Menjelang Idul Fitri 2026, suasana semakin terasa hangat dengan kabar pencairan THR yang mulai dikonfirmasi oleh pemerintah. Tahun ini, bukan hanya pegawai negeri atau pekerja swasta saja yang mendapat jatah THR. Ada juga kelompok masyarakat yang mendapat paket spesial, terutama mereka yang terdaftar sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat) bansos.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah mengumumkan secara resmi empat golongan yang berhak menerima THR atau bantuan menjelang Lebaran. Penetapan ini menjadi perhatian besar karena menunjukkan upaya inklusif pemerintah dalam memastikan kesejahteraan masyarakat menjelang hari raya.
Golongan yang Berhak Terima THR Lebaran 2026
Pemerintah telah menetapkan empat kelompok utama yang akan mendapatkan THR atau bantuan khusus menjelang Idul Fitri 2026. Penyaluran dilakukan dengan skema berbeda tergantung dari status penerima. Baik berupa uang tunai maupun paket sembako, tujuannya sama: membantu masyarakat menjalani Lebaran dengan lebih layak.
1. ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan
Golongan pertama yang sudah pasti mendapat THR adalah aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, serta para pensiunan. Mereka akan menerima THR berupa uang tunai paling lambat sebelum hari raya tiba.
Anggaran yang disiapkan untuk kelompok ini mencapai Rp55 triliun. Jumlah ini dialokasikan untuk memastikan seluruh ASN dan instansi terkait bisa menyalurkan THR sesuai ketentuan.
2. Pekerja Swasta
THR bukan hanya hak ASN, pekerja swasta juga berhak mendapatkannya. Pemerintah menegaskan bahwa THR wajib disalurkan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Ini menjadi jaminan agar hak pekerja tetap terpenuhi setiap tahun.
3. Ojol dan Kurir Ekspedisi
Tahun ini, pengemudi ojek online dan kurir ekspedisi juga masuk dalam daftar penerima THR. Penyaluran dilakukan melalui skema Bonus Hari Raya yang merupakan kolaborasi antara pemerintah dan para aplikator.
Skema ini memungkinkan para pekerja yang tidak memiliki status kepegawaian tetap tetap bisa merasakan manfaat THR menjelang Lebaran.
4. KPM PKH dan BPNT
Kelompok masyarakat yang terdaftar sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat) program PKH dan BPNT juga mendapat jatah khusus. Namun, bentuk bantuannya bukan THR uang, melainkan stimulus pangan.
Bantuan ini disalurkan dalam bentuk paket sembako yang terdiri dari kebutuhan dasar menjelang Lebaran.
Rincian Paket THR untuk KPM PKH dan BPNT
Untuk KPM PKH dan BPNT, pemerintah menyiapkan bantuan berupa paket pangan sebagai bentuk THR non-tunai. Paket ini dirancang untuk membantu kebutuhan dasar selama masa persiapan Lebaran.
Berikut rinciannya:
| Komponen | Jumlah |
|---|---|
| Beras | 20 kg |
| Minyak Goreng | 4 liter |
Paket ini disalurkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Penerima tidak perlu mengajukan ulang, selama masih terdaftar aktif sebagai KPM.
Syarat dan Ketentuan Penerima THR Bansos
Meskipun penyaluran dilakukan secara otomatis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar pencairan berjalan lancar. Khususnya bagi KPM yang ingin memastikan namanya masuk dalam daftar penerima.
1. Pastikan Data Terdaftar di Data Tunggal
KPM harus memastikan data dirinya sudah terdaftar di Data Tunggal Kementerian Sosial. Data ini menjadi dasar penyaluran bantuan, termasuk THR bansos.
2. Verifikasi KK dan KTP
Untuk proses verifikasi, KPM diminta menyiapkan dokumen KK dan KTP. Meski penyaluran dilakukan otomatis, dokumen ini bisa diminta sewaktu-waktu sebagai bagian dari audit atau pemutakhiran data.
3. Cek Status Penerima Secara Berkala
KPM disarankan untuk mengecek status penerima secara berkala melalui situs resmi atau aplikasi Cek Bansos. Ini untuk memastikan tidak ada perubahan data yang memengaruhi hak penerimaan.
Mekanisme Penyaluran THR bagi ASN hingga Pekerja Swasta
Penyaluran THR untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan umumnya dilakukan oleh instansi masing-masing. Untuk pekerja swasta, perusahaan wajib menyalurkan THR paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.
Bagi ojol dan kurir, penyaluran dilakukan melalui mitra aplikator. Mereka yang aktif dan memenuhi kriteria bisa langsung menerima bantuan ini tanpa perlu mengajukan ulang.
Perhatian Khusus untuk THR Non-Tunai
THR non-tunai yang diterima oleh KPM PKH dan BPNT berbeda dengan THR uang yang diterima ASN atau pekerja swasta. Bantuan ini lebih berfokus pada kebutuhan pokok menjelang Lebaran.
Bentuk THR ini diharapkan bisa langsung dirasakan manfaatnya dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga selama masa libur Idul Fitri.
Disclaimer
Informasi THR Lebaran 2026 ini bersifat prakiraan berdasarkan pengumuman resmi dari pemerintah. Besaran, waktu penyaluran, dan mekanisme bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan terkini. Masyarakat disarankan untuk selalu mengikuti informasi resmi dari sumber terpercaya agar tidak terjebak hoaks.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













