Menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri, suasana kantor dan lapangan kerja mulai terasa lebih ramai. Bukan cuma karena aktivitas persiapan libur lebaran, tapi juga karena semua orang menantikan salah satu hak istimewa karyawan: Tunjangan Hari Raya (THR). Bagi banyak orang, THR bukan sekadar uang bonus biasa, tapi simbol penghargaan atas kerja keras selama setahun penuh.
Namun, di tengah antusiasme itu, masih banyak yang bingung soal siapa saja yang berhak mendapatkan THR—terutama mereka yang baru saja mulai bekerja. Pertanyaan umum yang muncul adalah: apakah karyawan baru yang masih dalam masa percobaan atau probation juga bisa dapat THR?
Syarat Dasar THR untuk Karyawan Baru
Sebenarnya, tidak ada larangan khusus yang menyatakan karyawan baru tidak boleh mendapat THR. Asalkan memenuhi syarat tertentu, termasuk masa kerja minimal, maka THR bisa cair meski belum genap bekerja setahun.
Yang penting diperhatikan adalah masa kerja yang dihitung bukan dari tanggal masuk kerja, melainkan dari tanggal mulai kontrak atau penandatanganan perjanjian kerja. Ini berarti, kalau seseorang mulai bekerja sejak awal Maret dan THR dibayarkan Juni, maka sudah punya potensi untuk dapat THR asalkan kontraknya sudah mencapai tiga bulan.
1. Pahami Jenis Kontrak Kerja
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan jenis kontrak kerja yang dimiliki. Karyawan baru biasanya masuk dalam kontrak PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), yang memungkinkan adanya masa percobaan kerja maksimal tiga bulan.
2. Hitung Masa Kerja Efektif
Masa kerja efektif dihitung sejak tanggal mulai bekerja hingga tanggal pencairan THR. Misalnya, jika THR dibayarkan 5 Juni 2026, maka karyawan yang mulai bekerja sejak awal Maret sudah memenuhi syarat tiga bulan.
3. Pastikan THR Disalurkan Sesuai Ketentuan
THR harus dibayarkan paling lambat tiga hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Tahun ini, batas waktunya adalah 5 Juni 2026. Jadi, selama karyawan sudah memenuhi masa kerja minimal tiga bulan sebelum tanggal itu, maka secara hukum berhak menerimanya.
Penjelasan Lebih Lanjut Soal Masa Percobaan
Masa percobaan atau probation bukan berarti masa di mana karyawan tidak memiliki hak apa pun. Ini adalah fase evaluasi dua arah—perusahaan menilai karyawan, dan karyawan juga punya kesempatan membuktikan diri.
Selama masa ini, karyawan masih tetap mendapatkan hak-hak dasar seperti upah, cuti, dan tunjangan lainnya—termasuk THR, selama memenuhi syarat. Yang perlu diingat adalah bahwa masa percobaan hanya berlaku untuk kontrak PKWTT, bukan kontrak waktu tertentu (PKWT).
Perbedaan THR untuk Karyawan Tetap dan Probation
| Kriteria | Karyawan Tetap | Karyawan Probation |
|---|---|---|
| Status Kerja | Pegawai tetap | Masih dalam evaluasi |
| Hak THR | Ya, penuh | Ya, jika masa kerja ≥ 3 bulan |
| Hak Cuti | Ya | Tergantung kebijakan perusahaan |
| Evaluasi Kinerja | Rutin tahunan | Selama masa percobaan |
Tips Agar THR Cair Lancar
Bagi karyawan baru yang ingin memastikan THR-nya cair, beberapa langkah kecil bisa sangat membantu:
4. Simpan Bukti Kontrak Kerja
Kontrak kerja adalah dokumen utama yang menunjukkan kapan seseorang mulai bekerja. Simpan dokumen ini baik-baik, karena bisa digunakan sebagai acuan saat terjadi kendala pencairan THR.
5. Komunikasikan dengan HRD
Kalau merasa sudah memenuhi syarat tapi THR belum juga cair, jangan ragu untuk bertanya langsung ke bagian HRD. Kadang, pencairan tertunda bukan karena tidak memenuhi syarat, tapi karena kesalahan administrasi.
6. Pahami Kebijakan Internal Perusahaan
Setiap perusahaan punya kebijakan tersendiri soal THR. Ada yang memberi THR penuh, ada juga yang memberi proporsional. Penting untuk memahami aturan internal agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Kesimpulan
THR bukan monopoli karyawan tetap. Karyawan baru pun bisa ikut menikmatinya, selama memenuhi syarat masa kerja minimal tiga bulan. Yang terpenting adalah memahami jenis kontrak kerja dan memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan pemerintah.
Bagi perusahaan, memberikan THR kepada karyawan baru juga bisa jadi cara untuk meningkatkan semangat dan loyalitas sejak awal. Lagipula, THR bukan cuma soal uang—tapi juga bentuk pengakuan atas dedikasi.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku hingga Juni 2025. Aturan terkait THR bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah atau regulasi terbaru. Untuk informasi pasti, selalu konsultasikan langsung dengan pihak HRD perusahaan atau instansi terkait.
Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.













