Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, suasana kantor dan lapangan kerja mulai terasa lebih sibuk. Bukan hanya karena persiapan libur lebaran, tapi juga karena adanya kewajiban perusahaan untuk mencairkan THR. Di tahun 2026 ini, pemerintah daerah, khususnya Jawa Timur, kembali menegakkan aturan soal THR agar tidak ada pekerja yang dirugikan, termasuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengawasan ketat pun digaet lewat 54 posko yang tersebar di seluruh wilayah provinsi. Tujuannya jelas: memastikan THR cair sesuai aturan, yaitu satu bulan upah penuh atau proporsional, tergantung masa kerja. Bagi PPPK dan pekerja lainnya, ini saat yang tepat untuk memastikan hak masing-masing tak tertinggal.
THR 2026: Hak yang Harus Cair Tepat Waktu
THR bukan cuma tradisi menjelang lebaran, tapi juga hak yang dijamin undang-undang. Khususnya bagi pekerja yang sudah bekerja selama minimal 12 bulan, THR satu bulan upah wajib dicairkan maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Ini aturan yang sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya.
Bagi mereka yang belum genap setahun bekerja, THR tetap bisa dinikmati. Namun, besaran yang diterima disesuaikan secara proporsional berdasarkan lama masa kerja. Misalnya, jika seseorang baru bekerja selama 6 bulan, maka THR yang diterima adalah setengah dari satu bulan gaji.
1. Syarat Pekerja Mendapatkan THR Penuh
Untuk bisa mendapatkan THR satu bulan penuh, ada syarat utama yang harus dipenuhi:
- Telah bekerja minimal 12 bulan di perusahaan yang sama.
- Status kepegawaian aktif saat pembayaran THR.
- Tidak sedang menjalani sanksi disiplin berat seperti pemecatan atau penangguhan.
2. Perhitungan THR Proporsional untuk Masa Kerja Kurang dari Setahun
Bagi pekerja baru atau kontrak yang belum genap setahun, THR tetap wajib diberikan. Besaran THR proporsional dihitung menggunakan rumus sederhana:
THR = (Lama masa kerja / 12 bulan) x Gaji pokok
Contoh:
Seorang pekerja sudah bekerja selama 8 bulan dengan gaji pokok Rp 4.500.000.
Maka THR yang diterima = (8/12) x 4.500.000 = Rp 3.000.000.
3. Pengawasan THR oleh Pemerintah Daerah
Di Jawa Timur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka 54 posko THR sejak 25 Februari 2026. Posko ini berfungsi sebagai pusat pelaporan dan penyelesaian masalah terkait THR. Jika ada perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR, masyarakat bisa langsung melapor ke posko terdekat.
Sigit Priyanto, Kepala Disnakertrans Jatim, menyatakan bahwa perusahaan yang nekat melanggar aturan akan dikenakan sanksi tegas. Termasuk sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Pentingnya Pemahaman THR untuk PPPK
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sering kali memiliki status yang mirip dengan pegawai negeri sipil (PNS), namun tetap tunduk pada aturan ketenagakerjaan. Artinya, mereka juga berhak atas THR jika memenuhi syarat.
Namun, banyak PPPK yang masih bingung soal besaran THR yang seharusnya diterima. Ada yang mengira THR-nya sama dengan PNS, padahal ternyata bisa berbeda tergantung masa kerja dan jenis kontrak.
4. Tips Menghitung THR untuk PPPK
Agar tidak sampai salah hitung THR, PPPK bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Cek masa kerja secara akurat, termasuk masa kontrak sebelumnya jika ada perpanjangan.
- Pastikan gaji pokok yang digunakan sudah benar, tidak termasuk tunjangan lainnya.
- Gunakan rumus THR proporsional jika masa kerja belum genap setahun.
- Simpan semua dokumen kontrak dan slip gaji sebagai arsip.
Perbandingan THR Penuh vs Proporsional
Berikut tabel perbandingan antara THR penuh dan THR proporsional untuk mempermudah pemahaman:
| Kriteria | THR Penuh | THR Proporsional |
|---|---|---|
| Masa Kerja | Minimal 12 bulan | Kurang dari 12 bulan |
| Besaran THR | 1 bulan gaji pokok | Disesuaikan dengan masa kerja |
| Contoh | Rp 6.000.000 (untuk gaji Rp 6 juta) | Rp 3.000.000 (untuk 6 bulan kerja) |
Kesadaran Hukum Masih Perlu Ditingkatkan
Meski aturan sudah jelas, masih banyak perusahaan yang mencoba menghindar. Entah itu dengan menunda pembayaran, memberikan THR di bawah ketentuan, atau bahkan tidak memberikan sama sekali. Padahal, risiko yang ditanggung bisa sangat besar, baik secara finansial maupun reputasi.
Bagi pekerja dan PPPK, penting untuk tahu hak sendiri. Jangan ragu untuk melapor ke posko THR atau instansi terkait jika merasa dirugikan. Karena THR bukan cuma soal angka, tapi juga soal keadilan dan penghargaan atas kerja keras selama setahun.
Disclaimer
Informasi THR 2026 ini disusun berdasarkan aturan yang berlaku hingga Februari 2026. Besaran THR, tanggal pencairan, dan regulasi terkait bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Untuk informasi terbaru, selalu pantau pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan atau Disnaker setempat.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













