang sudah dijamin undang-undang dan harus dipenuhi tanpa syarat.
Kesimpulan
THR 2026 wajib cair penuh sebelum hari raya. Tidak boleh dicicil, tidak boleh ditunda. Pengusaha yang melanggar akan dikenai sanksi, baik secara administratif maupun pidana. Pekerja juga perlu aktif menjaga haknya dengan menyimpan bukti dan melapor jika terjadi pelanggaran. Semua ini demi terciptanya hubungan kerja yang adil dan bermartabat.
Disclaimer: Informasi ini berdasarkan ketentuan yang berlaku hingga Maret 2025. Aturan dan jadwal bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan pemerintah terbaru.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













