Tahun 2026 membawa kabar penting terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara. Setelah menunggu cukup lama, Petunjuk Teknis (Juknis) THR 2026 akhirnya dirilis oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Dokumen ini menjadi acuan utama dalam pelaksanaan pembayaran THR bagi berbagai kelompok pegawai pemerintah, termasuk ASN, PPPK, hingga pensiunan.
Salah satu kelompok yang jadi sorotan adalah PPPK paruh waktu, khususnya di wilayah Sumatera Utara. Banyak yang bertanya, apakah mereka berhak mendapatkan THR dan gaji seperti ASN tetap? Jawabannya ada dalam aturan terbaru yang dirilis pemerintah.
Siapa Saja yang Berhak Dapat THR 2026?
Dalam Juknis THR 2026, disebutkan bahwa pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini mencakup berbagai kategori aparatur negara yang berhak menerima THR tahun ini.
1. PNS Aktif dan Pensiunan
PNS yang masih aktif maupun yang sudah pensiun termasuk dalam daftar penerima THR. Tunjangan ini diberikan sesuai dengan masa kerja dan jabatan masing-masing.
2. PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Berita penting bagi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, adalah bahwa mereka juga termasuk dalam penerima THR 2026. Namun, ada syarat dan ketentuan khusus yang perlu dipenuhi.
3. Prajurit TNI dan Anggota Polri
Kelompok ini juga mendapat THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besaran THR disesuaikan dengan pangkat dan masa dinas.
4. Pejabat Negara
Pejabat negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, juga menjadi penerima THR tahun ini. Termasuk dalam kategori ini adalah gubernur, bupati, walikota, dan pejabat struktural lainnya.
5. Pegawai Non-ASN di Lingkungan Pemerintah
Selain ASN dan PPPK, pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah juga bisa mendapatkan THR, tergantung pada kebijakan internal masing-masing instansi.
Ketentuan THR untuk PPPK Paruh Waktu
Salah satu poin yang menarik perhatian adalah status PPPK paruh waktu. Banyak yang mempertanyakan apakah mereka berhak mendapat THR dan gaji ketiga belas seperti PPPK penuh waktu.
1. Syarat Waktu Kerja Minimal
Untuk mendapatkan THR, PPPK paruh waktu harus memiliki masa kerja minimal selama setahun sejak diangkat. Ini berarti, mereka yang baru bekerja kurang dari 12 bulan belum berhak mendapat THR penuh.
2. Status Kepegawaian Harus Aktif
PPPK paruh waktu yang masih aktif hingga bulan sebelum Hari Raya Idul Fitri berhak mendapat THR. Jika sudah tidak aktif sebelum masa pencairan, maka tidak termasuk dalam daftar penerima.
3. Tunjangan Disesuaikan dengan Proporsi Waktu Kerja
THR yang diterima oleh PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan proporsi waktu kerja mereka. Misalnya, jika seseorang bekerja 50% dari waktu penuh, maka THR yang diterima juga akan disesuaikan.
Perbandingan THR PPPK Penuh Waktu vs Paruh Waktu
Berikut adalah perbandingan THR antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu berdasarkan ketentuan Juknis 2026:
| Kategori | Masa Kerja Minimal | Besaran THR | Catatan |
|---|---|---|---|
| PPPK Penuh Waktu | 12 bulan | 100% gaji pokok | Diterima penuh |
| PPPK Paruh Waktu | 12 bulan | Disesuaikan dengan proporsi kerja | Misalnya 50% dari gaji pokok |
Gaji Ketiga Belas untuk PPPK Paruh Waktu
Selain THR, pemerintah juga memberikan gaji ketiga belas kepada aparatur negara. Ini merupakan tunjangan tambahan yang diberikan menjelang akhir tahun.
1. Syarat Penerima Gaji Ketiga Belas
PPPK paruh waktu yang berhak menerima gaji ketiga belas harus memenuhi syarat yang sama dengan penerima THR. Yakni, memiliki masa kerja minimal satu tahun dan masih aktif hingga akhir tahun.
2. Besaran Gaji Ketiga Belas
Besaran gaji ketiga belas juga disesuaikan dengan proporsi waktu kerja. Ini berlaku untuk semua pegawai paruh waktu, baik di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah.
Perbedaan THR di Sumatera Utara
Di Sumatera Utara, pelaksanaan THR mengikuti aturan nasional. Namun, dalam praktiknya, beberapa daerah mungkin memiliki penyesuaian kebijakan internal.
1. Pencairan THR oleh Pemda
Pemerintah daerah di Sumut bertanggung jawab atas pencairan THR bagi PPPK dan pegawai daerah lainnya. Proses ini harus mengacu pada Juknis yang dikeluarkan oleh Ditjen Perbendaharaan.
2. Waktu Pencairan
THR di Sumut biasanya dicairkan paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ini sesuai dengan ketentuan nasional yang berlaku.
Tips Agar THR Cair Tepat Waktu
Agar THR bisa cair sesuai jadwal, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh PPPK paruh waktu.
1. Pastikan Status Kepegawaian Aktif
Cek apakah status kepegawaian masih aktif hingga menjelang Idul Fitri. Jika sudah tidak aktif, maka tidak berhak mendapat THR.
2. Lengkapi Berkas Administrasi
Pastikan semua berkas administrasi sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan. Ini termasuk SK pengangkatan, rekening aktif, dan data kepegawaian lainnya.
3. Koordinasi dengan Instansi
Lakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan nama sudah masuk dalam daftar penerima THR. Jangan ragu untuk menanyakan langsung ke bagian kepegawaian jika ada keraguan.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini berdasarkan pada Petunjuk Teknis THR 2026 yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Aturan ini bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah. Untuk informasi lebih akurat, disarankan untuk menghubungi instansi terkait atau mengecek sumber resmi secara langsung.
Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.













