Edukasi

PNS Bahagia, Menkeu Purbaya Siapkan THR 2026 dan Gaji Plus Tunjangan untuk Golongan Tertentu

Herdi Alif Al Hikam
×

PNS Bahagia, Menkeu Purbaya Siapkan THR 2026 dan Gaji Plus Tunjangan untuk Golongan Tertentu

Sebarkan artikel ini
PNS Bahagia, Menkeu Purbaya Siapkan THR 2026 dan Gaji Plus Tunjangan untuk Golongan Tertentu

PNS di Tanah Air bisa tersenyum lega. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menganggarkan Hari Raya () 2026 sebesar Rp55 triliun. Angka ini mencakup pencairan untuk seluruh aparatur sipil negara, termasuk yang mendapat gaji sekitar Rp4, juta ditambah empat jenis tunjangan tambahan. ini tentu memberikan angin segar, terutama menjelang perayaan Idul Fitri mendatang.

Rencana pencairan THR 2026 ini diumumkan secara resmi pada Maret lalu. Proses penyaluran sudah dimulai sejak 26 Februari dengan mekanisme bertahap. THR yang diberikan bukan hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga terdiri dari beberapa komponen tunjangan lainnya. Gaji PNS sendiri masih mengacu pada Nomor 5 Tahun 2024.

Golongan PNS yang Mendapat Gaji Rp4,5 Juta Plus 4 Tunjangan

Penyaluran THR 2026 tidak dilakukan secara merata. Ada kriteria tertentu yang menentukan THR yang diterima tiap PNS. Salah satunya adalah golongan dan masa kerja. Golongan tertentu berhak mendapatkan gaji sekitar Rp4,5 juta ditambah empat tunjangan tambahan. Siapa saja mereka?

1. Golongan III dan IV dengan Masa Kerja Lebih dari 10 Tahun

PNS dengan pangkat golongan III dan IV yang telah bekerja lebih dari 10 tahun biasanya mendapatkan gaji mendekati Rp4,5 juta. Tunjangan tambahan yang mereka terima antara lain tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan umum pegawai negeri (TUPN), dan tunjangan khusus daerah (bagi ASN di daerah tertentu).

2. PNS dengan Jabatan Struktural atau Fungsional Tertentu

ASN yang menduduki posisi struktural seperti kepala bidang, sekretaris daerah, atau jabatan fungsional seperti dosen, dokter, dan guru senior juga masuk dalam kategori ini. Tunjangan jabatan dan kinerja menjadi komponen penting yang menambah total penerimaan mereka.

3. ASN di Wilayah dengan Tunjangan Khusus

Wilayah tertentu seperti , Maluku, dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) memberikan tunjangan khusus bagi ASN yang bertugas di sana. Tunjangan ini ditambahkan ke THR dan gaji pokok, sehingga total penerimaan bisa mencapai Rp4,5 juta atau lebih.

4. ASN dengan Status Kinerja Baik atau Sangat Baik

Penilaian kinerja tahunan juga memengaruhi besaran THR. ASN yang memiliki SKP (Sasaran Kerja Pegawai) dengan nilai baik atau sangat baik berhak mendapatkan tunjangan kinerja tambahan.

Rincian Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan

Untuk memahami lebih lanjut, berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024:

Golongan Jenis Gaji Pokok
I Ia Rp1.685.700 – Rp2.522.600
I Ib Rp1.840.800 – Rp2.670.700
II IIa Rp2.006.200 – Rp2.834.000
II IIb Rp2.171.600 – Rp2.997.300
III IIIa Rp2.337.000 – Rp3.160.600
III IIIb Rp2.502.400 – Rp3.323.900
III IIIc Rp2.667.800 – Rp3.487.200
III IIId Rp2.833.200 – Rp3.650.500
IV IVa Rp2.998.600 – Rp3.813.800
IV IVb Rp3.164.000 – Rp3.977.100
IV IVc Rp3.329.400 – Rp4.140.400
IV IVd Rp3.494.800 – Rp4.303.700
IV IVe Rp3.660.200 – Rp4.467.000

Catatan: Besaran gaji di atas belum termasuk tunjangan-tunjangan tambahan yang bisa menambah total penerimaan ASN hingga Rp4,5 juta atau lebih.

Penjelasan Tunjangan Tambahan yang Diterima PNS

Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai tunjangan yang bisa meningkatkan total penghasilan mereka. Berikut empat tunjangan utama yang biasanya diterima oleh golongan III dan IV:

1. Tunjangan Jabatan

Diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional. Besaran tunjangan ini bervariasi tergantung tingkat jabatan.

2. Tunjangan Kinerja

Dihitung berdasarkan penilaian kinerja tahunan. ASN dengan kinerja baik atau sangat baik berhak mendapatkan tunjangan ini secara penuh.

3. Tunjangan Umum Pegawai Negeri (TUPN)

Merupakan tunjangan yang diberikan kepada seluruh ASN sebagai kompensasi atas biaya hidup dan inflasi.

4. Tunjangan Khusus Daerah

Diberikan kepada ASN yang bertugas di daerah dengan kondisi geografis atau ekonomi tertentu, seperti daerah 3T.

Jadwal Pencairan THR 2026

Penyaluran THR 2026 dilakukan secara bertahap untuk memastikan distribusi yang efisien dan tepat sasaran. Berikut jadwal umum pencairannya:

Tahap Tanggal Mulai Sasaran
1 26 Februari ASN golongan IV dan jabatan struktural tinggi
2 5 Maret ASN golongan III
3 12 Maret ASN golongan II
4 19 Maret ASN golongan I dan ASN baru

Disclaimer

Angka dan jadwal yang disebutkan dalam artikel ini bersifat estimasi dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah dan kondisi fiskal negara. Data gaji dan tunjangan mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan dapat disesuaikan di masa mendatang.

Penyaluran THR 2026 menjadi salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN yang telah berkontribusi dalam menjalankan roda pemerintahan. Dengan tambahan tunjangan dan gaji yang , diharapkan PNS semakin meningkat menjelang Idul Fitri.

Herdi Alif Al Hikam
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.