Bansos Kemensos

Empat Kelompok Masyarakat Ini Pasti Terima THR Lebaran 2026, KPM Dapat Bantuan Khusus, Lihat Rinciannya di Sini

Fadhly Ramadan
×

Empat Kelompok Masyarakat Ini Pasti Terima THR Lebaran 2026, KPM Dapat Bantuan Khusus, Lihat Rinciannya di Sini

Sebarkan artikel ini
Empat Kelompok Masyarakat Ini Pasti Terima THR Lebaran 2026, KPM Dapat Bantuan Khusus, Lihat Rinciannya di Sini

Menjelang Idul Fitri 2026, suasana semakin terasa hangat dengan kabar yang mulai dikonfirmasi oleh pemerintah. Tahun ini, bukan hanya pegawai negeri atau pekerja swasta saja yang mendapat jatah THR. Ada juga kelompok masyarakat yang mendapat paket spesial, terutama mereka yang terdaftar sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat) bansos.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah mengumumkan secara resmi empat yang berhak menerima THR atau bantuan menjelang Lebaran. Penetapan ini menjadi perhatian besar karena menunjukkan upaya inklusif pemerintah dalam memastikan kesejahteraan masyarakat menjelang hari raya.

Golongan yang Berhak Terima THR Lebaran 2026

Pemerintah telah menetapkan empat kelompok utama yang akan mendapatkan THR atau bantuan khusus menjelang Idul Fitri 2026. Penyaluran dilakukan dengan skema berbeda tergantung dari penerima. Baik berupa uang tunai maupun paket sembako, tujuannya sama: membantu masyarakat menjalani Lebaran dengan lebih layak.

1. ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan

Golongan pertama yang sudah pasti mendapat THR adalah aparatur sipil negara, anggota TNI dan , serta para pensiunan. Mereka akan menerima THR berupa uang tunai paling lambat sebelum hari raya tiba.

Anggaran yang disiapkan untuk kelompok ini mencapai Rp55 triliun. Jumlah ini dialokasikan untuk memastikan seluruh ASN dan instansi terkait bisa menyalurkan THR sesuai ketentuan.

2. Pekerja Swasta

THR bukan hanya hak ASN, pekerja swasta juga berhak mendapatkannya. Pemerintah menegaskan bahwa THR wajib disalurkan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan . Ini menjadi jaminan agar hak pekerja tetap terpenuhi setiap tahun.

3. Ojol dan Kurir Ekspedisi

Tahun ini, pengemudi ojek online dan kurir ekspedisi juga masuk dalam daftar penerima THR. Penyaluran dilakukan melalui skema yang merupakan kolaborasi antara pemerintah dan para aplikator.

Skema ini memungkinkan para pekerja yang tidak memiliki status kepegawaian tetap tetap bisa merasakan manfaat THR menjelang Lebaran.

4. KPM PKH dan BPNT

Kelompok masyarakat yang terdaftar sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat) program PKH dan juga mendapat jatah khusus. Namun, bentuk bantuannya bukan THR uang, melainkan .

Bantuan ini disalurkan dalam bentuk paket sembako yang terdiri dari kebutuhan dasar menjelang Lebaran.

Rincian Paket THR untuk KPM PKH dan BPNT

Untuk KPM PKH dan BPNT, pemerintah menyiapkan bantuan berupa paket pangan sebagai bentuk THR non-tunai. Paket ini dirancang untuk membantu kebutuhan dasar selama masa persiapan Lebaran.

Berikut rinciannya:

Komponen Jumlah
Beras 20 kg
Minyak Goreng 4 liter

Paket ini disalurkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Penerima tidak perlu mengajukan ulang, selama masih terdaftar aktif sebagai KPM.

Syarat dan Ketentuan Penerima THR Bansos

Meskipun penyaluran dilakukan secara otomatis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar pencairan berjalan lancar. Khususnya bagi KPM yang ingin memastikan namanya masuk dalam daftar penerima.

1. Pastikan Data Terdaftar di Data Tunggal

KPM harus memastikan data dirinya sudah terdaftar di Data Tunggal Kementerian Sosial. Data ini menjadi dasar penyaluran bantuan, termasuk THR bansos.

2. Verifikasi KK dan KTP

Untuk proses verifikasi, KPM diminta menyiapkan dokumen KK dan KTP. Meski penyaluran dilakukan otomatis, dokumen ini bisa diminta sewaktu-waktu sebagai bagian dari audit atau pemutakhiran data.

3. Cek Status Penerima Secara Berkala

KPM disarankan untuk mengecek status penerima secara berkala melalui situs resmi atau aplikasi Bansos. Ini untuk memastikan tidak ada perubahan data yang memengaruhi hak penerimaan.

Mekanisme Penyaluran THR bagi ASN hingga Pekerja Swasta

Penyaluran THR untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan umumnya dilakukan oleh instansi masing-masing. Untuk pekerja swasta, perusahaan wajib menyalurkan THR paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.

Bagi ojol dan kurir, penyaluran dilakukan melalui mitra aplikator. Mereka yang aktif dan memenuhi kriteria bisa langsung menerima bantuan ini tanpa perlu mengajukan ulang.

Perhatian Khusus untuk THR Non-Tunai

THR non-tunai yang diterima oleh KPM PKH dan BPNT berbeda dengan THR uang yang diterima ASN atau pekerja swasta. Bantuan ini lebih berfokus pada kebutuhan pokok menjelang Lebaran.

Bentuk THR ini diharapkan bisa langsung dirasakan manfaatnya dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga selama masa libur Idul Fitri.

Disclaimer

Informasi THR Lebaran 2026 ini bersifat prakiraan berdasarkan pengumuman resmi dari pemerintah. Besaran, waktu penyaluran, dan mekanisme bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan terkini. Masyarakat disarankan untuk selalu mengikuti informasi resmi dari terpercaya agar tidak terjebak hoaks.

Fadhly Ramadan
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.