Isu tentang alih status dari honorer atau PPPK ke PNS belakangan jadi sorotan publik. Banyak yang berharap adanya perubahan status secara otomatis, terutama setelah isu revisi UU ASN 2023 masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Namun, kenyataannya tidak semudah itu. Pemerintah, lewat sejumlah pejabatnya, sudah secara tegas menyatakan bahwa tidak ada mekanisme otomatis yang mengizinkan peralihan status menjadi PNS.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa jika memang ada penyesuaian status ASN, itu harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Artinya, semua tetap harus melalui proses seleksi yang transparan dan terbuka. Tidak ada jalan pintas atau peralihan instan.
Status PPPK dan Honorer Tidak Otomatis Jadi PNS
Salah satu poin penting yang sering disalahpahami adalah soal status PPPK. Banyak yang beranggapan bahwa karena sudah menjadi PPPK, maka otomatis bisa naik menjadi PNS. Padahal, kenyataannya tidak semudah itu. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arif, secara tegas menyatakan bahwa tidak ada rencana pemerintah untuk melakukan peralihan status secara otomatis.
1. Tidak Ada Rencana Alih Status Otomatis
Prof Zudan juga menanggapi isu yang sempat viral soal peralihan status PPPK menjadi CPNS di Kementerian Kesehatan. Ia menyampaikan bahwa sudah melakukan konfirmasi langsung kepada Sekretaris Jenderal Kemenkes, dan hasilnya tidak ada proses semacam itu.
2. Pengangkatan CPNS Harus Lewat Seleksi Nasional
Menurut Prof Zudan, pengangkatan menjadi CPNS dari status apapun sebelumnya, baik honorer maupun PPPK, tidak bisa dilakukan secara langsung. Semua tetap harus melalui proses pengadaan CPNS yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) di bawah koordinasi BKN.
3. Syarat dan Proses yang Harus Dipenuhi
Untuk bisa menjadi CPNS, ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Mulai dari penyiapan formasi, pengumuman lowongan, seleksi administrasi, hingga tes seleksi yang terdiri dari SKD dan SKB. Semua proses ini tidak bisa dikecilkan atau dilewati begitu saja.
Kenapa Tidak Ada Peralihan Otomatis?
Banyak pertanyaan muncul di tengah masyarakat, kenapa tidak bisa langsung dialihkan statusnya? Padahal, mereka sudah bertahun-tahun mengabdi sebagai honorer atau PPPK. Jawabannya terletak pada prinsip dasar ASN yang menuntut profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
1. Prinsip Dasar ASN Harus Dijaga
ASN adalah pegawai yang harus memenuhi standar kompetensi dan integritas tinggi. Oleh karena itu, setiap pengangkatan atau perubahan status harus melalui proses yang ketat dan transparan. Ini untuk memastikan bahwa hanya yang terbaik yang bisa bergabung sebagai PNS.
2. Perlindungan terhadap Pegawai Tetap
Jika peralihan status dilakukan secara otomatis, maka akan berpotensi menimbulkan ketimpangan dan ketidakadilan. Pegawai yang sudah mengikuti seleksi dengan ketat bisa merasa dirugikan jika ada pihak lain yang langsung diangkat tanpa proses.
3. Kebutuhan Formasi Harus Disiapkan dengan Matang
Pengangkatan CPNS juga tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada kebutuhan formasi yang harus disiapkan oleh instansi terkait dan disetujui oleh BKN. Semua ini membutuhkan perencanaan yang matang dan tidak bisa dilakukan secara instan.
Apa yang Harus Dilakukan PPPK dan Honorer?
Bagi yang saat ini masih berstatus sebagai PPPK atau honorer, penting untuk tidak terjebak pada harapan yang tidak realistis. Tapi bukan berarti tidak ada jalan. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk meningkatkan peluang menjadi PNS secara legal dan profesional.
1. Terus Tingkatkan Kompetensi
Salah satu kunci utama adalah terus mengembangkan diri. Ikuti pelatihan, sertifikasi, dan program pengembangan diri lainnya yang bisa meningkatkan kualifikasi dan kompetensi.
2. Pantau Informasi Resmi dari BKN
BKN sebagai lembaga yang mengelola ASN secara nasional, sering mengumumkan informasi terkait formasi CPNS dan proses seleksi. Jadi, selalu pantau situs resmi BKN agar tidak ketinggalan informasi penting.
3. Siapkan Dokumen dan Persyaratan dengan Matang
Ketika lowongan CPNS dibuka, biasanya persaingan sangat ketat. Maka dari itu, siapkan semua dokumen dan persyaratan dengan matang sejak awal agar tidak terjadi kesalahan administrasi saat mendaftar.
Perbandingan Status Honorer, PPPK, dan PNS
Berikut adalah perbandingan antara ketiga status kepegawaian ini untuk memberikan gambaran yang lebih jelas:
| Aspek | Honorer | PPPK | PNS |
|---|---|---|---|
| Status Kepegawaian | Tidak tetap, tidak diakui secara formal | Kontrak dengan jangka waktu tertentu | Pegawai tetap negara |
| Kesejahteraan | Tidak terjamin penuh | Terjamin sesuai kontrak | Terjamin penuh oleh negara |
| Tunjangan | Terbatas | Sesuai kontrak | Lengkap (tunjangan kinerja, hari tua, dsb) |
| Kenaikan Pangkat | Tidak ada | Tidak ada | Ada, sesuai aturan |
| Jaminan Pensiun | Tidak ada | Ada, melalui BPJS | Ada, melalui Taspen |
| Kesempatan Karier | Terbatas | Terbatas | Lebih terbuka |
Kesimpulan
Tidak ada jalan pintas untuk menjadi PNS, terlepas dari status sebelumnya. Baik honorer maupun PPPK, semua harus melalui proses seleksi yang transparan dan adil. Harapan akan peralihan otomatis memang manusiawi, tapi kenyataan menuntut profesionalisme dan ketertiban hukum. Yang terbaik adalah terus mempersiapkan diri, baik dari segi kompetensi maupun administrasi, agar siap ketika kesempatan datang.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Untuk informasi resmi dan terbaru, selalu merujuk pada sumber terpercaya seperti BKN atau situs resmi pemerintah.
Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.











