Menjelang Idul Fitri 1447 H yang diperkirakan jatuh pada pertengahan Maret 2026, banyak karyawan mulai mempertimbangkan langkah besar, termasuk mengundurkan diri dari pekerjaan. Keputusan ini bisa saja didasari berbagai alasan, seperti pencarian karier baru atau rencana bisnis pribadi. Namun, satu hal yang sering jadi pertanyaan adalah soal hak atas Tunjangan Hari Raya (THR). Apakah karyawan yang resign sebelum Lebaran masih berhak mendapatkannya?
Pertanyaan ini bukan hal baru. Setiap menjelang Idul Fitri, isu THR selalu jadi sorotan, terutama bagi mereka yang sedang atau akan berhenti kerja. Jawabannya tidak serta merta “iya” atau “tidak”, karena tergantung pada beberapa faktor seperti status kepegawaian dan kapan waktu pengunduran diri dilakukan.
Hak THR bagi Karyawan yang Resign: Aturan Resmi
THR adalah hak normatif pekerja yang diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan. Maka dari itu, pemberiannya tidak bisa sembarangan. Ada aturan main yang harus dipahami baik oleh pekerja maupun pengusaha.
Untuk mengetahui apakah pekerja yang resign sebelum Idul Fitri tetap berhak atas THR, ada dua faktor utama yang perlu diperhatikan: jenis hubungan kerja dan waktu pengunduran diri. Keduanya menentukan apakah seseorang layak menerima THR atau tidak.
1. Karyawan Tetap (PKWTT)
Bagi karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), perlindungan hukum terkait THR cukup jelas. Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, karyawan tetap yang mengundurkan diri dalam waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan masih berhak atas THR.
Contoh kasus: Jika Idul Fitri 1447 H jatuh pada 21 Maret 2026, maka karyawan tetap yang resign pada 25 Februari 2026 masih berhak menerima THR. Besaran THR bisa berupa nilai penuh atau proporsional, tergantung lama masa kerja selama setahun terakhir.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, juga menegaskan bahwa THR wajib dibayar secara penuh dan tepat waktu. Tidak ada diskriminasi berdasarkan status kepegawaian selama memenuhi syarat.
2. Karyawan Kontrak (PKWT) dan Outsourcing
Bagi karyawan kontrak atau tenaga kerja dari perusahaan outsourcing, aturannya sedikit berbeda. Mereka tetap berhak atas THR selama memenuhi dua syarat utama:
- Telah bekerja selama minimal 1 bulan penuh
- Masih memiliki hubungan kerja saat hari raya tiba
Artinya, jika seorang karyawan kontrak resign sebelum hari raya dan masa kerjanya kurang dari 1 bulan, maka ia tidak berhak atas THR. Namun jika masa kerjanya lebih dari 1 bulan dan masih aktif saat Idul Fitri, maka THR tetap bisa diberikan secara proporsional.
Cara Hitung THR untuk Karyawan yang Resign
Bagi yang berhak mendapatkan THR, besarannya tidak langsung diberikan secara penuh. Ada cara perhitungan khusus, terutama untuk karyawan yang resign sebelum hari raya. THR dihitung berdasarkan masa kerja dan upah yang diterima.
Berikut rincian cara menghitung THR bagi karyawan yang resign sebelum Idul Fitri:
1. THR untuk Karyawan Tetap
THR untuk karyawan tetap dihitung berdasarkan upah satu bulan penuh. Namun jika masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
Rumus THR Proporsional:
THR = (Masa kerja dalam bulan / 12) x Upah satu bulan
Contoh:
Seorang karyawan telah bekerja selama 8 bulan dan upah bulanannya Rp 5.000.000. Maka THR yang diterima:
THR = (8 / 12) x 5.000.000 = Rp 3.333.333
2. THR untuk Karyawan Kontrak
Untuk karyawan kontrak, THR diberikan jika masa kerja minimal 1 bulan. Besarannya juga proporsional terhadap upah dan durasi kerja.
Rumus THR Kontrak:
THR = (Masa kerja dalam hari / 365) x Upah satu bulan
Contoh:
Seorang karyawan kontrak bekerja selama 45 hari dengan upah Rp 4.200.000. Maka THR yang diterima:
THR = (45 / 365) x 4.200.000 = Rp 517.808
Perbandingan Hak THR Berdasarkan Status Kepegawaian
| Status Kepegawaian | Masa Kerja Minimal | Waktu Pengunduran Diri | Hak THR |
|---|---|---|---|
| Karyawan Tetap (PKWTT) | Tidak dibatasi | Sebelum 30 hari Idul Fitri | Ya (penuh atau proporsional) |
| Karyawan Kontrak (PKWT) | 1 bulan | Sebelum hari raya | Ya (jika masih aktif) |
| Karyawan Harian Lepas | 1 bulan | Sebelum hari raya | Ya (jika masih aktif) |
Catatan: Hak THR hanya berlaku jika karyawan masih aktif atau baru resign dalam rentang waktu tertentu menjelang hari raya.
Tips agar Tetap Mendapat THR meski Resign
Bagi yang berencana resign sebelum Idul Fitri, ada beberapa hal yang bisa dilakukan agar tetap mendapat THR:
-
Hitung waktu resign dengan tepat
Pastikan pengunduran diri dilakukan dalam rentang 30 hari sebelum hari raya agar tetap memenuhi syarat. -
Koordinasi dengan HRD
Jangan langsung resign begitu saja. Diskusikan dulu dengan pihak HRD untuk memastikan hak THR tetap bisa diterima. -
Simpan semua dokumen kerja
Termasuk slip gaji, kontrak kerja, dan bukti masa kerja lainnya. Ini penting sebagai arsip dan bukti jika terjadi sengketa. -
Pahami kontrak kerja
Beberapa kontrak bisa saja memiliki klausul khusus tentang THR. Pastikan tidak ada poin yang merugikan diri sendiri.
Disclaimer
Aturan THR bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah atau regulasi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan. Besaran THR dan syarat pemberiannya juga bisa berbeda antar perusahaan tergantung kebijakan internal. Informasi di atas merupakan panduan umum berdasarkan regulasi yang berlaku hingga 2025. Untuk informasi lebih akurat, sebaiknya konsultasikan langsung dengan pihak HRD atau ahli hukum ketenagakerjaan.
THR adalah hak yang seharusnya diterima semua pekerja yang memenuhi syarat. Maka dari itu, penting untuk memahami aturan dan cara perhitungannya, terutama bagi yang sedang mempertimbangkan perubahan karier menjelang Idul Fitri. Dengan perencanaan yang tepat, resign sebelum Lebaran bukan berarti harus rela melepas hak atas THR begitu saja.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













