Pemerintah pusat akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai dasar pemberian THR bagi aparatur sipil negara, termasuk PPPK paruh waktu. Di Kota Salatiga, kebijakan ini langsung dijadikan acuan dalam menyalurkan THR kepada pegawai kontrak. Sayangnya, besaran THR yang diterima cukup mengejutkan banyak pihak.
PPPK paruh waktu di Salatiga hanya menerima THR sebesar Rp422 ribu. Jumlah itu dihitung berdasarkan masa kerja yang baru dimulai sejak awal tahun 2026. Nominal tersebut jauh dari harapan, bahkan hanya sekitar ⅙ dari total gaji bulanan mereka. Tak heran, banyak pegawai merasa kecewa dan mempertanyakan keadilan distribusi tunjangan hari raya ini.
Respons Pegawai dan Langkah Pemerintah Daerah
Ketidakpuasan PPPK paruh waktu di Salatiga akhirnya membuahkan respon dari pemerintah daerah. Mereka datang langsung ke DPRD setempat untuk menyampaikan keluhan. Kondisi ini pun mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD Salatiga, Dance Ishak Palit. Ia mengakui bahwa nominal THR yang diterima memang belum memadai.
Sebagai solusi sementara, pemerintah daerah memutuskan untuk memajukan pencairan gaji bulanan. Biasanya, gaji periode Maret 2026 baru cair pada tanggal 25. Namun, demi meringankan beban pegawai jelang Lebaran, pencairan diputuskan lebih awal. Langkah ini diharapkan bisa membantu memenuhi kebutuhan pokok selama masa libur lebaran.
1. Penetapan THR Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026
PP Nomor 9 Tahun 2026 menjadi dasar utama dalam penghitungan THR bagi ASN dan PPPK. Penetapan ini mencakup berbagai pertimbangan, termasuk masa kerja dan besaran gaji pokok. Untuk PPPK paruh waktu, THR dihitung berdasarkan proporsi masa kerja selama setahun. Jika seseorang baru bekerja sejak Januari 2026, maka THR yang diterima hanya separuh atau kurang dari pegawai tetap.
2. Penyesuaian THR di Salatiga
Di Salatiga, penerapan PP tersebut menghasilkan THR sebesar Rp422 ribu untuk PPPK paruh waktu. Besaran ini dihitung dengan mempertimbangkan masa kerja yang belum genap setahun. Meski secara aturan sudah sesuai, namun secara finansial dirasakan kurang membantu oleh pegawai.
3. Aksi Pencairan Gaji Lebih Awal
Menghadapi keluhan dari pegawai, pemerintah daerah mengambil langkah cepat. Pencairan gaji bulanan untuk Maret 2026 yang biasanya dilakukan pada akhir bulan diputuskan dimajukan. Langkah ini diambil agar pegawai bisa memperoleh pendapatan tambahan sebelum hari raya tiba.
Perbandingan THR PPPK Paruh Waktu dan Pegawai Tetap
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah perbandingan THR antara PPPK paruh waktu dan pegawai tetap di lingkungan pemerintah daerah Salatiga:
| Kategori Pegawai | THR (Rp) | Catatan |
|---|---|---|
| PPPK Paruh Waktu | 422.000 | Berdasarkan masa kerja 3 bulan |
| PPPK Full Time | 2.500.000 | THR penuh sesuai masa kerja |
| Pegawai Tetap (Gol III) | 3.200.000 | THR penuh |
Dari tabel terlihat bahwa perbedaan THR sangat signifikan. PPPK paruh waktu hanya menerima sekitar 13% dari THR yang diterima pegawai tetap. Ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam penyaluran THR, terutama bagi pegawai kontrak.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai THR
THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan hak pegawai menjelang Idul Fitri. Besaran THR biasanya dihitung dari gaji pokok dan masa kerja. Untuk pegawai tetap, THR diberikan penuh jika sudah bekerja selama setahun. Namun, untuk pegawai kontrak atau paruh waktu, THR sering kali disesuaikan dengan masa kerja yang dianggap belum penuh.
Apa yang Mempengaruhi Besaran THR?
Beberapa faktor utama yang memengaruhi THR antara lain:
- Masa kerja pegawai selama setahun
- Status kepegawaian (tetap, kontrak, atau paruh waktu)
- Kebijakan daerah atau pusat terkait penganggaran THR
Mengapa THR PPPK Paruh Waktu Rendah?
THR yang diterima PPPK paruh waktu di Salatiga terbilang rendah karena beberapa alasan berikut:
- Masa kerja belum genap setahun
- Status kepegawaian yang bersifat sementara
- Kebijakan penganggaran daerah yang terbatas
Langkah yang Bisa Diambil PPPK Paruh Waktu
Bagi PPPK paruh waktu yang merasa dirugikan, ada beberapa langkah yang bisa ditempuh:
1. Menyampaikan Aspirasi ke DPRD
Seperti yang telah dilakukan di Salatiga, pegawai bisa menyampaikan keluhan secara langsung ke DPRD. Ini merupakan cara yang efektif untuk menarik perhatian dan mendesak perubahan kebijakan.
2. Mengajukan Permohonan Evaluasi THR
Pegawai bisa mengajukan permohonan secara resmi ke Dinas Pendapatan Daerah atau BKPSDM setempat untuk meninjau ulang perhitungan THR.
3. Mengikuti Forum Pegawai
Bergabung dalam forum pegawai atau serikat pekerja juga bisa menjadi wadah untuk menyuarakan aspirasi secara kolektif.
Kesimpulan
THR sebesar Rp422 ribu untuk PPPK paruh waktu di Salatiga memang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 9 Tahun 2026. Namun, secara finansial, jumlah tersebut belum memadai untuk memenuhi kebutuhan menjelang lebaran. Sebagai solusi, pemerintah daerah memajukan pencairan gaji bulanan agar pegawai bisa merasakan manfaatnya lebih awal.
Langkah ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk menjaga kesejahteraan pegawai meski dalam keterbatasan anggaran. Namun, diharapkan ke depannya ada peninjauan ulang terhadap kebijakan THR agar lebih adil dan memperhatikan kesejahteraan semua pegawai, termasuk yang bekerja secara paruh waktu.
Disclaimer: Besaran THR dan kebijakan pencairan gaji dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan pusat. Informasi di atas berlaku per Maret 2026 dan dapat berbeda di masa mendatang.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













