Meski menghadapi tekanan anggaran akibat dipangkasnya Transfer ke Daerah (TKD) hampir Rp1 triliun dalam APBD 2026, pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk membayar gaji guru dan tenaga kependidikan berstatus PPPK paruh waktu. Kabupaten Bandung, misalnya, memastikan bahwa ribuan PPPK paruh waktu tetap menerima penghasilan meski dalam kondisi fiskal yang ketat.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan bahwa skema penggajian tetap berjalan. Namun, besarannya kini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Sebelumnya, gaji PPPK paruh waktu sebagian besar bersumber dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), bukan dari APBD. Kini, dengan aturan baru, sumber dana dialihkan, dan ini berdampak pada besaran yang diterima.
Gaji PPPK Paruh Waktu Dibagi Dalam Dua Klaster
Penyesuaian ini membuat gaji PPPK paruh waktu tidak lagi seragam. Dampaknya, penghasilan mereka terbagi dalam dua klaster berbeda, tergantung dari asal dana dan kebijakan daerah. Tidak semua penerima mendapat gaji hingga Rp1 juta per bulan, dan ini menjadi perhatian serius di tengah masyarakat pendidikan.
1. Klaster Pertama: Gaji Lebih Tinggi dari Dana Alokasi Umum (DAU)
Guru dan tendik yang termasuk dalam klaster ini menerima gaji lebih tinggi karena bersumber dari DAU atau dana lain yang lebih stabil. Klaster ini umumnya diterima oleh PPPK paruh waktu yang diangkat sebelum regulasi baru berlaku.
- Gaji rata-rata: Rp800.000 hingga Rp1.200.000 per bulan
- Sumber dana: DAU atau APBD prioritas
- Status kepegawaian: Lebih permanen dan terintegrasi dalam sistem penggajian daerah
2. Klaster Kedua: Gaji Lebih Rendah dari Dana Alokasi Khusus (DAK) atau PAD
Klaster kedua mencakup PPPK paruh waktu yang gajinya bersumber dari DAK atau Pendapatan Asli Daerah (PAD). Besaran gaji di klaster ini umumnya lebih rendah karena keterbatasan anggaran.
- Gaji rata-rata: Rp400.000 hingga Rp750.000 per bulan
- Sumber dana: DAK, PAD, atau dana cadangan daerah
- Status kepegawaian: Lebih fleksibel dan tergantung kebijakan lokal
Mengapa Gaji PPPK Paruh Waktu Terbagi Dalam Dua Klaster?
Perubahan struktur penggajian ini tidak terlepas dari aturan baru yang dikeluarkan pemerintah pusat. Salah satunya adalah Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 yang melarang penggunaan dana BOSP untuk pembiayaan gaji PPPK paruh waktu.
1. Aturan Baru yang Mengubah Sumber Dana
Sebelumnya, dana BOSP digunakan untuk menutup kebutuhan gaji guru honorer atau PPPK paruh waktu. Namun, dengan kebijakan baru, daerah harus mencari sumber dana alternatif. Ini membuat banyak daerah harus memilah-milah anggaran, termasuk dalam hal besaran gaji.
2. Penurunan TKD yang Mempengaruhi Anggaran Daerah
TKD yang turun hampir Rp1 triliun membuat APBD 2026 di banyak daerah terasa lebih berat. Dalam situasi seperti ini, pemerintah daerah harus lebih selektif dalam mengalokasikan anggaran, termasuk untuk penggajian PPPK paruh waktu.
3. Prioritas Anggaran yang Berubah
Dengan semakin ketatnya anggaran, beberapa daerah memprioritaskan pengeluaran untuk pegawai tetap atau program unggulan daerah. PPPK paruh waktu, meski tetap digaji, harus rela menerima penyesuaian besarannya.
Rincian Jumlah PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bandung
Kabupaten Bandung menjadi salah satu daerah yang terdampak langsung dari kebijakan ini. Berikut rincian jumlah PPPK paruh waktu yang masih aktif dan tetap digaji:
| Kategori | Jumlah PPPK |
|---|---|
| Guru | 2.379 |
| Tenaga Kependidikan | 1.941 |
| Total | 4.320 |
Dari jumlah tersebut, tidak semua mendapat gaji setinggi klaster pertama. Banyak yang tergabung dalam klaster kedua, terutama yang diangkat setelah berlakunya regulasi baru.
Tips Menghadapi Perubahan Gaji PPPK Paruh Waktu
Bagi PPPK paruh waktu yang tergabung dalam klaster dengan gaji lebih rendah, penting untuk memahami situasi dan mencari strategi agar tetap bisa bertahan.
1. Evaluasi Pengeluaran Bulanan
Dengan penghasilan yang berkurang, evaluasi pengeluaran menjadi penting. Mulai dari kebutuhan pokok hingga tabungan harus dikelola lebih efisien.
2. Cari Sumber Pendapatan Tambahan
Banyak guru PPPK paruh waktu yang mulai membuka les privat, menjadi tutor daring, atau menjual produk edukasi secara online untuk menambah penghasilan.
3. Ikuti Program Pelatihan untuk Peningkatan Karier
Meningkatkan kualifikasi bisa menjadi jalan untuk mendapatkan posisi dengan gaji lebih tinggi. Program sertifikasi atau pelatihan yang diadakan pemerintah daerah bisa dimanfaatkan.
Tantangan Ke depan untuk Guru PPPK Paruh Waktu
Perubahan ini bukan hanya soal angka, tapi juga soal keadilan dan kesejahteraan. Banyak guru merasa bahwa kontribusi mereka tidak sebanding dengan penghasilan yang diterima, terutama dalam klaster kedua.
1. Ketidakpastian Status Kepegawaian
Status PPPK paruh waktu yang masih belum permanen membuat banyak guru merasa tidak punya kepastian masa depan. Ini berdampak pada motivasi dan kinerja.
2. Kesenjangan Gaji Antar-Daerah
Tidak semua daerah menerapkan sistem klaster yang sama. Ada daerah yang masih bisa memberikan gaji hingga Rp1 juta, sementara yang lain hanya mampu membayar separuhnya.
3. Kebutuhan untuk Rekrutmen yang Lebih Adil
Banyak pihak menilai bahwa sistem rekrutmen PPPK paruh waktu perlu dievaluasi agar lebih transparan dan tidak diskriminatif terhadap klaster tertentu.
Disclaimer
Data dan angka yang disajikan dalam artikel ini bersifat estimasi berdasarkan informasi terkini hingga April 2025. Besaran gaji, jumlah PPPK, dan kebijakan daerah dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada regulasi baru atau penyesuaian anggaran tahunan.
Perubahan kebijakan penggajian PPPK paruh waktu memang tidak bisa dihindari di tengah situasi fiskal yang menantang. Namun, penting bagi pemerintah daerah untuk tetap menjaga kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, agar kualitas pendidikan tetap terjaga meski dalam kondisi sulit.
Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.













