Anggaran khusus sebesar Rp55 triliun telah disiapkan oleh Menteri Keuangan, Purbaya, untuk penyaluran THR tahun 2026. Dana ini dialokasikan sebagai bentuk apresiasi terhadap pegawai negeri sipil (PNS) dan kelompok lain yang berhak menerima THR menjelang Idul Fitri. Penyaluran dana ini sangat ditunggu, terutama oleh PNS golongan IV yang memiliki tanggung jawab besar namun belum lama ini mengeluhkan keterlambatan pencairan.
Meski sudah memasuki Maret 2026, THR belum juga cair hingga saat ini. Padahal, berdasarkan rencana awal, penyaluran THR akan dilakukan menjelang Ramadan. Hal ini menimbulkan berbagai spekulasi dan kekhawatiran di kalangan pegawai negeri. Penundaan ini tentu berdampak pada rencana keuangan banyak PNS, terutama yang bergantung pada THR untuk memenuhi kebutuhan lebaran.
THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan hak pegawai yang pencairannya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Komponen THR sendiri tidak serta merta hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup beberapa tunjangan lainnya. Untuk PNS golongan IV, komponen ini menjadi penting karena berpengaruh langsung terhadap jumlah THR yang akan diterima.
Gaji pokok menjadi dasar utama perhitungan THR. Untuk PNS golongan IV, besaran gaji berkisar antara Rp3,2 juta hingga Rp6,3 juta per bulan. Besaran ini tentu bervariasi tergantung masa kerja dan pangkat spesifik masing-masing pegawai. Semakin tinggi pangkat dan lama masa kerja, maka semakin besar pula THR yang akan diterima.
Selain gaji pokok, ada beberapa tunjangan yang turut menjadi komponen THR. Salah satunya adalah tunjangan pangan. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap biaya kebutuhan pokok, khususnya dalam kondisi inflasi yang masih menjadi perhatian. Tunjangan pangan biasanya diberikan setiap bulan, namun ikut dihitung dalam komponen THR sebagai bagian dari penghasilan tetap.
Komponen lain yang turut dihitung dalam THR adalah tunjangan jabatan. Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu. Besaran tunjangan ini bervariasi tergantung tingkat jabatan yang diemban. Untuk PNS golongan IV yang menduduki jabatan eselon IV ke bawah, tunjangan ini tetap menjadi bagian dari THR meskipun nilainya tidak sebesar golongan III atau II.
Tunjangan umum pegawai (TUP) juga menjadi bagian dari THR. Tunjangan ini diberikan kepada seluruh PNS tanpa terkecuali sebagai bentuk kompensasi atas beban kerja dan tanggung jawab yang diemban. Besaran TUP biasanya ditetapkan dalam bentuk persentase dari gaji pokok, sehingga nilainya bisa berbeda-beda tergantung golongan dan pangkat.
Tunjangan kinerja atau biasa disebut TPP (Tunjangan Pendapatan Pegawai) juga menjadi komponen penting. Tunjangan ini diberikan berdasarkan kinerja individu dan target kerja yang dicapai selama periode tertentu. Semakin tinggi kinerja yang ditunjukkan, maka semakin besar TPP yang diterima. Untuk PNS golongan IV, tunjangan ini bisa menjadi penambah THR yang signifikan.
Berikut adalah rincian komponen THR untuk PNS golongan IV berdasarkan data perkiraan tahun 2026:
| Komponen THR | Keterangan |
|---|---|
| Gaji Pokok | Dasar perhitungan utama THR |
| Tunjangan Pangan | Tunjangan bulanan untuk kebutuhan pokok |
| Tunjangan Jabatan | Diberikan sesuai tingkat jabatan |
| Tunjangan Umum Pegawai (TUP) | Tunjangan tetap untuk seluruh PNS |
| Tunjangan Kinerja (TPP) | Berdasarkan kinerja individu |
THR untuk PNS golongan IV dihitung berdasarkan total penghasilan tetap yang diterima selama satu bulan. Artinya, semua tunjangan yang bersifat tetap akan dijumlahkan dengan gaji pokok. Setelah itu, hasilnya dikalikan dengan jumlah bulan THR yang ditetapkan, umumnya satu bulan penuh.
Misalnya, seorang PNS golongan IV dengan gaji pokok Rp4,5 juta, tunjangan pangan Rp500.000, tunjangan jabatan Rp1,2 juta, TUP Rp800.000, dan TPP Rp1 juta. Maka total penghasilan tetapnya adalah Rp8 juta. THR yang diterima pun akan senilai Rp8 juta.
Namun, perhitungan ini bisa berbeda tergantung kebijakan pemerintah. Ada kemungkinan pemerintah membatasi komponen yang dihitung dalam THR, misalnya hanya gaji pokok dan TUP saja. Hal ini biasanya dilakukan untuk menghemat anggaran, terutama jika kondisi fiskal negara sedang tidak kondusif.
Untuk memastikan THR cair sesuai jadwal, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh PNS golongan IV. Pertama, pastikan data kepegawaian sudah benar dan terupdate di sistem. Kesalahan data bisa menyebabkan THR tidak cair atau terlambat cair. Kedua, pantau informasi resmi dari Kemenkeu atau BKN secara berkala untuk mendapatkan update terkini terkait pencairan THR.
Jika THR belum juga cair menjelang akhir Maret, PNS disarankan untuk menghubungi unit kepegawaian di instansi masing-masing. Bisa jadi, penundaan disebabkan oleh kendala teknis atau verifikasi data yang belum selesai. Dengan proaktif bertindak, PNS bisa mempercepat proses pencairan THR.
Pencairan THR juga sangat bergantung pada kesiapan anggaran di tingkat pusat. Menteri Keuangan telah mengalokasikan dana sebesar Rp55 triliun untuk THR 2026. Namun, jika ada perubahan kebijakan atau realokasi anggaran, jumlah ini bisa berubah. Oleh karena itu, penting untuk selalu mengikuti perkembangan kebijakan dari pemerintah.
Dalam beberapa tahun terakhir, pencairan THR sering mengalami penundaan. Faktor penyebabnya bermacam-macam, mulai dari keterbatasan anggaran hingga proses birokrasi yang rumit. PNS golongan IV perlu bersabar, namun tetap aktif memantau perkembangan terkait THR.
Untuk mengantisipasi keterlambatan THR, PNS disarankan untuk membuat rencana keuangan darurat. Jangan terlalu bergantung pada THR untuk memenuhi kebutuhan lebaran. Sebaiknya, sisihkan penghasilan rutin setiap bulan untuk kebutuhan Idul Fitri agar tidak terjebak dalam tekanan finansial menjelang lebaran.
THR 2026 menjadi harapan besar bagi PNS golongan IV. Namun, penting untuk tetap realistis dan tidak terlalu berharap tinggi pada pencairan yang cepat. Selalu siapkan alternatif keuangan dan tetap pantau perkembangan dari pemerintah.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat estimasi dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan pemerintah. Besaran THR dan komponen yang dihitung bisa berbeda dari tahun ke tahun sesuai dengan kondisi fiskal negara dan regulasi yang berlaku.
Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.













