THR untuk ASN di Kota Mataram mulai cair hari ini, 17 Maret 2026. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp28,8 miliar lebih untuk menyalurkan THR kepada PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan anggota DPRD Kota Mataram. Namun, di balik semangat pencairan THR ini, ada kabar yang kurang menggembirakan bagi sekelompok ASN tertentu.
PPPK Paruh Waktu jadi sorotan karena THR mereka tidak sesuai dengan harapan. Awalnya, mereka berhak mendapatkan THR senilai satu kali gaji penuh. Tapi setelah PP Nomor 9 Tahun 2026 diterbitkan, aturan itu berubah. THR yang diterima pun disesuaikan dengan masa kerja dan waktu penerbitan SK pengangkatan.
Penyesuaian THR PPPK Paruh Waktu Mataram
Perubahan ini langsung berdampak pada besaran THR yang diterima PPPK Paruh Waktu. Sebelumnya, mereka mengacu pada sistem satu kali gaji penuh. Namun, PP Nomor 9 Tahun 2026 membawa kebijakan baru yang menyesuaikan THR dengan masa kerja ASN.
Sekda Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, membenarkan bahwa PPPK Paruh Waktu di Mataram baru menerima SK pengangkatan pada bulan Oktober 2025. Karena masa kerja yang dihitung hanya sekitar lima bulan, maka THR yang diterima pun disesuaikan.
Dengan perhitungan tersebut, PPPK Paruh Waktu hanya mendapatkan THR sebesar Rp625 ribu. Angka ini jauh di bawah ekspektasi awal yang mencapai satu kali gaji penuh. Banyak di antara mereka merasa kecewa, mengingat kontribusi kerja yang sama dengan ASN lainnya.
1. Dasar Perhitungan THR PPPK Paruh Waktu
THR untuk PPPK Paruh Waktu kini dihitung berdasarkan masa kerja efektif. Masa kerja ini dihitung sejak diterbitkannya SK pengangkatan hingga menjelang pencairan THR. Di Kota Mataram, SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu diterbitkan pada Oktober 2025.
2. Penyesuaian THR Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026
Sebelum PP Nomor 9 Tahun 2026, THR PPPK Paruh Waktu dihitung berdasarkan satu kali gaji penuh. Namun, aturan baru ini mengubah sistem perhitungan menjadi proporsional. THR disesuaikan dengan masa kerja ASN selama setahun terakhir.
3. Besaran THR yang Diterima PPPK Paruh Waktu
Dengan masa kerja sekitar lima bulan, PPPK Paruh Waktu Kota Mataram hanya mendapatkan THR sebesar Rp625 ribu. Jumlah ini jauh dari satu kali gaji penuh yang diharapkan sebelumnya.
4. Tanggapan dari Sekda Kota Mataram
Sekda H. Lalu Alwan Basri mengatakan bahwa perhitungan THR mengacu pada aturan yang berlaku. Ia memastikan bahwa pencairan THR dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
5. Reaksi dari PPPK Paruh Waktu
Banyak PPPK Paruh Waktu merasa kecewa dengan besaran THR yang diterima. Mereka berharap adanya peninjauan ulang terhadap kebijakan ini agar lebih adil dan sejalan dengan kontribusi kerja mereka.
Perbandingan THR Berdasarkan Jenis ASN
Berikut adalah rincian THR yang diterima berdasarkan jenis ASN di Kota Mataram:
| Jenis ASN | THR Awal (Sebelum PP 9/2026) | THR Terkini (Setelah PP 9/2026) |
|---|---|---|
| PNS | 1 kali gaji penuh | 1 kali gaji penuh |
| PPPK | 1 kali gaji penuh | 1 kali gaji penuh |
| PPPK Paruh Waktu | 1 kali gaji penuh | Rp625.000 |
| Anggota DPRD Kota | 1 kali gaji penuh | 1 kali gaji penuh |
Penyebab Penyesuaian THR PPPK Paruh Waktu
Perubahan besar terjadi setelah PP Nomor 9 Tahun 2026 dirilis. Aturan ini mengatur ulang cara perhitungan THR untuk ASN tertentu, termasuk PPPK Paruh Waktu. Sebelumnya, tidak ada batasan waktu atau masa kerja dalam perhitungan THR.
Namun, PP baru ini mengharuskan THR disesuaikan dengan masa kerja efektif ASN. Bagi PPPK Paruh Waktu yang baru mendapat SK pengangkatan di pertengahan tahun, THR mereka pun terkena dampak langsung.
1. Penerbitan PP Nomor 9 Tahun 2026
PP ini menjadi dasar utama dalam penyesuaian THR untuk ASN tertentu. Salah satu poin pentingnya adalah penyesuaian THR berdasarkan masa kerja ASN.
2. Masa Kerja Efektif ASN
THR kini dihitung berdasarkan masa kerja efektif ASN selama setahun terakhir. Bagi yang baru mendapat SK pengangkatan di pertengahan tahun, THR yang diterima pun disesuaikan secara proporsional.
3. Keterbatasan Anggaran
Penyesuaian ini juga diduga sebagai langkah antisipasi terhadap keterbatasan anggaran. Dengan menyesuaikan THR berdasarkan masa kerja, pemerintah bisa memperkirakan anggaran THR dengan lebih akurat.
4. Kebijakan Pemerintah Pusat
PP Nomor 9 Tahun 2026 merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam menyelaraskan THR ASN dengan masa kerja efektif. Ini diharapkan bisa memberikan keadilan dalam distribusi anggaran THR.
5. Penerapan di Daerah
Di daerah seperti Kota Mataram, kebijakan ini langsung diterapkan. Sekda memastikan bahwa THR disalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dampak THR yang Lebih Kecil bagi PPPK Paruh Waktu
THR yang hanya sebesar Rp625 ribu dirasakan kurang adil oleh PPPK Paruh Waktu. Mereka bekerja dengan tanggung jawab yang sama dengan ASN lainnya, tapi THR yang diterima jauh lebih kecil.
Banyak dari mereka yang mengharapkan THR sebagai bentuk apresiasi atas kinerja selama setahun. Namun, dengan masa kerja yang dihitung hanya lima bulan, THR yang diterima pun terasa minim.
1. Kekecewaan Terhadap THR yang Diterima
Banyak PPPK Paruh Waktu merasa kecewa karena THR yang diterima jauh dari harapan. Mereka berharap THR bisa menjadi bentuk penghargaan atas kerja keras selama setahun.
2. Harapan Akan Penyesuaian Kebijakan
Beberapa PPPK Paruh Waktu berharap ada peninjauan ulang terhadap kebijakan THR. Mereka ingin THR yang diterima lebih sejalan dengan kontribusi kerja mereka.
3. Pengaruh terhadap Motivasi Kerja
THR yang kecil berpotensi memengaruhi motivasi kerja PPPK Paruh Waktu. Banyak yang merasa tidak dihargai, meski telah menjalankan tugas dengan baik.
4. Kebutuhan Ekonomi Menjelang Lebaran
THR biasanya menjadi harapan besar menjelang Lebaran. Namun, dengan THR yang hanya Rp625 ribu, banyak PPPK Paruh Waktu merasa kesulitan memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
5. Harapan pada Kebijakan Masa Depan
Banyak dari mereka berharap agar ke depannya THR bisa lebih adil dan transparan. Mereka ingin kebijakan THR tidak hanya mengacu pada masa kerja, tapi juga pada kontribusi kerja.
Penutup
THR PPPK Paruh Waktu di Kota Mataram memang mengalami penyesuaian besar. Dari yang awalnya satu kali gaji penuh, kini hanya menjadi Rp625 ribu. Perubahan ini diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menyesuaikan THR dengan masa kerja efektif ASN.
Banyak PPPK Paruh Waktu merasa kecewa, mengingat kontribusi kerja mereka yang sama dengan ASN lainnya. Namun, pemerintah tetap mempertahankan kebijakan ini sebagai bagian dari penyesuaian anggaran dan keadilan distribusi THR.
Disclaimer: Besaran THR dan kebijakan yang disebutkan dalam artikel ini berdasarkan informasi hingga Maret 2026. Aturan dan angka bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













