Kabar gembira datang buat PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Jember. Pemerintah daerah akhirnya memastikan bahwa mereka bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Ini adalah langkah penting yang menunjukkan komitmen Pemkab Jember terhadap kesejahteraan tenaga non ASN.
Jember dikenal sebagai daerah dengan jumlah pengangkatan PPPK Paruh Waktu terbesar di Indonesia. Dengan sekitar 8.344 orang yang telah menerima Surat Keputusan (SK), ini merupakan salah satu komponen penting dalam sistem kepegawaian di daerah tersebut. Pemberian THR ini menjadi bukti bahwa kontribusi mereka selama ini diakui dan dihargai.
Besaran THR PPPK Paruh Waktu
Pemberian THR ini tidak sembarangan. Ada aturan main yang jelas berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026. THR diberikan kepada aparatur negara, termasuk PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Artinya, selama memenuhi syarat administratif dan masa kerja, mereka berhak menerima THR.
Perhitungan THR mengacu pada masa kerja pegawai sejak penandatanganan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Rumus yang digunakan cukup sederhana: jumlah bulan bekerja dibagi 12, lalu dikalikan dengan penghasilan satu bulan. Misalnya, jika seseorang sudah bekerja selama 9 bulan, maka THR yang diterima adalah 9/12 dari penghasilan bulanan.
Syarat dan Ketentuan Penerima THR
Agar bisa menerima THR, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Ini berlaku untuk semua aparatur negara, termasuk PPPK Paruh Waktu.
1. Masa Kerja Minimal
Untuk bisa mendapatkan THR, pegawai harus sudah bekerja minimal satu bulan penuh sebelum hari raya. Jika belum mencapai satu bulan, maka tidak berhak menerima THR sesuai ketentuan.
2. Status Kepegawaian
Pegawai harus memiliki status resmi sebagai PPPK Paruh Waktu dan sudah menjalankan tugas sesuai dengan SPMT yang diterbitkan.
3. Tidak Sedang Dikenai Sanksi Disiplin
Pegawai yang sedang menjalani sanksi disiplin atau proses hukum tertentu bisa saja tidak mendapatkan THR, tergantung pada kebijakan teknis daerah.
Penyesuaian Aturan dengan PP 9 Tahun 2026
Sebelumnya, banyak ketidakpastian mengenai status THR bagi PPPK Paruh Waktu. Namun, dengan diterbitkannya PP Nomor 9 Tahun 2026, semua menjadi lebih jelas. Regulasi ini secara tegas menyebutkan bahwa PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, termasuk dalam daftar penerima THR.
Ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi daerah-daerah seperti Jember untuk menyalurkan THR kepada PPPK Paruh Waktu. Sebelumnya, beberapa daerah masih ragu karena belum ada penegasan yang jelas.
Langkah Jember yang Menjadi Contoh
Kabupaten Jember menjadi salah satu daerah yang cepat merespons aturan baru ini. Bupati Jember, Muhammad Fawait, secara tegas menyatakan bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu akan menerima THR. Ini menunjukkan komitmen serius terhadap kesejahteraan aparatur sipil negara di daerahnya.
Langkah ini juga menjadi contoh bagi daerah lain yang mungkin masih menunggu atau ragu untuk menyalurkan THR kepada PPPK Paruh Waktu. Jember membuktikan bahwa dengan regulasi yang jelas, penyaluran THR bisa dilakukan dengan lancar.
Perhitungan THR Berdasarkan Masa Kerja
Untuk memahami lebih dalam, berikut rincian perhitungan THR berdasarkan masa kerja:
| Masa Kerja | Persentase THR |
|---|---|
| 1 bulan | 1/12 x gaji |
| 3 bulan | 3/12 x gaji |
| 6 bulan | 6/12 x gaji |
| 9 bulan | 9/12 x gaji |
| 12 bulan | 12/12 x gaji |
Contoh: Jika penghasilan bulanan seorang PPPK Paruh Waktu Rp2.000.000 dan sudah bekerja selama 9 bulan, maka THR yang diterima adalah 9/12 x Rp2.000.000 = Rp1.500.000.
Dampak Positif bagi PPPK Paruh Waktu
Penerimaan THR ini bukan sekadar soal uang. Ini adalah bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi PPPK Paruh Waktu dalam mendukung roda pemerintahan. Banyak di antara mereka yang bekerja dengan komitmen tinggi meski status kepegawaiannya tidak penuh waktu.
THR juga membantu meringankan beban ekonomi menjelang hari raya. Terlebih di masa-masa tertentu, kebutuhan meningkat dan THR bisa menjadi tambahan anggaran yang sangat dibutuhkan.
Tantangan dalam Implementasi
Meski aturan sudah jelas, implementasi di daerah tetap bisa menghadapi tantangan. Salah satunya adalah soal verifikasi data dan sinkronisasi antar sistem kepegawaian. Namun, dengan komitmen dari Pemkab Jember, proses ini bisa berjalan lancar.
Harapan ke Depan
Dengan adanya kepastian ini, diharapkan PPPK Paruh Waktu bisa lebih termotivasi dalam menjalankan tugas. Selain itu, ini juga bisa menjadi awal dari peningkatan kesejahteraan lainnya bagi aparatur non ASN di masa depan.
Langkah Jember juga diharapkan bisa menjadi inspirasi bagi daerah lain. Karena pada akhirnya, pengakuan terhadap kontribusi aparatur negara adalah bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Disclaimer
Data dan ketentuan yang disebutkan dalam artikel ini bersumber pada informasi resmi terkini. Namun, besaran THR, syarat penerimaan, dan kebijakan teknis bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada regulasi baru atau kebijakan daerah. Disarankan untuk selalu memantau informasi resmi dari instansi terkait.
Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.













