Pemerintah akhirnya resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN). Aturan ini membawa kabar penting, terutama bagi guru yang memiliki status sebagai PNS maupun PPPK.
Salah satu poin yang menarik perhatian adalah adanya perbedaan komponen THR untuk guru dibandingkan ASN lainnya. Perbedaan ini bukan tanpa dasar, melainkan disesuaikan dengan struktur penghasilan guru yang memang tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin), berbeda dengan ASN di kementerian atau lembaga umum.
Komponen THR untuk ASN Umum
Sebelum membahas lebih jauh tentang THR guru, penting untuk memahami dulu komponen THR yang biasanya diterima oleh ASN pada umumnya. PP No 9 Tahun 2026 menetapkan bahwa THR bagi ASN terdiri dari beberapa elemen, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau jabatan umum
- Tunjangan Kinerja
Kelima komponen ini menjadi dasar perhitungan THR yang diterima ASN di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah. Namun, untuk guru, salah satu komponen tersebut tidak berlaku.
Komponen THR Khusus untuk Guru PNS dan PPPK
Guru, baik yang berstatus PNS maupun PPPK, memiliki struktur penghasilan yang sedikit berbeda dari ASN umum. Salah satu perbedaannya adalah tidak adanya Tunjangan Kinerja dalam penghasilan rutin mereka.
Oleh karena itu, PP No 9 Tahun 2026 secara khusus menyesuaikan komponen THR untuk guru agar lebih sesuai dengan penghasilan mereka sehari-hari. Komponen THR yang berlaku untuk guru adalah sebagai berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan fungsional guru
Tunjangan Kinerja tidak dimasukkan dalam perhitungan THR guru karena memang bukan bagian dari penghasilan rutin mereka. Hal ini dianggap sebagai penyesuaian yang adil dan proporsional terhadap struktur penghasilan guru.
Mengapa Tunjangan Kinerja Tidak Masuk dalam THR Guru?
Pertanyaan ini wajar muncul, terutama mengingat Tunjangan Kinerja menjadi salah satu komponen THR bagi ASN lainnya. Namun, guru memiliki sistem penghasilan yang berbeda. Tunjangan Kinerja biasanya diberikan kepada ASN yang bekerja di kantor atau instansi pemerintah, bukan kepada guru yang tugas pokoknya mengajar.
Guru mendapatkan tunjangan jabatan fungsional sebagai pengganti. Tunjangan ini sudah mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja mereka sebagai pendidik. Dengan demikian, memasukkan Tunjangan Kinerja dalam THR guru dianggap tidak relevan dan bisa menimbulkan ketimpangan.
Perbandingan Komponen THR: ASN Umum vs Guru
Untuk lebih jelasnya, berikut tabel perbandingan komponen THR antara ASN umum dan guru berdasarkan PP No 9 Tahun 2026:
| Komponen THR | ASN Umum | Guru PNS/PPPK |
|---|---|---|
| Gaji Pokok | ✓ | ✓ |
| Tunjangan Keluarga | ✓ | ✓ |
| Tunjangan Pangan | ✓ | ✓ |
| Tunjangan Jabatan Umum | ✓ | ✗ |
| Tunjangan Jabatan Fungsional | ✗ | ✓ |
| Tunjangan Kinerja | ✓ | ✗ |
Tabel di atas menunjukkan bahwa meskipun ada kesamaan dalam beberapa komponen, terdapat perbedaan pada tunjangan jabatan dan kinerja. Penyesuaian ini diharapkan bisa memberikan keadilan dalam pemberian THR tanpa mengabaikan karakteristik profesi masing-masing.
Syarat dan Ketentuan Penerima THR Guru
Selain perbedaan komponen, PP No 9 Tahun 2026 juga menetapkan syarat-syarat penerima THR bagi guru agar bisa mencairkan tunjangan ini menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
- Guru harus memiliki masa kerja minimal 12 bulan sejak pengangkatan atau kontrak terakhir.
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin yang mengakibatkan pemberhentian sementara.
- Masih aktif mengajar dan tidak sedang cuti melebihi batas waktu yang ditentukan.
Syarat-syarat ini berlaku baik untuk guru PNS maupun PPPK. Pemerintah daerah dan satuan pendidikan diharapkan bisa menyesuaikan proses administrasi agar THR bisa cair tepat waktu.
Waktu Pencairan THR Guru
Sesuai dengan ketentuan dalam PP ini, THR dan gaji ke-13 ASN, termasuk guru, wajib disalurkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Untuk tahun 2026, pencairan ditargetkan mulai 16 Maret 2026.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pencairan THR tidak boleh dipotong atau ditunda dengan alasan apapun, termasuk masalah anggaran atau administrasi kepegawaian yang belum lengkap.
Dampak PP No 9 Tahun 2026 bagi Guru
Aturan ini membawa dampak positif bagi guru, terutama dalam hal kepastian penerimaan THR. Dengan adanya ketentuan yang jelas, guru tidak perlu lagi khawatir apakah THR mereka akan dipotong atau tidak sesuai dengan komponen yang seharusnya diterima.
Selain itu, penyesuaian komponen THR ini juga diharapkan bisa menjadi langkah awal untuk meninjau ulang kembali struktur penghasilan guru secara keseluruhan. Harapannya, penghasilan guru bisa semakin sejalan dengan beban kerja dan kontribusi mereka dalam dunia pendidikan.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini berdasarkan pada ketentuan PP No 9 Tahun 2026 yang telah diterbitkan. Namun, perlu dicatat bahwa aturan teknis pelaksanaan dan kebijakan teknis terkait THR bisa saja berubah atau disesuaikan lebih lanjut oleh instansi terkait. Oleh karena itu, selalu pastikan informasi terbaru dari sumber resmi.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













