Masih bingung dengan sistem pajak baru yang menggantikan DJP Online?
Sejak 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan yang terintegrasi. Sistem ini menggantikan berbagai aplikasi terpisah seperti e-Filing, e-Faktur, e-Bupot, dan e-Registration menjadi satu platform terpadu yang dapat diakses melalui coretaxdjp.pajak.go.id.
Banyak wajib pajak mencari informasi tentang apa itu Coretax dan bagaimana cara menggunakannya. Berdasarkan data DJP per September 2025, baru sekitar 65% wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun—angka ini menjadi perhatian mengingat pelaporan SPT Tahunan 2025 wajib dilakukan melalui Coretax mulai Januari 2026.
Artikel ini menyajikan panduan lengkap tentang Coretax berdasarkan regulasi resmi dari Kementerian Keuangan dan DJP, mulai dari pengertian, dasar hukum, fitur, hingga cara penggunaannya.
Apa Itu Coretax DJP?

Coretax adalah sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan dalam satu platform digital. Sistem ini dikembangkan untuk memodernisasi administrasi perpajakan yang sebelumnya tersebar di berbagai aplikasi terpisah.
Berdasarkan penjelasan resmi DJP, Coretax mengintegrasikan proses bisnis inti administrasi perpajakan mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Melalui satu akun login, wajib pajak dapat mengakses seluruh layanan perpajakan tanpa perlu berpindah-pindah aplikasi.
Nah, sistem ini juga dilengkapi teknologi berbasis big data dan artificial intelligence (AI) untuk pemantauan kepatuhan wajib pajak secara real-time.
Kepanjangan Coretax dan PSIAP
Coretax merupakan nama populer dari SIAP (Sistem Inti Administrasi Perpajakan) atau dalam bahasa Inggris disebut Core Tax Administration System (CTAS).
Pembangunan Coretax merupakan bagian dari proyek PSIAP (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan). Proyek ini merupakan rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai pembenahan basis data perpajakan.
Singkatnya, PSIAP adalah nama proyeknya, sedangkan Coretax adalah produk sistem yang dihasilkan.
Sejarah Pengembangan Coretax (Timeline 2014–2025)
Pengembangan Coretax tidak terjadi dalam waktu singkat. Berikut timeline perjalanan proyek ini berdasarkan regulasi yang diterbitkan pemerintah:
| Tahun | Milestone | Regulasi/Keterangan |
|---|---|---|
| 2014 | Cetak Biru Transformasi Kemenkeu | KMK No. 36/KMK.01/2014 |
| 2017 | Program Reformasi Perpajakan 21 Inisiatif | KMK No. 360/KMK.03/2017 |
| 2018 | Dasar Hukum PSIAP Ditetapkan | Perpres No. 40 Tahun 2018 |
| 2020 | Pembentukan Tim Pengelola PSIAP | KMK No. 130/KMK.03/2020 |
| 2021–2023 | Desain proses bisnis, infrastruktur, testing | |
| 2024 | PMK No. 81 Tahun 2024 diterbitkan | |
| 1 Jan 2025 | Coretax Resmi Diimplementasikan | Berlaku untuk seluruh wajib pajak |
| 2026 | Full Coretax untuk SPT Tahunan 2025 | DJP Online tidak lagi digunakan |
Perjalanan hampir satu dekade ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun sistem perpajakan modern yang terintegrasi.
Dasar Hukum Coretax
Implementasi Coretax memiliki landasan hukum yang kuat. Berikut regulasi utama yang mendasari sistem ini:
| Regulasi | Tentang | Status |
|---|---|---|
| Perpres No. 40 Tahun 2018 | Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan | Dasar Utama |
| KMK No. 130/KMK.03/2020 | Tim Pengelola PSIAP | Berlaku |
| PMK No. 81 Tahun 2024 | Ketentuan Perpajakan Pelaksanaan Coretax | Berlaku 1 Jan 2025 |
| PMK No. 54 Tahun 2025 | Perubahan Ketiga PMK 81/2024 | Berlaku |
| SE Menpan RB No. 7/2025 | Aktivasi Coretax bagi ASN/TNI/Polri | Berlaku |
| KEP-54/PJ/2025 | Penggunaan e-Faktur Client Desktop | Berlaku 12 Feb 2025 |
PMK No. 81 Tahun 2024 menjadi regulasi paling komprehensif yang mengatur teknis pelaksanaan Coretax. Regulasi ini mencabut 42 peraturan perpajakan lama yang dianggap tidak relevan dengan sistem baru.
Visi, Misi, dan Tujuan Coretax

Visi
Mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel dengan dukungan teknologi informasi modern.
Misi
Memberikan layanan perpajakan yang mudah, cepat, akurat, dan terintegrasi bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.
Tujuan Utama
Berdasarkan penjelasan DJP, tujuan pembangunan Coretax meliputi:
- Memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada
- Mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan dalam satu platform
- Meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui kemudahan layanan
- Memperkuat basis data perpajakan untuk pengambilan kebijakan
- Mendukung transparansi dan akuntabilitas sistem perpajakan
Lima Pilar Reformasi Perpajakan
Coretax merupakan implementasi dari dua pilar dalam program reformasi perpajakan DJP. Berikut kelima pilar tersebut:
| Pilar | Fokus | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Organisasi | Penataan struktur organisasi DJP |
| 2 | Sumber Daya Manusia | Peningkatan kompetensi pegawai |
| 3 | Coretax – Sistem terintegrasi | |
| 4 | Proses Bisnis | Coretax – 21 proses bisnis terintegrasi |
| 5 | Peraturan Perundang-undangan | PMK 81/2024 dan turunannya |
Jadi, Coretax merupakan perwujudan pilar ketiga dan keempat dari lima pilar reformasi perpajakan tersebut.
Fitur dan Menu Utama Coretax

Coretax memiliki sembilan menu utama dengan berbagai submenu untuk memenuhi kebutuhan administrasi perpajakan. Berikut rinciannya:
1. Portal Saya (My Portal)
Menu pusat informasi identitas dan data wajib pajak dengan 12 submenu:
- Dokumen Saya (SKT, NPWP, surat klarifikasi)
- Notifikasi Saya
- Kasus Berjalan Saya
- Profil Saya
- Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital
- Pengukuhan PKP
- Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L
- Perubahan Data
- Perubahan Status
- Penghapusan & Pencabutan
- Profil Institusi Finansial
2. e-Faktur
Fitur pembuatan dan pengelolaan faktur pajak keluaran serta pengkreditan pajak masukan. Terdapat dashboard ringkasan aktivitas pembuatan faktur oleh PKP.
3. e-Bupot (Bukti Potong)
Menu pembuatan bukti potong pajak penghasilan meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2).
4. SPT (Surat Pemberitahuan)
Fitur pengisian dan pelaporan SPT Masa maupun SPT Tahunan dengan sistem prepopulated yang menarik data otomatis dari bukti potong.
5. Pembayaran (Payment)
Submenu terkait pembayaran pajak:
- Layanan Mandiri Kode Billing
- Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak
- Daftar Kode Billing Belum Dibayar
- Formulir Restitusi Pajak
- Permohonan Pemberian Imbalan Bunga
6. Buku Besar (Taxpayer Ledger)
Menu pemantauan posisi keuangan perpajakan dengan sistem debit-kredit:
- Sisi Kredit: hak wajib pajak (SPT lebih bayar, SKPLB)
- Sisi Debit: kewajiban (SPT kurang bayar, SKPKB)
7. Layanan Wajib Pajak (Taxpayer Services)
Berisi layanan administratif dan informasi:
- Layanan Administrasi
- Layanan Permintaan Informasi
- Layanan Pengaduan, Saran, dan Apresiasi
- Layanan Edukasi Perpajakan
- Riwayat Edukasi
- Pengetahuan Dasar Perpajakan
8. Pengaturan (Settings)
Menu untuk mengatur ulang password dan memberikan akses kepada kuasa wajib pajak.
9. Bantuan (Help)
Berisi panduan penggunaan aplikasi Coretax dan FAQ.
21 Proses Bisnis Terintegrasi dalam Coretax
Implementasi Coretax mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP. Dari 21 proses tersebut, enam di antaranya berkaitan langsung dengan wajib pajak:
Proses Bisnis yang Berhubungan Langsung dengan Wajib Pajak:
- Pendaftaran (Registrasi) – Pendaftaran NPWP, pengukuhan PKP
- Pembayaran – Pembuatan kode billing, deposit pajak
- Pengelolaan SPT – Pelaporan SPT Masa dan Tahunan
- Layanan Wajib Pajak – Edukasi, pengaduan, informasi
- Taxpayer Account Management (TAM) – Pengelolaan akun
- Dokumen Perpajakan – e-Faktur, e-Bupot
Proses Bisnis Internal DJP:
- Pengawasan Kewilayahan/Ekstensifikasi
- Data Pihak Ketiga
- Exchange of Information
- Penagihan
- Compliance Risk Management (CRM)
- Pemeriksaan
- Intelijen
- Penyidikan
- Keberatan dan Banding
- Non-Keberatan
- Pengawasan
- Penilaian
- Knowledge Management
- Document Management
- Case Management
Manfaat Coretax bagi Wajib Pajak
Berdasarkan buku Panduan Singkat Coretax yang diterbitkan DJP, terdapat tujuh manfaat utama sistem ini:
1. Registrasi Lebih Mudah
Pendaftaran dapat dilakukan di semua KPP (borderless), melalui berbagai saluran (omni channel), dan tervalidasi dengan data kependudukan Dukcapil secara otomatis.
2. Akses Taxpayer Account
Wajib pajak memiliki akun yang dapat diakses secara daring untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik.
3. Pembayaran Terintegrasi
Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui e-banking, mobile banking, dompet digital, dan gerai pembayaran resmi. Tersedia juga fitur deposit pajak untuk menghindari keterlambatan pembayaran.
4. Pelaporan SPT Lebih Efisien
Fitur prepopulated menarik data otomatis dari bukti potong sehingga pengisian SPT lebih cepat dan minim kesalahan.
5. Pemantauan Kepatuhan Berbasis AI
Sistem dilengkapi fitur pemantauan dan analisis kepatuhan berbasis big data dan artificial intelligence.
6. Layanan Terpusat
Seluruh layanan perpajakan tersedia dalam satu platform tanpa perlu mengunduh banyak aplikasi dengan berbagai username dan password.
7. Transparansi Data
Wajib pajak dapat mengakses riwayat perpajakan termasuk pembayaran, pelaporan, dan status pemeriksaan secara real-time.
Perbandingan Coretax dan DJP Online
| Aspek | DJP Online (Lama) | Coretax (Baru) |
|---|---|---|
| Aplikasi | Terpisah (e-Filing, e-Faktur, e-Bupot, dll) | Terintegrasi dalam satu platform |
| Login | Berbeda-beda per aplikasi | Satu akun untuk semua layanan |
| Autentikasi | EFIN | Kode Otorisasi/Sertifikat Digital |
| Reset Password | Menggunakan EFIN | Via email terdaftar (tanpa EFIN) |
| SPT OP | 3 jenis (1770, 1770S, 1770SS) | 1 jenis (adaptif sesuai profil) |
| Prepopulated | Terbatas PPh 21 | PPh 15, 21, 22, 23, 25, Final 4(2) |
| Pembayaran | Kode billing per transaksi | Dapat dijadikan satu + fitur deposit |
| Batas Waktu Bayar PPh Masa | Tanggal 10 bulan berikutnya | Tanggal 15 bulan berikutnya |
| Tracking Permohonan | Terbatas | Real-time dengan fitur tracking |
Dampak Coretax bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Peralihan ke Coretax membawa beberapa perubahan signifikan bagi wajib pajak orang pribadi:
Kemudahan yang Dirasakan:
- Pengisian SPT lebih sederhana dengan sistem yes/no questions pada bagian induk
- Data penghasilan dari bukti potong pemberi kerja otomatis terisi (prepopulated)
- Tidak perlu lagi mengingat EFIN untuk reset password
- Akses layanan perpajakan lebih praktis melalui satu portal
Hal yang Perlu Diperhatikan:
- Wajib melakukan aktivasi akun Coretax sebelum lapor SPT
- Harus membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Digital untuk menandatangani SPT
- Bagi pengguna NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto), permohonan harus diajukan melalui menu Layanan Administrasi di Coretax
Dampak Coretax bagi Wajib Pajak Badan
Untuk wajib pajak badan, Coretax membawa perubahan yang lebih kompleks:
Kemudahan untuk Perusahaan:
- Pengelolaan faktur pajak dan bukti potong dalam satu sistem
- Integrasi dengan sistem akuntansi dan perbankan
- Fitur penunjukan kuasa dan akses multi-user untuk tim pajak
- Tracking status permohonan restitusi secara real-time
Tantangan Adaptasi:
- Penyesuaian proses bisnis internal perusahaan
- Pelatihan tim pajak untuk sistem baru
- Rekonsiliasi data transaksi dengan format Coretax
- Pengelolaan kewenangan akun (PIC/penanggung jawab badan)
Bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak), kode otorisasi memainkan peran lebih strategis karena diperlukan untuk setiap transaksi sensitif termasuk penerbitan faktur pajak.
Dampak Coretax bagi DJP
Dari sisi otoritas pajak, Coretax memberikan keuntungan dalam hal:
Pengawasan Lebih Efektif:
- Sistem CRM (Compliance Risk Management) untuk memetakan risiko kepatuhan wajib pajak
- Integrasi data dari berbagai sumber termasuk perbankan dan lembaga lain
- Deteksi otomatis potensi ketidaksesuaian data
Efisiensi Operasional:
- Proses pemeriksaan dan penagihan lebih cepat
- Pengurangan kasus duplikasi akun atau klaim restitusi ganda (turun 40% per kuartal III 2025)
- Peningkatan kepatuhan formal (naik 18% dibanding tahun sebelumnya)
Proyeksi Penerimaan:
Jika tren aktivasi mencapai target 90% pada 2026, proyeksi tambahan penerimaan pajak dari kepatuhan formal diperkirakan mencapai Rp120–150 triliun.
Cara Aktivasi Akun Coretax

Aktivasi akun Coretax wajib dilakukan sebelum menggunakan layanan perpajakan. Berikut langkah-langkahnya:
Syarat:
- Memiliki NPWP yang masih aktif
- Email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online
Langkah Aktivasi:
- Kunjungi portal coretaxdjp.pajak.go.id
- Klik menu “Aktivasi Akun” atau “Login” lalu pilih “Aktivasi”
- Masukkan NIK/NPWP 16 digit
- Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online
- Sistem akan mengirim tautan aktivasi ke email
- Klik tautan tersebut dan ikuti instruksi
- Cek email untuk Surat Penerbitan Akun berisi kata sandi sementara (pastikan dari domain @pajak.go.id)
- Login kembali, ganti kata sandi, dan buat passphrase
- Aktivasi berhasil
Catatan: Jika data email/nomor ponsel berbeda dengan yang terdaftar, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi KPP terdekat untuk pemutakhiran data.
Cara Membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Digital
Setelah aktivasi akun, langkah berikutnya adalah membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP) atau Sertifikat Digital sebagai tanda tangan elektronik untuk dokumen perpajakan.
Tahap 1: Pembuatan Kode Otorisasi
- Login ke portal Coretax DJP
- Klik menu “Portal Saya”
- Pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”
- Scroll ke bagian Rincian Sertifikat
- Pilih penyedia sertifikat digital (tersedia opsi dari DJP)
- Masukkan ID Penandatangan atau buat Passphrase
- Baca pernyataan, centang persetujuan, klik “Kirim”
- Jika muncul notifikasi berhasil, unduh tanda terima dan surat penerbitan
Tahap 2: Validasi Kode Otorisasi
- Kembali ke menu “Portal Saya”
- Akses menu validasi sertifikat
- Ikuti instruksi konfirmasi
- Pastikan dokumen “Penerbitan Kode Otorisasi DJP” sudah muncul
- KO/SD siap digunakan untuk menandatangani SPT
Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax
Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 wajib dilakukan melalui Coretax (tidak lagi via DJP Online). Berikut panduannya:
Persiapan:
- Pastikan akun Coretax sudah aktif
- Kode Otorisasi/Sertifikat Digital sudah valid
- Siapkan data penghasilan, bukti potong, dan dokumen pendukung
Langkah Pelaporan:
- Login ke coretaxdjp.pajak.go.id
- Masuk ke menu “SPT”
- Pilih jenis SPT yang akan dilaporkan
- Sistem akan menampilkan pertanyaan yes/no di bagian induk SPT
- Jawab sesuai kondisi—setiap jawaban “Ya” akan memunculkan lampiran terkait
- Isi data yang diminta (sebagian sudah prepopulated)
- Periksa kembali seluruh data
- Tandatangani SPT dengan Kode Otorisasi
- Klik “Kirim”
- Simpan bukti penerimaan elektronik
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2025:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Paling lambat 31 Maret 2026
- Wajib Pajak Badan: Paling lambat 30 April 2026
Tips Menghindari Kendala Teknis di Coretax
Berdasarkan pengalaman implementasi sepanjang 2025, berikut tips agar proses di Coretax berjalan lancar:
Sebelum Menggunakan Coretax:
- Lakukan aktivasi akun jauh sebelum deadline SPT untuk menghindari kemacetan sistem
- Pastikan email dan nomor ponsel yang terdaftar masih aktif
- Gunakan browser versi terbaru (Chrome, Firefox, Edge)
- Pastikan koneksi internet stabil
Saat Menggunakan Coretax:
- Simpan draft SPT secara berkala sebelum submit
- Jangan buka banyak tab Coretax bersamaan
- Screenshot setiap tahapan penting sebagai dokumentasi
- Jika sistem lambat, coba akses di jam non-peak (pagi atau malam hari)
Jika Mengalami Kendala:
- Cek panduan di menu Help atau FAQ Coretax
- Hubungi Kring Pajak 1500200
- Kunjungi KPP terdekat untuk bantuan langsung
- Manfaatkan layanan live chat di situs pajak.go.id
Kontak Layanan dan Pengaduan
Untuk bantuan terkait Coretax, berikut saluran resmi yang dapat dihubungi:
| Layanan | Kontak | Keterangan |
|---|---|---|
| Kring Pajak | 1500200 | Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB |
| Portal Coretax | coretaxdjp.pajak.go.id | Akses 24 jam |
| Website DJP | pajak.go.id | |
| Email DJP | [email protected] | Pengaduan resmi |
| Twitter/X DJP | @kaboraborang pajak | Informasi terkini |
| YouTube DJP | @DitjenPajakRI | 55+ video tutorial Coretax |
| KPP Terdekat | Cek di pajak.go.id/unit-kerja | Layanan tatap muka |
Selain itu, DJP juga menyediakan Buku Panduan Ringkas Coretax yang dapat diunduh di pajak.go.id/panduan-ringkas dan 19 handbook di situs pajak.go.id/reformdjp/coretax/.
Penutup
Coretax merupakan langkah besar dalam modernisasi sistem perpajakan Indonesia yang mengintegrasikan seluruh layanan dalam satu platform digital. Meski masa transisi membawa tantangan teknis, sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan jangka panjang bagi wajib pajak maupun otoritas pajak.
Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan regulasi resmi dari Kementerian Keuangan, DJP, dan sumber-sumber kredibel lainnya per Januari 2026. Ketentuan perpajakan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah, sehingga disarankan untuk selalu mengecek informasi terbaru melalui situs resmi pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak 1500200.
Semoga panduan ini bermanfaat dalam memahami dan menggunakan Coretax. Terima kasih sudah membaca, dan semoga urusan perpajakan semakin lancar!
FAQ
Coretax adalah Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang dikembangkan DJP untuk mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu platform digital. Sistem ini menggantikan berbagai aplikasi terpisah seperti DJP Online, e-Filing, e-Faktur, dan e-Bupot.
Coretax resmi diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Mulai tahun 2026, pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 wajib dilakukan melalui Coretax dan tidak lagi bisa melalui DJP Online.
Untuk wajib pajak umum, tidak ada batas waktu spesifik untuk aktivasi. Namun, aktivasi harus dilakukan sebelum memanfaatkan layanan perpajakan berbasis Coretax. Khusus ASN, TNI, dan Polri, aktivasi wajib dilakukan paling lambat 31 Desember 2025 sesuai SE Menpan RB No. 7/2025.
Tidak. EFIN tidak lagi digunakan untuk login atau reset password di Coretax. Sistem baru menggunakan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital sebagai metode autentikasi yang lebih aman.
Reset password dapat dilakukan dengan memasukkan username (NPWP 16 digit) dan alamat email yang terdaftar. Sistem akan mengirim tautan reset ke email tersebut tanpa memerlukan EFIN.
Kode Otorisasi DJP (KO DJP) adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP untuk memvalidasi dokumen perpajakan. Semua dokumen yang disampaikan melalui Coretax, termasuk SPT, harus ditandatangani dengan KO DJP.
Tidak ada sanksi spesifik untuk tidak aktivasi. Namun, jika tidak aktivasi dan menyebabkan hak/kewajiban perpajakan tidak terpenuhi (misalnya telat lapor SPT), maka sanksi akan mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2025 adalah 31 Maret 2026. Untuk Wajib Pajak Badan, batas waktunya adalah 30 April 2026. Pelaporan wajib dilakukan melalui Coretax.
Hubungi Kring Pajak di 1500200 (Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB), kirim email ke [email protected], atau kunjungi KPP terdekat. DJP juga menyediakan 55 video tutorial di YouTube @DitjenPajakRI.
Dasar hukum utama Coretax adalah Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan dan PMK No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













