Tunjangan makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap cair meskipun menjalankan ibadah puasa. Kabar ini tentu jadi angin segar, terutama bagi pegawai yang tetap menjalankan tugas di hari kerja selama Ramadan. Namun, di balik kabar baik tersebut, ada sejumlah PNS yang justru dicoret dari daftar penerima tunjangan makan. Penasaran siapa saja yang tidak lagi mendapat tunjangan ini?
Tunjangan makan sendiri merupakan bentuk kompensasi yang diberikan kepada PNS saat menjalankan tugas di kantor. Besaran tunjangan ini berbeda-beda tergantung golongan. Tapi ternyata, tidak semua PNS berhak menerimanya. Ada beberapa kriteria yang membuat seseorang tidak lagi masuk dalam daftar penerima tunjangan makan.
Besaran Tunjangan Makan PNS Tahun 2026
Tahun 2026 ini, besaran tunjangan makan untuk PNS masih mengacu pada ketentuan sebelumnya. Artinya, tidak ada penyesuaian besar-besaran yang terjadi. Besaran ini tetap mengacu pada golongan masing-masing pegawai.
Berikut rincian besaran tunjangan makan per hari berdasarkan golongan:
| Golongan | Besaran Tunjangan Makan per Hari |
|---|---|
| Golongan I dan II | Rp35.000 |
| Golongan III | Rp37.000 |
| Golongan IV | Rp41.000 |
Besaran ini berlaku untuk PNS yang hadir di hari kerja. Jika tidak hadir, maka tunjangan makan tidak diberikan. Sistem ini berlaku secara nasional dan diawasi oleh instansi terkait.
Kriteria PNS yang Dicoret dari Tunjangan Makan
Meski tunjangan makan tetap cair saat puasa, tidak semua PNS bisa menikmatinya. Ada beberapa kriteria yang menyebabkan seseorang tidak lagi masuk dalam daftar penerima tunjangan makan. Berikut adalah beberapa kategori yang dicoret:
1. PNS yang Tidak Hadir saat Hari Kerja
Tunjangan makan diberikan berdasarkan daftar kehadiran. Jika seorang PNS tidak hadir tanpa keterangan resmi, maka tunjangan makan untuk hari tersebut tidak akan diberikan. Ini berlaku untuk semua golongan.
2. PNS yang Sedang Cuti Tahunan
PNS yang sedang menjalani cuti tahunan juga tidak berhak mendapatkan tunjangan makan. Hal ini karena selama cuti, pegawai tidak menjalankan tugas kantor secara langsung.
3. PNS yang Dalam Proses Penyalahgunaan Tunjangan
Jika terbukti menyalahgunakan tunjangan atau melakukan manipulasi data kehadiran, PNS bisa dicoret dari daftar penerima tunjangan makan. Ini juga bisa berlaku sementara waktu atau permanen tergantung tingkat pelanggaran.
4. PNS yang Mendapat Tunjangan Lain yang Setara
Beberapa PNS yang sudah mendapat tunjangan lain seperti uang lembur, transport, atau tunjangan khusus lainnya, bisa saja tidak mendapat tunjangan makan. Ini tergantung kebijakan instansi masing-masing.
Syarat dan Ketentuan Penerima Tunjangan Makan
Agar bisa mendapatkan tunjangan makan, PNS harus memenuhi beberapa syarat. Syarat ini tidak hanya berlaku saat puasa, tapi juga sepanjang tahun.
1. Wajib Absen di Hari Kerja
PNS harus melakukan absensi secara fisik atau digital sesuai ketentuan yang berlaku. Tanpa absen, maka tunjangan makan tidak akan cair.
2. Tidak Sedang dalam Status Cuti atau Izin Resmi
PNS yang sedang cuti, izin, atau sedang dalam proses tugas luar harus melengkapi dokumen pendukung agar tunjangan makan tetap bisa diterima.
3. Tidak Ada Catatan Pelanggaran Terkait Tunjangan
PNS yang pernah melakukan pelanggaran terkait tunjangan sebelumnya harus melalui proses evaluasi sebelum bisa kembali menerima tunjangan makan.
Perbedaan Tunjangan Makan saat Puasa dan Hari Biasa
Meski tunjangan makan tetap diberikan saat puasa, ada beberapa perbedaan kebijakan yang diterapkan oleh beberapa instansi. Perbedaan ini tidak dalam hal besaran, tapi lebih pada mekanisme penyaluran dan pengawasan.
Beberapa instansi menerapkan sistem absensi yang lebih ketat selama Ramadan. Tujuannya agar tidak ada PNS yang memanfaatkan tunjangan secara tidak semestinya. Selain itu, ada juga instansi yang memberikan tunjangan makan dalam bentuk paket berbuka puasa sebagai bentuk apresiasi.
Penyesuaian Kebijakan di Tiap Instansi
Setiap instansi pemerintah memiliki kebijakan tersendiri terkait tunjangan makan. Meskipun ada aturan nasional, tapi pelaksanaannya bisa berbeda-beda tergantung kondisi dan kebutuhan masing-masing instansi.
Beberapa instansi lebih fleksibel dan tetap memberikan tunjangan makan meski PNS tidak hadir karena alasan keagamaan. Namun, sebagian lain tetap mengacu pada aturan absensi yang ketat.
Disclaimer
Besaran dan kebijakan tunjangan makan PNS bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah pusat maupun daerah. Informasi dalam artikel ini bersifat referensi dan dapat berbeda dengan kondisi aktual di lapangan. Sebaiknya PNS memastikan informasi terbaru melalui unit pengelola kepegawaian di instansi masing-masing.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.












