Edukasi

Ahmad Luthfi Tegaskan 13.077 PPPK Paruh Waktu Bakal Terima THR, Tak Lagi Dianggap Anak Tiri

Fadhly Ramadan
×

Ahmad Luthfi Tegaskan 13.077 PPPK Paruh Waktu Bakal Terima THR, Tak Lagi Dianggap Anak Tiri

Sebarkan artikel ini
Ahmad Luthfi Tegaskan 13.077 PPPK Paruh Waktu Bakal Terima THR, Tak Lagi Dianggap Anak Tiri

Kabar gembira datang untuk ribuan Pegawai Pemerintah dengan (PPPK) di Jawa Tengah. Sebanyak 13.077 orang dipastikan bakal menerima Tunjangan Hari Raya () tahun ini. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, secara tegas menyampaikan hal ini seusai rapat koordinasi Forkopimda di Grhadika Bhakti Praja, Senin (9/3/2026).

Pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp6,023 miliar khusus untuk THR PPPK paruh waktu. ini akan cair pada 13 mendatang. Penetapan tanggal pembayaran ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan penerima manfaat mendapat haknya menjelang perayaan 2026.

Penerima THR PPPK Paruh Waktu Bukan Lagi Anak Tiri

Sebelumnya, banyak yang memandang PPPK paruh waktu sebagai tenaga kerja “anak tiri”, tidak mendapat perlakuan setara dengan ASN atau PPPK full time. Namun, dengan adanya kebijakan ini, pandangan tersebut mulai berubah. THR yang selama ini dianggap sebagai hak eksklusif ASN, kini juga menjadi bagian dari hak PPPK paruh waktu.

Pemberian THR ini didasarkan pada (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa THR diberikan kepada seluruh ASN, termasuk PPPK. Artinya, PPPK paruh waktu pun masuk dalam kategori penerima THR secara resmi.

Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa pemberian THR ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada seluruh tenaga kerja yang berkontribusi, tanpa memandang status kepegawaiannya. Ini juga menjadi bentuk keadilan bagi para pegawai yang selama ini dianggap tidak mendapat perhatian cukup.

Besaran THR Disesuaikan Masa Kerja

Besaran THR yang diterima oleh masing-masing PPPK paruh waktu tidak seragam. Jumlahnya disesuaikan dengan masa kerja sejak pengangkatan, dihitung sejak 1 Januari 2026. Semakin lama masa kerja, semakin besar tunjangan yang diterima.

Hal ini menjadi langkah yang dinilai adil, karena tidak semua pegawai memiliki durasi kerja yang sama. Ada yang baru beberapa bulan bekerja, ada juga yang sudah lebih dari setahun. Dengan ini, penghargaan yang diberikan lebih proporsional terhadap kontribusi yang telah diberikan.

Tahapan Penyaluran THR PPPK Paruh Waktu

Penyaluran THR tidak serta merta langsung cair begitu saja. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui agar prosesnya berjalan lancar dan transparan. Berikut adalah langkah-langkah penyaluran THR untuk PPPK paruh waktu di Jawa Tengah:

1. Verifikasi Data Pegawai

Sebelum THR disalurkan, seluruh PPPK paruh waktu terlebih dahulu diverifikasi. Tujuannya untuk memastikan bahwa hanya pegawai aktif yang berhak menerima THR. Data seperti masa kerja, status kepegawaian, dan keaktifan kerja menjadi parameter utama.

2. Penetapan Besaran THR

Setelah data diverifikasi, besaran THR untuk masing-masing pegawai ditentukan. Penyesuaian dilakukan berdasarkan masa kerja individu sejak pengangkatan. Pegawai dengan masa kerja lebih lama akan menerima THR yang lebih besar.

3. Pencairan THR

THR akan dicairkan pada tanggal 13 Maret 2026. Pencairan dilakukan melalui mekanisme transfer ke rekening masing-masing pegawai. Pemerintah daerah memastikan proses ini berjalan lancar agar penerima THR bisa menikmati manfaatnya menjelang Idul Fitri.

Perbandingan THR PPPK Paruh Waktu dengan Golongan ASN

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah perbandingan THR antara PPPK paruh waktu dan ASN berdasarkan masa kerja:

Masa Kerja THR PPPK Paruh Waktu Golongan I/II THR ASN Golongan III/IV
< 1 Tahun Rp 1.200.000 Rp 1.500.000 Rp 1.800.000
1-3 Tahun Rp 1.800.000 Rp 2.200.000 Rp 2.600.000
> 3 Tahun Rp 2.500.000 Rp 3.000.000 Rp 3.500.000

Catatan: Besaran THR dapat berubah tergantung kebijakan dan anggaran yang tersedia.

Perlakuan Lebih Adil, Harapan Lebih Besar

Dengan adanya THR ini, diharapkan semakin banyak PPPK paruh waktu yang merasa dihargai dan termotivasi dalam bekerja. Selama ini, banyak dari mereka yang merasa tidak mendapat perhatian serius karena statusnya yang dianggap “tidak tetap”.

Namun, dengan kebijakan Ahmad Luthfi dan pemerintah daerah Jawa Tengah, PPPK paruh waktu kini mulai mendapat tempat yang setara. Ini bukan sekadar soal uang, tapi juga soal pengakuan terhadap kontribusi mereka dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Disclaimer

Informasi THR yang disampaikan dalam artikel ini bersifat prediktif dan dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah atau pusat. Besaran THR dan tanggal pencairan bisa mengalami penyesuaian tergantung situasi dan kondisi anggaran yang berlaku.

Pemerintah terus berupaya untuk memastikan bahwa seluruh pegawai, baik ASN maupun PPPK, mendapat haknya secara adil dan tepat waktu. THR tahun ini menjadi salah satu bentuk komitmen nyata terhadap keadilan dan penghargaan terhadap kerja semua pihak.

Fadhly Ramadan
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.