Edukasi

PPPK Paruh Waktu Berhak Dapat Gaji ke-13? Simak Aturan PP Nomor 9 Tahun 2026

Danang Ismail
×

PPPK Paruh Waktu Berhak Dapat Gaji ke-13? Simak Aturan PP Nomor 9 Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
PPPK Paruh Waktu Berhak Dapat Gaji ke-13? Simak Aturan PP Nomor 9 Tahun 2026

Kejelasan mengenai hak penerimaan gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu tahun 2026 memang masih menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya kalangan pegawai dan tenaga honorer. Banyak di antara mereka yang belum yakin apakah status paruh waktu memengaruhi penerimaan tunjangan akhir tahun ini.

Peraturan Pemerintah () Nomor 9 Tahun 2026 secara resmi mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, , serta tunjangan lainnya. Dalam dokumen tersebut, PPPK secara eksplisit disebut sebagai bagian dari aparatur negara yang berhak menerima tunjangan ini.

Namun, ketentuan ini tidak membedakan antara dan paruh waktu. Hal ini menjadi celah interpretasi yang cukup signifikan, terutama bagi pegawai kontrak yang bekerja dengan jam kerja terbatas.

Siapa Saja yang Berhak Dapat Gaji Ke-13?

Pada dasarnya, PP Nomor 9 Tahun 2026 menyebut bahwa penerima gaji ke-13 adalah aparatur negara, yang mencakup:

  1. Aparatur Sipil Negara (ASN)
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  3. Prajurit
  4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  5. Pejabat Negara

Dengan demikian, secara normatif, PPPK termasuk dalam kategori penerima gaji ke-13, baik itu penuh waktu maupun paruh waktu.

Syarat dan Ketentuan Penerimaan Gaji Ke-13 untuk PPPK

Meski tidak membedakan jenis kontrak, PP Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi agar berhak menerima gaji ke-13. Berikut adalah penjelasannya secara berurutan:

1. Harus Memiliki Status Aktif sebagai PPPK

Yang bersangkutan harus tercatat sebagai PPPK aktif pada 1 Juni 2026. Artinya, jika seseorang sudah tidak aktif atau sedang dalam proses pemberhentian, maka tidak berhak menerima tunjangan ini.

2. Memenuhi Masa Kerja Minimal

PP Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas menyebutkan bahwa PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak mendapatkan gaji ke-13. Ini menjadi salah satu faktor penentu utama selain status kepegawaian.

3. Tidak Ada Pembedaan Jenis Kontrak

Peraturan tidak menjelaskan secara khusus apakah jenis kontrak (penuh waktu atau paruh waktu) memengaruhi besaran atau penerimaan gaji ke-13. Artinya, selama memenuhi dua syarat sebelumnya, PPPK paruh waktu seharusnya tetap berhak menerima tunjangan ini.

Besaran Gaji Ke-13 untuk PPPK

Berikut rincian estimasi besaran gaji ke-13 yang diterima oleh PPPK berdasarkan masa kerja dan jenis kontrak:

Kategori PPPK Masa Kerja Minimal Estimasi Gaji Ke-13 (Rp)
PPPK Penuh Waktu ≥ 1 bulan 4.000.000 – 6.500.000
PPPK Paruh Waktu ≥ 1 bulan 2.000.000 – 3.500.000

Catatan: Besaran di atas merupakan estimasi dan dapat berbeda tergantung pada instansi dan kebijakan internal masing-masing daerah.

Faktor yang Mempengaruhi Penerimaan Gaji Ke-13

Selain masa kerja dan status kepegawaian, ada beberapa faktor lain yang bisa memengaruhi penerimaan gaji ke-13 oleh PPPK paruh waktu. Di antaranya:

Kebijakan Internal Instansi

Beberapa instansi pemerintah mungkin memiliki aturan tambahan yang lebih ketat atau longgar terkait pemberian tunjangan ini. Oleh karena itu, untuk mengecek kebijakan internal masing-masing kantor.

Ketersediaan Anggaran

Pemberian gaji ke-13 juga bergantung pada ketersediaan anggaran di instansi terkait. Jika anggaran terbatas, ada kemungkinan tunjangan ini akan diberikan secara selektif atau ditunda.

Apakah PPPK Paruh Waktu Wajib Dapat Gaji Ke-13?

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, secara normatif, PPPK paruh waktu berhak menerima gaji ke-13 selama memenuhi syarat yang ditetapkan. Namun, karena tidak ada penjelasan eksplisit mengenai jenis kontrak, interpretasi ini masih terbuka.

Jika terjadi ketidakjelasan atau penolakan dari instansi, pegawai berhak mengklarifikasi atau mengajukan keberatan melalui jalur administrasi kepegawaian yang berlaku.

Tips untuk PPPK Paruh Waktu

Agar tidak ketinggalan informasi dan haknya terpenuhi, berikut beberapa tips yang bisa diikuti:

  1. Pantau Resmi dari Instansi
    Pastikan selalu mengikuti informasi resmi dari instansi terkait mengenai jadwal dan mekanisme pemberian gaji ke-13.

  2. Simpan Bukti Status Kepegawaian
    Dokumen seperti SK PPPK dan kontrak kerja harus selalu tersedia untuk kebutuhan verifikasi.

  3. Ajukan Konfirmasi ke HRD atau Bagian Kepegawaian
    Jika ada keraguan, segera hubungi bagian kepegawaian untuk memastikan apakah diri termasuk dalam daftar penerima.

  4. Pahami Hak dan Kewajiban
    Mengetahui hak sebagai PPPK akan membantu menghindari ketidakadilan dalam pemberian tunjangan.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan interpretasi terhadap dokumen tersebut. Besaran dan mekanisme pemberian gaji ke-13 bisa berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah atau instansi terkait. Data dan estimasi yang disajikan bersifat umum dan tidak mengikat.

Sebagai pegawai kontrak, penting untuk selalu mengikuti perkembangan regulasi dan kebijakan internal di tempat kerja agar tidak melewatkan hak yang seharusnya diterima.

Danang Ismail
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.