Bansos Kemensos

NIK Sudah Diusulkan Bansos Tapi Tidak Masuk KPM? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Danang Ismail
×

NIK Sudah Diusulkan Bansos Tapi Tidak Masuk KPM? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Sebarkan artikel ini
NIK Sudah Diusulkan Bansos Tapi Tidak Masuk KPM? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
NIK Sudah Diusulkan Bansos Tapi Tidak Masuk KPM? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Sudah mendaftarkan ke program bantuan sosial berbulan-bulan lalu, tapi saat dicek statusnya tetap “bukan penerima” atau tidak ada perubahan sama sekali?

Keluhan ini menjadi salah satu yang paling sering disampaikan masyarakat ke Kementerian Sosial (Kemensos) sepanjang 2025-2026.

Banyak yang mengira pendaftaran online via Aplikasi atau melalui kelurahan akan langsung diproses dan masuk sistem

Faktanya, berdasarkan mekanisme Permensos Nomor 3 Tahun 2021, proses verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) memerlukan waktu 2-6 bulan hingga data benar-benar ditetapkan oleh Menteri Sosial.

Nah, artikel ini akan mengupas tuntas penyebab pengajuan bansos tidak ditanggapi, cara memastikan data sudah masuk sistem, hingga langkah konkret yang bisa dilakukan jika status tidak kunjung berubah. Semua informasi bersumber dari regulasi Kemensos dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.

Klarifikasi Isu: “Pendaftaran Online Langsung Diproses” vs Fakta Sebenarnya

Beredar anggapan di masyarakat bahwa mendaftar bansos lewat aplikasi atau kelurahan akan langsung masuk sistem dan segera diproses. Informasi ini tidak sepenuhnya akurat.

Berdasarkan mekanisme DTKS Kemensos, setiap pengajuan harus melalui serangkaian tahapan yang melibatkan banyak pihak — dari RT/RW, kelurahan, Dinas Sosial kabupaten/kota, hingga penetapan di tingkat pusat. Proses ini tidak bisa dilewati atau dipercepat secara instan.

Jadi, jika sudah mendaftar tapi tidak ada tanggapan dalam hitungan minggu, bukan berarti pengajuan diabaikan. Kemungkinan besar masih dalam antrian verifikasi di salah satu tahapan.

Perbedaan Status “Terdaftar DTKS” dan “Terdaftar KPM”

Banyak yang belum memahami bahwa terdaftar di DTKS tidak otomatis menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dua istilah ini memiliki makna berbeda dalam sistem bantuan sosial.

Aspek Terdaftar DTKS Terdaftar KPM
Arti Terdata sebagai masyarakat miskin/rentan miskin Ditetapkan sebagai penerima program bantuan tertentu
Status Calon potensial penerima bansos Penerima aktif yang berhak cairkan bantuan
Dapat Bansos? Belum tentu Ya, sesuai program
Syarat Lanjutan Perlu seleksi desil, komponen, kuota Sudah lolos seleksi
Jumlah Data ~98 juta jiwa (40% penduduk) Tergantung kuota per program

Singkatnya, DTKS adalah “kolam besar” data masyarakat miskin, sedangkan KPM adalah mereka yang sudah “terpilih” dari kolam tersebut untuk menerima bantuan tertentu.

Alur dan Estimasi Waktu Proses Pendaftaran Bansos

Memahami alur proses membantu mengelola ekspektasi. Berikut tahapan lengkap dari pengajuan hingga penetapan sebagai KPM.

Tahap 1: Pengusulan (1-2 minggu)

Usulan disampaikan melalui Musyawarah Desa/Kelurahan atau mandiri via . Data awal dikumpulkan dan dicatat oleh petugas tingkat desa.

Tahap 2: Verifikasi Administrasi (1-2 minggu)

Kelurahan memeriksa kelengkapan dokumen dan kesesuaian data dengan identitas kependudukan di .

Tahap 3: Verifikasi Lapangan (2-4 minggu)

Petugas atau pendamping sosial melakukan kunjungan ke rumah untuk memastikan kondisi sesuai dengan data yang dilaporkan. Tahap ini sering menjadi bottleneck karena keterbatasan jumlah petugas.

Tahap 4: Validasi Dinas Sosial (1-2 minggu)

Data yang lolos verifikasi lapangan diteruskan ke Dinsos kabupaten/kota untuk validasi dan input ke sistem .

Tahap 5: Pengesahan Kepala Daerah (1-2 minggu)

Bupati/Walikota mengesahkan hasil validasi sebelum dikirim ke Kemensos pusat.

Tahap 6: Penetapan Menteri Sosial (1-4 minggu)

Menteri Sosial menetapkan data secara resmi setiap bulan. Setelah tahap ini, barulah nama masuk ke DTKS secara resmi.

Tahap 7: Seleksi Program (Bervariasi)

Dari DTKS, dilakukan seleksi berdasarkan desil, komponen, dan kuota untuk menetapkan KPM program tertentu (, BPNT, Kesra).

Tahapan Estimasi Waktu Penanggung Jawab
Pengusulan 1-2 minggu RT/RW, Kelurahan
Verifikasi Administrasi 1-2 minggu Kelurahan
Verifikasi Lapangan 2-4 minggu Pendamping Sosial
Validasi Dinsos 1-2 minggu Dinas Sosial Kab/Kota
Pengesahan 1-2 minggu Bupati/Walikota
Penetapan Pusat 1-4 minggu Kemensos
Total Estimasi 2-6 bulan

Durasi di atas adalah estimasi normal. Bisa lebih cepat atau lambat tergantung antrian dan kompleksitas di masing-masing wilayah.

7 Penyebab Pengajuan Bansos Tidak Ditanggapi

Jika sudah menunggu lebih dari estimasi waktu di atas dan status tetap tidak berubah, kemungkinan ada masalah di salah satu tahapan. Berikut tujuh penyebab paling umum.

1. Data NIK atau KK Tidak Valid di Dukcapil

Penyebab paling sering adalah ketidaksesuaian data kependudukan. Jika NIK tidak sinkron dengan database Dukcapil, pengajuan otomatis tertahan di tahap verifikasi administrasi.

Masalah bisa berupa kesalahan penulisan nama, NIK ganda, KK belum diperbarui, atau elemen kependudukan lain yang tidak cocok. Untuk perbaiki data NIK bermasalah, perlu koordinasi dengan setempat.

2. Pengajuan via Aplikasi di Luar Periode Usulan

Menu usulan di Aplikasi Cek Bansos tidak selalu tersedia. Berdasarkan mekanisme Kemensos, periode pengajuan umumnya dibuka tanggal 15-25 setiap bulan.

Pengajuan di luar tanggal tersebut tidak akan diproses sistem. Banyak yang tidak menyadari hal ini dan mengira pengajuannya sudah masuk padahal belum.

3. Dokumen Pendukung Tidak Lengkap atau Tidak Jelas

Foto KTP buram, swafoto tidak sesuai ketentuan, atau SKTM tidak dilampirkan bisa membuat pengajuan ditolak di tahap awal tanpa notifikasi jelas.

Kelengkapan dokumen meliputi e-KTP yang masih berlaku, terbaru, SKTM dari kelurahan, dan foto kondisi rumah (tampak depan dan dalam).

4. Data Tidak Diinput Petugas Kelurahan

Untuk jalur offline, ada kemungkinan data yang diserahkan ke kelurahan belum diinput ke sistem oleh petugas. Ini bisa terjadi karena keterbatasan SDM, antrian panjang, atau kelalaian administrasi.

Masyarakat yang mendaftar via kelurahan perlu aktif follow-up untuk memastikan data sudah diteruskan ke Dinas Sosial.

5. Antrian Verifikasi Lapangan Menumpuk

Verifikasi lapangan membutuhkan kunjungan fisik oleh petugas ke setiap rumah pengusul. Dengan ribuan pengajuan dan jumlah pendamping sosial terbatas, antrian bisa sangat panjang.

Di beberapa daerah dengan kepadatan tinggi, proses ini bisa memakan waktu hingga 2-3 bulan hanya untuk tahap verifikasi lapangan saja.

6. Alamat Domisili Tidak Sesuai KTP

Sistem mensyaratkan kesesuaian antara alamat domisili aktual dengan data di KTP. Jika mendaftar di wilayah yang berbeda dengan alamat KTP, pengajuan berpotensi bermasalah.

Bagi yang tinggal di luar alamat KTP, sebaiknya mengurus perpindahan domisili terlebih dahulu atau menyertakan surat keterangan domisili dari kelurahan setempat.

7. Kuota Wilayah Sudah Penuh

Setiap daerah memiliki kuota penerima bansos yang ditentukan berdasarkan data kemiskinan dan alokasi anggaran. Jika kuota sudah terpenuhi, pengajuan baru akan masuk daftar tunggu.

Kondisi ini tidak berarti pengajuan ditolak, melainkan menunggu ada slot kosong dari KPM yang graduasi atau dicoret karena tidak memenuhi syarat.

Cara Cek Status Pengajuan Bansos yang Benar

Untuk memastikan apakah pengajuan sudah masuk sistem atau belum, ada beberapa cara pengecekan yang bisa dilakukan.

Via Website cekbansos.kemensos.go.id

  1. Buka browser dan akses cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  3. Masukkan nama lengkap persis seperti di KTP (tanpa gelar)
  4. Isi kode captcha yang muncul
  5. Klik “Cari Data”

Jika muncul data dengan status kepesertaan, artinya sudah terdaftar di DTKS. Jika muncul pesan “Tidak Terdapat Peserta/PM”, artinya nama belum terdaftar di database.

Via Aplikasi Cek Bansos

  1. Buka Aplikasi Cek Bansos yang sudah terinstall
  2. Login dengan akun terverifikasi
  3. Pilih menu “Riwayat Usulan” atau “Profil”
  4. Cek status pengajuan yang pernah disubmit

Di sini bisa terlihat apakah usulan masih “Menunggu Verifikasi”, “Diproses”, “Diterima”, atau “Ditolak”.

Via Kantor Dinas Sosial

Cara paling akurat adalah konfirmasi langsung ke Dinsos kabupaten/kota.

  1. Datang ke kantor Dinsos pada hari dan jam kerja
  2. Bawa KTP dan KK asli
  3. Sampaikan keperluan untuk mengecek status pengajuan
  4. Petugas akan mengakses sistem SIKS-NG dan memberikan informasi detail

Kunjungan langsung direkomendasikan jika status di aplikasi/website tidak memberikan kejelasan atau sudah menunggu lebih dari 3 bulan tanpa perubahan.

Langkah Tindak Lanjut Jika Tidak Ada Perubahan Status

Jika sudah mengecek dan status memang tidak berubah dalam waktu lama, berikut langkah sistematis yang bisa dilakukan.

Langkah 1: Identifikasi Titik Kemacetan

Tentukan di tahap mana pengajuan tertahan. Apakah belum diinput kelurahan, belum verifikasi lapangan, atau sudah sampai Dinsos tapi belum ditetapkan.

Langkah 2: Hubungi Pihak Terkait

Berdasarkan titik kemacetan, hubungi pihak yang bertanggung jawab:

  • Tertahan di kelurahan → Hubungi petugas kelurahan atau RT/RW
  • Tertahan di verifikasi lapangan → Hubungi pendamping sosial
  • Tertahan di Dinsos → Hubungi langsung kantor Dinsos

Langkah 3: Lengkapi Dokumen Jika Diminta

Jika diminta melengkapi dokumen, segera siapkan dan serahkan. Jangan menunda karena bisa memperlambat proses lebih jauh.

Langkah 4: Ajukan Pengaduan Resmi

Jika koordinasi dengan pihak lapangan tidak membuahkan hasil, ajukan pengaduan resmi ke Kemensos melalui saluran yang tersedia.

Langkah 5: Pantau Secara Berkala

Setelah melakukan tindak lanjut, pantau status secara berkala (misalnya setiap 2 minggu sekali) untuk melihat perkembangan.

Saluran Pengaduan Resmi Kemensos

Kemensos menyediakan berbagai kanal untuk menampung keluhan masyarakat. Semua layanan gratis tanpa dipungut biaya.

Saluran Kontak Keterangan
Call Center 171 atau 021-171 24 jam nonstop
WhatsApp 0811-1171-171 Jam kerja, hanya chat
Email [email protected] Respon 1×24 jam kerja
SP4N LAPOR! lapor.go.id atau SMS 1708 Pengaduan terpadu nasional
Aplikasi Menu “Pengaduan” di Cek Bansos Butuh akun terverifikasi

Saat melapor, siapkan data lengkap: NIK, nama sesuai KTP, alamat, kronologi masalah, dan bukti pendukung. Catat nomor tiket pengaduan untuk tracking.

Tips Agar Pengajuan Bansos Cepat Diproses

Berikut langkah-langkah yang bisa meningkatkan peluang pengajuan diproses lebih cepat.

  • Pastikan data kependudukan valid — Cek ke Disdukcapil bahwa NIK dan KK sudah sinkron dengan database nasional sebelum mendaftar
  • Lengkapi dokumen sejak awal — Siapkan semua persyaratan agar tidak ada yang kurang saat verifikasi
  • Ajukan di periode yang tepat — Gunakan menu usulan saat periode dibuka (tanggal 15-25)
  • Foto dengan jelas — Pastikan foto KTP, swafoto, dan kondisi rumah tidak buram dan sesuai ketentuan
  • Koordinasi dengan RT/RW — Minta rekomendasi tertulis untuk memperkuat pengajuan
  • Aktif follow-up — Jangan pasif menunggu, pantau perkembangan secara berkala
  • Gunakan jalur yang tepat — Jika tidak familiar dengan teknologi, pilih jalur offline via kelurahan dengan pendampingan

Alternatif Program Bantuan Sosial Lain

Jika pengajuan ke program Kemensos belum berhasil, ada beberapa alternatif yang bisa dicoba.

Program Bansos Pemerintah Daerah

Setiap daerah memiliki program bantuan sosial lokal dengan kriteria yang mungkin berbeda dari DTKS. Contohnya Kartu Jakarta Pintar, BPJS Gratis tingkat provinsi, atau bantuan pangan daerah. Untuk memahami perbedaan bansos pusat dan daerah, bisa dipelajari lebih lanjut.

BLT Desa

Program ini dikelola langsung oleh pemerintah desa dan tidak selalu mengacu pada DTKS Kemensos. Pengajuan bisa dilakukan melalui kepala desa atau perangkat desa.

Program Indonesia Pintar (PIP)

Jika memiliki anak usia sekolah, bisa mengajukan PIP melalui sekolah. Kriteria PIP lebih fokus pada kondisi pendidikan anak dan keluarga kurang mampu.

Bantuan dari Lembaga Swasta/CSR

Beberapa perusahaan dan organisasi non-pemerintah memiliki program bantuan untuk masyarakat kurang mampu. Informasi bisa diperoleh melalui kelurahan atau organisasi sosial setempat.

Untuk daftar lengkap, bisa cek informasi jenis bansos yang masih aktif 2026.

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bansos

Maraknya kasus penipuan berkedok pendaftaran bansos perlu diwaspadai. Oknum tidak bertanggung jawab sering memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat.

Modus yang Sering Terjadi:

  • Link palsu via WhatsApp/SMS yang mengarah ke situs phishing
  • Permintaan transfer uang untuk “biaya administrasi” atau “uang pelicin”
  • Jasa pendaftaran berbayar yang mengaku bisa mempercepat proses
  • Nomor WhatsApp atau telepon palsu yang mengaku dari Kemensos

Fakta Penting:

Pendaftaran dan pengurusan bansos tidak dipungut biaya apapun. Tidak ada petugas resmi yang berwenang meminta uang. Jika menemukan praktik mencurigakan, segera laporkan ke Call Center 171 atau kepolisian.

Kontak Layanan dan Pengaduan Resmi

Berikut daftar kontak lengkap yang bisa dihubungi untuk urusan bantuan sosial.

Kementerian Sosial RI

Layanan Kontak Jam Operasional
Call Center 171 / 021-171 24 jam
WhatsApp 0811-1171-171 Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB
Email [email protected] Respon 1×24 jam kerja
SP4N LAPOR! lapor.go.id / SMS 1708 24 jam
Website Cek Bansos cekbansos.kemensos.go.id 24 jam

Alamat Kantor Pusat:

Kementerian Sosial Republik Indonesia Jl. Salemba Raya No. 28, Jakarta Pusat 10430

Kontak Dinas Sosial Daerah

Untuk masalah yang memerlukan penanganan lokal, hubungi Dinas Sosial kabupaten/kota setempat. Alamat dan nomor kontak tersedia di website resmi pemerintah daerah masing-masing.

Penutup

Tidak adanya tanggapan setelah mendaftarkan NIK untuk bansos bukan berarti pengajuan diabaikan. Proses verifikasi dan validasi DTKS memerlukan waktu 2-6 bulan hingga data benar-benar ditetapkan. Kunci utamanya adalah memastikan data kependudukan valid, dokumen lengkap, dan aktif memantau perkembangan melalui saluran resmi yang tersedia.

Jika sudah menunggu lebih dari estimasi waktu normal, jangan ragu untuk follow-up ke kelurahan, Dinas Sosial, atau mengajukan sanggahan ke Kemensos. Semua layanan pengaduan gratis dan bisa diakses kapan saja.

Semua informasi dalam artikel ini bersumber dari Permensos Nomor 3 Tahun 2021 dan mekanisme resmi Kemensos per Januari 2026. Regulasi, prosedur, dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah terbaru. Untuk informasi paling akurat, selalu verifikasi melalui Call Center 171 atau website resmi cekbansos.kemensos.go.id. Terima kasih sudah membaca, semoga dimudahkan segala urusannya.

Sumber dan Referensi: Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial


FAQ

Proses pendaftaran bansos hingga ditetapkan sebagai KPM memerlukan waktu sekitar 2-6 bulan. Tahapannya meliputi pengusulan, verifikasi administrasi, verifikasi lapangan, validasi Dinas Sosial, pengesahan kepala daerah, dan penetapan oleh Menteri Sosial. Durasi bisa berbeda tergantung antrian di masing-masing wilayah.

Terdaftar DTKS artinya terdata sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin di database nasional — ini adalah status calon potensial penerima bansos. Sementara terdaftar KPM (Keluarga Penerima Manfaat) artinya sudah ditetapkan sebagai penerima aktif program bantuan tertentu dan berhak mencairkan bantuan. Terdaftar DTKS tidak otomatis menjadi KPM karena masih perlu seleksi berdasarkan desil, komponen, dan kuota.

Ada beberapa kemungkinan penyebab: (1) Data NIK atau KK tidak valid di Dukcapil, (2) Pengajuan dilakukan di luar periode usulan (bukan tanggal 15-25), (3) Dokumen tidak lengkap atau tidak jelas, (4) Data belum diinput petugas kelurahan, (5) Antrian verifikasi lapangan menumpuk, (6) Alamat domisili tidak sesuai KTP, atau (7) Kuota wilayah sudah penuh.

Pengecekan bisa dilakukan melalui tiga cara: (1) Website cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan wilayah dan nama sesuai KTP, (2) Aplikasi Cek Bansos di menu “Riwayat Usulan”, atau (3) Datang langsung ke kantor Dinas Sosial kabupaten/kota dengan membawa KTP dan KK asli untuk pengecekan paling akurat.

Berdasarkan mekanisme Kemensos, menu usulan di Aplikasi Cek Bansos umumnya dibuka tanggal 15-25 setiap bulan. Di luar tanggal tersebut, menu mungkin tidak tersedia dan pengajuan tidak akan diproses sistem. Untuk jalur offline via kelurahan, pengajuan bisa dilakukan kapan saja pada hari kerja.

Jika sudah menunggu lebih dari 3 bulan tanpa perubahan status: (1) Identifikasi titik kemacetan pengajuan, (2) Hubungi pihak terkait (kelurahan, pendamping sosial, atau Dinsos), (3) Lengkapi dokumen jika diminta, (4) Ajukan pengaduan resmi ke Kemensos via Call Center 171, WhatsApp 0811-1171-171, atau SP4N LAPOR!, (5) Pantau perkembangan secara berkala.

Tidak ada biaya sama sekali. Seluruh proses pendaftaran, verifikasi, validasi, hingga pencairan bansos sepenuhnya gratis. Tidak ada petugas resmi yang berwenang meminta uang. Jika ada pihak yang meminta bayaran dengan dalih apapun, itu adalah penipuan dan bisa dilaporkan ke Call Center 171 atau kepolisian.

Beberapa alternatif yang bisa dicoba: (1) Program bansos pemerintah daerah dengan kriteria berbeda, (2) BLT Dana Desa yang dikelola langsung pemerintah desa, (3) Program Indonesia Pintar (PIP) untuk anak usia sekolah, (4) Bantuan dari lembaga swasta atau CSR perusahaan. Informasi bisa diperoleh melalui kelurahan atau Dinas Sosial setempat.

Danang Ismail
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.