Kasus hukum yang menimpa seorang guru honorer di Probolinggo kembali mempertanyakan batas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana. Muhammad Misbahul Huda (MMH), guru honorer di SDN Brabe 1, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Penetapan ini memicu reaksi dari DPR, khususnya Komisi III, yang menilai langkah hukum tersebut terlalu berat dan perlu dikaji ulang sesuai ketentuan KUHP baru.
Menurut Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, tindakan penegak hukum perlu mempertimbangkan unsur kesengajaan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 KUHP baru. Dalam pandangan politisi Fraksi Partai Gerindra ini, tidak semua pelanggaran administratif layak diproses secara pidana, apalagi jika pelaku tidak memahami aturan yang berlaku.
Polemika Rangkap Jabatan Guru Honorer
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar terkait penerapan hukum di lapangan. Seorang guru honorer yang menerima gaji dari anggaran negara, lalu bekerja di posisi lain yang juga bersumber dari APBN/APBD, apakah otomatis melanggar hukum? Atau justru perlu dilihat dari sisi niat dan konteksnya?
Pemerintah daerah kerap mengangkat tenaga honorer untuk mengisi kebutuhan pendidikan, terutama di daerah dengan kekurangan guru. Namun, karena status mereka tidak permanen dan gaji yang diterima biasanya rendah, tidak jarang mereka mencari pekerjaan tambahan untuk menutupi kebutuhan hidup.
1. Penetapan Tersangka MMH dan Reaksi DPR
Muhammad Misbahul Huda ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo. Ia diduga menerima penghasilan ganda dari anggaran negara, yaitu sebagai guru honorer dan sebagai PLD. Namun, DPR RI melalui Komisi III menilai penetapan ini terlalu prematur.
Habiburokhman menyampaikan bahwa DPR menyesalkan langkah penuntutan tersebut. Menurutnya, tidak semua pelanggaran administratif harus direspons dengan proses hukum pidana. Terlebih jika tidak ada unsur kesengajaan.
2. KUHP Baru dan Paradigma Baru dalam Penegakan Hukum
KUHP baru yang berlaku sejak 2023 menghadirkan paradigma baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Tidak lagi hanya menekankan pada keadilan retributif (balas budi hukuman), tetapi juga keadilan restoratif dan rehabilitatif.
Dalam Pasal 36 KUHP baru, disebutkan bahwa tindak pidana hanya dapat dipidana jika terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian yang disengaja. Ini menjadi dasar penting dalam menilai kasus seperti yang menimpa MMH.
3. Potensi Kesalahpahaman Aturan oleh Tenaga Honorer
Banyak tenaga honorer tidak memiliki akses informasi yang memadai mengenai aturan rangkap jabatan. Mereka sering kali mengambil pekerjaan tambahan tanpa menyadari bahwa hal itu bisa dianggap melanggar ketentuan.
Hal ini menjadi penting untuk dicermati. Jika MMH tidak memahami bahwa menjadi PLD dilarang bagi pegawai yang menerima gaji dari APBD, maka tindakan pidana terhadapnya justru bisa dianggap tidak proporsional.
4. Pendekatan Administratif Lebih Proporsional
DPR menyarankan agar kasus seperti ini lebih tepat diselesaikan melalui pendekatan administratif. Misalnya dengan pengembalian kelebihan pembayaran atau sanksi kepegawaian, bukan langsung melalui jalur pidana.
Pendekatan ini dianggap lebih sesuai dengan semangat KUHP baru yang menekankan pada restorasi dan rehabilitasi, bukan hanya hukuman semata.
5. Perlunya Evaluasi Aturan Rangkap Jabatan
Kasus ini menjadi cerminan bahwa aturan terkait rangkap jabatan masih ambigu dan rentan menimbulkan ketidakadilan. Terutama bagi tenaga honorer yang tidak memiliki posisi hukum yang jelas.
Berikut adalah tabel perbandingan antara pelanggaran administratif dan tindak pidana terkait rangkap jabatan:
| Aspek | Pelanggaran Administratif | Tindak Pidana |
|---|---|---|
| Dasar Hukum | Peraturan pemerintah atau daerah | KUHP |
| Sanksi | Administratif (teguran, pemotongan gaji, pemecatan) | Pidana (denda, penjara) |
| Unsur | Kesalahan prosedural | Kesengajaan atau kelalaian |
| Penyelesaian | Internal instansi | Jalur hukum formal |
Perlunya Sinkronisasi Kebijakan dan Penegakan Hukum
Kasus MMH menunjukkan perlunya sinkronisasi antara kebijakan daerah dan penegakan hukum. Banyak tenaga honorer yang bekerja di bawah sistem kontrak atau honorer tidak mendapat pembekalan hukum yang memadai.
Selain itu, pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa sistem informasi kepegawaian mereka terintegrasi, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam perekrutan atau penggajian.
6. Rekomendasi DPR untuk Kajian Ulang
DPR RI melalui Komisi III merekomendasikan agar kasus MMH dikaji ulang. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak mengorbankan rasa keadilan dan proporsionalitas.
Beberapa rekomendasi yang disampaikan antara lain:
- Evaluasi kembali unsur kesengajaan dalam kasus ini
- Tinjau ulang aturan rangkap jabatan yang berlaku bagi tenaga honorer
- Gunakan pendekatan administratif sebelum memilih jalur pidana
- Perkuat sosialisasi aturan kepada pegawai honorer
7. Dampak Psikologis terhadap Guru Honorer
Selain aspek hukum, kasus ini juga berdampak pada kondisi psikologis guru honorer lainnya. Banyak dari mereka merasa tidak aman dan khawatir akan terkena imbas yang sama.
Padahal, sebagian besar tenaga honorer bekerja dengan penuh dedikasi meski dalam kondisi finansial yang tidak menentu. Mereka tidak pantas dihukum hanya karena mencari nafkah tambahan untuk keluarga.
Perlindungan Hukum bagi Tenaga Honorer
Kasus ini sekaligus menjadi panggilan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi tenaga honorer. Mereka adalah bagian penting dari sistem pendidikan nasional, namun sering kali tidak mendapat perlakuan yang adil.
Perlu ada payung hukum yang melindungi mereka dari tindakan sewenang-wenang, sekaligus memberikan kejelasan atas hak dan kewajiban mereka dalam menjalankan tugas.
Kesimpulan
Penetapan Muhammad Misbahul Huda sebagai tersangka karena merangkap jabatan memunculkan banyak pertanyaan. Apakah tindakan ini proporsional? Apakah sudah mempertimbangkan semangat KUHP baru?
DPR RI melalui Komisi III menilai bahwa kasus ini perlu dikaji ulang. Terutama dalam konteks perlindungan terhadap tenaga honorer yang rentan terhadap ketidakpastian hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus seimbang antara keadilan dan kemanusiaan. Terlebih dalam situasi di mana pelaku mungkin tidak memahami sepenuhnya aturan yang berlaku.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini berdasarkan data dan pernyataan publik hingga Februari 2026. Aturan dan kebijakan terkait hukum dan kepegawaian dapat berubah sewaktu-waktu.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













