Edukasi

Gaji ke-13 PNS Golongan IV Juni 2026 Resmi Cair, Ini Besaran Tunjangannya yang Baru

Fadhly Ramadan
×

Gaji ke-13 PNS Golongan IV Juni 2026 Resmi Cair, Ini Besaran Tunjangannya yang Baru

Sebarkan artikel ini
Gaji ke-13 PNS Golongan IV Juni 2026 Resmi Cair, Ini Besaran Tunjangannya yang Baru

PNS IV bakal keduluan merayakan momen spesial di awal Juni 2026. Pasalnya, gaji ke- untuk kelompok ini disetujui dengan nominal yang bikin senyum lebar otomatis. Dibandingkan golongan lain, golongan IV memang selalu jadi yang paling diuntungkan dari segi . Gaji pokok yang tinggi jadi salah satu faktor utama kenapa tunjangan ini juga makin besar.

Gaji ke-13 sendiri merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada aparatur sipil negara. Penyalurannya biasanya dilakukan menjelang awal tahun atau saat momen tertentu. Golongan IV, yang umumnya diisi oleh pejabat eselon II ke atas, mendapat porsi terbesar karena sudah punya tanggung jawab dan beban kerja lebih besar dibandingkan golongan lainnya.

Rincian Gaji Pokok PNS Golongan IV

Gaji pokok jadi dasar perhitungan utama untuk menentukan besaran gaji ke-13. Semakin tinggi golongan dan masa kerja, semakin besar juga nominal yang diterima. Berikut rincian gaji pokok PNS golongan IV berdasarkan tingkatannya:

1. Golongan IVa

Rp3.287.800 – Rp5.399.900

2. Golongan IVb

Rp3.426.900 – Rp5.628.300

3. Golongan IVc

Rp3.571.900 – Rp5.866.400

4. Golongan IVd

Rp3.723.000 – Rp6.114.500

5. Golongan IVe

Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Rentang ini bisa berubah tergantung masa kerja dan penempatan di instansi tertentu. Semakin lama masa kerja, semakin tinggi pula gaji pokok yang diterima. Gaji ke-13 biasanya setara dengan gaji pokok akhir tahun sebelumnya, jadi bisa dibayangkan betapa besarnya dampaknya bagi PNS golongan IV.

Tunjangan Tambahan yang Didapat

Selain gaji pokok, PNS golongan IV juga berhak atas sejumlah tunjangan. Tunjangan ini bisa bervariasi tergantung status kepegawaian dan kondisi keluarga. Yang paling umum adalah tunjangan keluarga, yang mencakup tunjangan istri/suami dan anak.

Tunjangan keluarga diberikan kepada PNS yang sudah menikah dan memiliki tanggungan. Besaran tunjangan ini dihitung berdasarkan gaji pokok dan status perkawinan. Misalnya, tunjangan istri/suami sebesar 10% dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak sebesar 2% per anak, maksimal dua anak.

Ada juga tunjangan jabatan yang diterima oleh PNS yang menduduki posisi struktural atau fungsional tertentu. Tunjangan ini bisa mencapai puluhan juta rupiah per tahun, tergantung level jabatan. Semua tunjangan ini turut memengaruhi besaran gaji ke-13 yang akan diterima.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Gaji Ke-13

Gaji ke-13 bukan hanya ditentukan oleh gaji pokok. Ada beberapa faktor lain yang juga turut memengaruhi besar kecilnya nominal yang diterima. Faktor-faktor ini bisa berbeda-beda tiap tahun tergantung kebijakan pemerintah.

1. Masa Kerja

Semakin lama masa kerja, semakin tinggi gaji pokok yang diterima. Ini berdampak langsung pada besaran gaji ke-13.

2. Jabatan Struktural atau Fungsional

PNS yang menduduki jabatan tertentu mendapat tunjangan tambahan yang bisa memengaruhi total pendapatan.

3. Kebijakan Anggaran Negara

Gaji ke-13 juga tergantung pada APBN. Jika tahun itu besar, kemungkinan tunjangan juga lebih besar.

4. Status Kepegawaian

PNS aktif tentu saja berhak atas gaji ke-13 penuh, sedangkan PNS pindah atau pensiun bisa saja mendapat proporsional.

Perbandingan Gaji Ke-13 Golongan IV dengan Golongan Lain

Untuk memberi gambaran lebih jelas, berikut perbandingan estimasi gaji ke-13 antar golongan. Data ini bersifat estimasi dan bisa berubah tergantung kebijakan pemerintah.

Golongan Estimasi Gaji Ke-13
Golongan I Rp2.000.000 – Rp2.800.000
Golongan II Rp2.500.000 – Rp3.500.000
Golongan III Rp2.900.000 – Rp4.200.000
Golongan IV Rp4.500.000 – Rp6.500.000

Dari tabel di atas, terlihat bahwa golongan IV memang mendapat porsi terbesar. ini wajar karena golongan IV biasanya diisi oleh pejabat dengan tanggung jawab lebih besar.

Catatan Penting Soal Gaji Ke-13

Gaji ke-13 bukan hak mutlak yang diterima semua PNS. Ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Misalnya, PNS harus aktif bekerja selama 12 bulin penuh sebelum pencairan. Jika ada lebih dari tiga bulan dalam setahun, bisa berdampak pada besaran tunjangan ini.

Selain itu, PNS yang sedang menjalani hukuman disiplin atau pemeriksaan juga belum tentu berhak atas tunjangan ini. Pencairan gaji ke-13 juga bisa ditunda jika anggaran belum mencukupi atau ada kebijakan teknis dari Kemenkeu.

Disclaimer

Data yang disajikan dalam artikel ini bersifat estimasi berdasarkan kebijakan sebelumnya dan kondisi umum yang berlaku. Besaran gaji ke-13 bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan pemerintah dan kondisi . Untuk informasi resmi dan terkini, selalu pengumuman dari BKN atau instansi terkait.

Fadhly Ramadan
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.