Bansos Kemensos

Pemerintah Salurkan Bansos BPNT dan Bantuan Pangan Beras-Minyak, Ini Penjelasan Lengkapnya untuk KPM

Fadhly Ramadan
×

Pemerintah Salurkan Bansos BPNT dan Bantuan Pangan Beras-Minyak, Ini Penjelasan Lengkapnya untuk KPM

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Salurkan Bansos BPNT dan Bantuan Pangan Beras-Minyak, Ini Penjelasan Lengkapnya untuk KPM

Pemerintah terus berupaya memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak krisis ekonomi. Salah satu bentuk dukungan yang rutin disalurkan adalah bantuan pangan. Namun, tidak semua bantuan pangan itu sama. Ada dua jenis bansos yang sedang berjalan, yaitu BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) atau sembako tunai, dan bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng.

Meski keduanya sama-sama ditujukan untuk membantu kebutuhan pokok, cara penyaluran, besaran, hingga lembaga yang mengelola ternyata berbeda. Banyak orang masih bingung membedakan keduanya. Padahal, memahami perbedaan ini agar tidak salah mengharapkan atau mengakses bantuan.

Perbedaan Dasar BPNT dan Bantuan Pangan Beras-Minyak

Sebelum masuk ke detailnya, ada baiknya mengenal dulu apa sebenarnya BPNT dan bantuan pangan berupa beras serta minyak goreng. Keduanya adalah bentuk bansos yang berbeda, baik dari segi bentuk penerimaan maupun pengelolaan.

1. BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)

BPNT adalah bantuan berupa sebesar Rp200.000 per bulan yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (). Bantuan ini disalurkan sekaligus untuk tiga bulan, sehingga totalnya mencapai Rp600.000.

Uang ini bisa diambil melalui ATM atau agen keuangan terdekat yang bekerja sama dengan pemerintah. Tujuannya agar penerima bisa membeli kebutuhan pokok sesuai kebutuhan mereka masing-masing.

2. Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Berbeda dengan BPNT, bantuan ini berbentuk fisik. Setiap bulan, penerima mendapatkan 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng. Untuk dua bulan (Februari dan Maret), total yang diterima adalah 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng.

Bantuan ini langsung disalurkan ke rumah penerima atau titik distribusi yang telah ditentukan. Penyaluran dilakukan oleh Bulog bekerja sama dengan Badan Pangan Nasional.

Lembaga Pengelola yang Berbeda

Salah satu pembeda utama antara BPNT dan bantuan pangan fisik adalah lembaga yang mengelola.

1. BPNT Dikelola oleh Kementerian Sosial

Program BPNT berada di bawah naungan Sosial. Masyarakat bisa mengecek status penerimaan bansos ini melalui sistem resmi seperti SIKS-NG dan Cekbansos. penerima juga diupdate secara berkala sesuai dengan kelayakan dan verifikasi dari Kemensos.

2. Bantuan Beras dan Minyak Dikelola oleh Badan Pangan Nasional

Sementara itu, bantuan beras dan minyak goreng dikelola oleh Badan Pangan Nasional (BPN) yang bekerja sama dengan Bulog. Program ini lebih fokus pada penyediaan stok pangan nasional dan distribusi langsung ke masyarakat terdampak.

Sifat Penyaluran Bansos

Selain dari segi pengelola, sifat penyaluran juga menjadi pembeda penting antara kedua jenis bansos ini.

1. BPNT Bersifat Reguler dan Fleksibel

BPNT disalurkan secara reguler setiap tiga bulan sekali. Selama penerima masih memenuhi kriteria, bantuan ini akan terus . Fleksibilitas penggunaan dana juga menjadi nilai tambah, karena penerima bisa membeli kebutuhan pokok sesuai kondisi dan di daerahnya masing-masing.

2. Bantuan Pangan Fisik Bersifat Temporer

Berbeda dengan BPNT, bantuan beras dan minyak goreng bersifat lebih terbatas. Penyaluran dilakukan untuk periode tertentu saja, seperti dua bulan berturut-turut. Ini bukan program yang berkelanjutan, melainkan respons terhadap kondisi tertentu seperti kenaikan harga atau krisis pangan.

Besaran dan Jenis Bantuan

Berikut ringkasan perbandingan besaran dan jenis bantuan dari kedua program ini:

Jenis Bansos Bentuk Bantuan Besaran per Bulan Total untuk 3 Bulan Lembaga Pengelola
BPNT Uang tunai Rp200.000 Rp600.000 Kementerian Sosial
Bantuan Pangan Beras + Minyak 10 kg beras + 2 liter minyak 20 kg beras + 4 liter minyak Badan Pangan Nasional

Syarat dan Kriteria Penerima

Meski keduanya ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, syarat dan kriteria penerimanya bisa berbeda tergantung program dan lembaga pengelola.

1. Syarat Penerima BPNT

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Program (DTKS)
  • Termasuk dalam keluarga sangat miskin atau rentan miskin
  • Tidak memiliki penghasilan tetap atau terdampak pemutusan hubungan kerja

2. Syarat Penerima Bantuan Pangan Beras-Minyak

  • Terdaftar dalam daftar penerima bansos dari BPN
  • Berdomisili di wilayah yang ditetapkan sebagai daerah
  • Tidak sedang menerima bantuan pangan lain dalam bentuk yang sama

Cara Cek Status Penerimaan Bansos

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk penerima bansos, berikut adalah cara mengeceknya:

1. Cek BPNT via SIKS-NG

  • Buka situs resmi SIKS-NG di siks.kemensos.go.id
  • Masukkan NIK atau nomor KK
  • Lihat status penerimaan bansos dan riwayat penyaluran

2. Cek Bantuan Pangan via BPN

  • Akses situs resmi Badan Pangan Nasional
  • Gunakan fitur pengecekan penerima bansos
  • Masukkan data diri sesuai petunjuk

Kesimpulan

BPNT dan bantuan pangan berupa beras serta minyak goreng memang sama-sama ditujukan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok. Namun, keduanya berbeda dalam bentuk penyaluran, lembaga pengelola, dan sifat programnya. Memahami perbedaan ini penting agar masyarakat bisa memanfaatkan bantuan dengan tepat dan sesuai kebutuhan.

Disclaimer: Besaran bantuan, syarat penerimaan, dan jadwal penyaluran bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Informasi terbaru sebaiknya selalu dicek melalui situs resmi masing-masing lembaga terkait.

Fadhly Ramadan
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.