Asuransi

BPJS Kesehatan 2026: Pengertian, Sejarah, Visi Misi, Iuran Terbaru & Informasi Lengkap

Danang Ismail
×

BPJS Kesehatan 2026: Pengertian, Sejarah, Visi Misi, Iuran Terbaru & Informasi Lengkap

Sebarkan artikel ini
BPJS Kesehatan 2026: Pengertian, Sejarah, Visi Misi, Iuran Terbaru & Informasi Lengkap
BPJS Kesehatan 2026: Pengertian, Sejarah, Visi Misi, Iuran Terbaru & Informasi Lengkap

Pernah mendengar istilah BPJS tapi masih bingung sebenarnya apa fungsi dan manfaatnya? Atau mungkin sudah terdaftar sebagai peserta namun belum memahami hak-hak yang bisa didapatkan?

BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial — sebuah lembaga hukum publik yang bertugas menyelenggarakan program jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011, BPJS terbagi menjadi dua entitas: BPJS dan .

Nah, artikel ini akan membahas secara lengkap tentang BPJS Kesehatan — mulai dari sejarah pembentukannya, visi misi, besaran iuran terbaru, hingga cara mendaftar dan menggunakan layanannya. Informasi ini penting dipahami agar peserta JKN-KIS bisa memaksimalkan manfaat yang menjadi haknya.

Daftar Isi

Apa Itu BPJS Kesehatan? Definisi dan Pengertian Lengkap

Apa Itu BPJS Kesehatan? Definisi dan Pengertian Lengkap

BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan tugas utama menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh penduduk Indonesia. Lembaga ini resmi beroperasi sejak 1 Januari 2014 sebagai transformasi dari PT Askes (Persero).

Berbeda dengan asuransi swasta yang berorientasi profit, BPJS Kesehatan menerapkan prinsip gotong royong — di mana peserta yang sehat membantu menanggung biaya peserta yang sakit melalui mekanisme subsidi silang. Prinsip ini memastikan setiap warga negara mendapat akses layanan kesehatan yang setara tanpa diskriminasi.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, hingga akhir 2024 jumlah kepesertaan JKN telah mencapai 278,1 juta jiwa atau sekitar 98,45% dari total populasi Indonesia. Pencapaian ini bahkan melampaui target RPJMN 2020-2024 yang mematok angka 98%.

Sejarah BPJS Kesehatan: Dari Zaman Kolonial hingga Era Digital

Jaminan kesehatan di Indonesia sebenarnya bukan hal baru. Konsep ini sudah ada sejak zaman kolonial Belanda, meski cakupannya sangat terbatas.

Periode BPDPK (1968-1984)

Perjalanan formal dimulai pada 1968 ketika Menteri Kesehatan Prof. Dr. G.A. Siwabessy membentuk Badan Penyelenggara Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) melalui Peraturan Menteri Kesehatan No. 1 Tahun 1968. Saat itu, program hanya melayani Pegawai Negeri Sipil () dan keluarganya.

Periode Perum Husada Bhakti (1984-1992)

Melalui PP No. 22 dan 23 Tahun 1984, BPDPK bertransformasi menjadi Perusahaan Umum Husada Bhakti (PHB). Cakupan peserta diperluas hingga mencakup veteran, perintis kemerdekaan, dan pensiunan PNS beserta keluarganya.

Periode PT Askes (1992-2013)

PP No. 6 Tahun 1992 mengubah PHB menjadi PT Askes (Persero). Pada era ini, program Askes Komersial mulai menjangkau karyawan BUMN. Tahun 2005, PT Askes dipercaya mengelola Program Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (PJKMM).

Lahirnya BPJS Kesehatan (2014-Sekarang)

Momentum bersejarah terjadi pada 1 Januari 2014 ketika PT Askes resmi bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan. Perubahan ini merupakan amanat dari UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan program JKN-KIS pada 31 Desember 2013 di Istana Bogor, menandai babak baru jaminan kesehatan universal di Indonesia.

Dasar Hukum BPJS Kesehatan

Penyelenggaraan program JKN oleh BPJS Kesehatan memiliki landasan hukum yang kuat:

  • UUD 1945 Pasal 28H ayat (3) — Setiap orang berhak atas jaminan sosial
  • UUD 1945 Pasal 34 ayat (2) — Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat
  • UU No. 40 Tahun 2004 — Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
  • UU No. 24 Tahun 2011 — Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  • Perpres No. 12 Tahun 2013 — Tentang Jaminan Kesehatan (beserta perubahannya)
  • Perpres No. 64 Tahun 2020 — Tentang Perubahan Kedua Perpres No. 82 Tahun 2018

Jenis-Jenis BPJS di Indonesia

Indonesia memiliki dua badan penyelenggara jaminan sosial dengan fokus berbeda:

Aspek BPJS Kesehatan BPJS Ketenagakerjaan
Fokus Jaminan kesehatan Jaminan ketenagakerjaan
Mulai Operasi 1 Januari 2014 1 Juli 2015
Transformasi dari PT Askes (Persero) PT (Persero)
Program JKN-KIS JKK, JKM, JHT, JP
Sasaran Seluruh penduduk Indonesia

Artikel ini secara khusus membahas BPJS Kesehatan yang mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Profil Lengkap BPJS Kesehatan

Profil Lengkap BPJS Kesehatan

Berikut data profil BPJS Kesehatan yang perlu diketahui:

Informasi Keterangan
Nama Resmi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Jenis Lembaga Badan Hukum Publik
Tanggal Berdiri 1 Januari 2014
Dasar Hukum UU No. 24 Tahun 2011
Kantor Pusat Jl. Letjend Suprapto Kav. 20 No. 14, Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10510
Jumlah Peserta (2024) 278,1 juta jiwa (98,45% populasi)
Jumlah FKTP Mitra 23.682 fasilitas
Jumlah Rumah Sakit Mitra 3.162 rumah sakit
Website Resmi www.bpjs-kesehatan.go.id

Data berdasarkan informasi resmi BPJS Kesehatan dan dapat berubah sesuai perkembangan terbaru.

Visi, Misi & Nilai Organisasi BPJS Kesehatan

Visi

“Menjadi badan penyelenggara yang dinamis, akuntabel, dan terpercaya untuk mewujudkan jaminan kesehatan yang berkualitas, berkelanjutan, berkeadilan, dan inklusif.”

Misi

  1. Meningkatkan kualitas layanan kepada peserta melalui layanan terintegrasi berbasis teknologi informasi
  2. Menjaga keberlanjutan Program JKN-KIS dengan menyeimbangkan dana jaminan sosial dan biaya manfaat yang terkendali
  3. Memberikan jaminan kesehatan yang berkeadilan dan inklusif mencakup seluruh penduduk Indonesia
  4. Memperkuat sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan program JKN-KIS
  5. Meningkatkan kapabilitas badan dalam menyelenggarakan Program JKN-KIS secara efisien, efektif, dan akuntabel

Tata Nilai INISIATIF

BPJS Kesehatan menerapkan empat nilai organisasi yang disingkat INISIATIF:

  • Integritas — Menjunjung tinggi kejujuran dan etika
  • Kolaborasi — Membangun kerjasama yang kuat dengan seluruh pemangku kepentingan
  • Pelayanan Prima — Memberikan layanan terbaik kepada peserta
  • Inovatif — Terus mengembangkan terobosan untuk peningkatan layanan

Struktur Organisasi dan Pimpinan

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011, organ BPJS Kesehatan terdiri dari Dewan Pengawas dan Direksi yang diangkat oleh Presiden untuk masa jabatan 5 tahun.

Susunan Direksi BPJS Kesehatan (Periode 2021-2026)

Jabatan Nama
Direktur Utama Prof. Ali Ghufron Mukti
Direktur Keuangan dan Arief Witjaksono Juwono Putro
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Lily Kresnowati
Direktur Kepesertaan David Bangun
Direktur SDM dan Umum Andi Afdal
Direktur Teknologi Informasi Edwin Aristiawan
Direktur Perencanaan dan Manajemen Risiko Mahlil Ruby
Direktur Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Mundiharno

Data berdasarkan Keppres No. 37/P Tahun 2021 dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.

Siapa yang Wajib Menjadi Peserta BPJS Kesehatan?

Berdasarkan peraturan yang berlaku, kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi:

  • Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Warga Negara Asing (WNA) yang telah bekerja minimal 6 bulan di Indonesia
  • Bayi yang baru lahir dari orang tua peserta JKN

Klaim yang menyebutkan BPJS hanya untuk masyarakat miskin adalah tidak akurat. Berdasarkan UU SJSN, program JKN-KIS diperuntukkan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali — baik kaya maupun tidak mampu.

Struktur Kepesertaan BPJS: PBI dan Non-PBI

Peserta BPJS Kesehatan terbagi dalam dua kategori utama:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Masyarakat tidak mampu yang iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah (/APBD). Data peserta PBI diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial.

2. Peserta Non-PBI

Terbagi menjadi beberapa segmen:

  • Pekerja Penerima Upah (PPU) — PNS, TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai Swasta
  • Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) — Pekerja mandiri, freelancer, wirausaha
  • Bukan Pekerja (BP) — Investor, pensiunan, veteran
Jenis Peserta Jumlah (2024) Pembayar Iuran
PBI APBN ~96 juta jiwa Pemerintah Pusat
PBI APBD Bervariasi per daerah Pemerintah Daerah
PPU (PNS, Swasta) ~60 juta jiwa
PBPU/Mandiri ~30 juta jiwa Peserta Mandiri

Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2026

Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020:

Iuran Peserta Mandiri (PBPU)

Kelas Iuran/Bulan Fasilitas Rawat Inap
Kelas I Rp150.000 Kamar 2-4 tempat tidur
Kelas II Rp100.000 Kamar 3-5 tempat tidur
Kelas III Rp35.000 Kamar 4-6 tempat tidur

Iuran Peserta PPU (Pekerja)

  • 5% dari (batas atas Rp12 juta)
  • Pembagian: 4% ditanggung pemberi kerja, 1% ditanggung pekerja

Catatan Penting

  • Iuran wajib dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulan
  • Keterlambatan pembayaran mengakibatkan status kepesertaan menjadi non-aktif
  • Peserta PBI tidak perlu membayar iuran (ditanggung pemerintah)

Besaran iuran dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah. Rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menghapus sistem kelas masih dalam tahap uji coba.

Manfaat dan Layanan BPJS Kesehatan

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

Layanan di puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik yang mencakup:

  • Konsultasi medis dan pemeriksaan dokter
  • Tindakan medis non-spesialistik
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Pemeriksaan laboratorium tingkat pertama
  • Rawat inap tingkat pertama
  • Pelayanan KB dan imunisasi rutin
  • Skrining kesehatan

Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)

Layanan di rumah sakit yang mencakup:

  • Rawat jalan dan rawat inap spesialistik
  • Tindakan medis spesialistik dan subspesialistik
  • Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan
  • Rehabilitasi medis
  • Pelayanan darah
  • Pelayanan forensik klinis
  • Pelayanan jenazah (tidak termasuk peti dan mobil)
  • Perawatan intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU)
  • Persalinan hingga anak ketiga
  • Ambulans untuk rujukan darurat

Yang Tidak Ditanggung BPJS

  • Pelayanan tidak sesuai prosedur (tanpa rujukan)
  • Pelayanan di fasilitas yang tidak bekerjasama dengan BPJS
  • Pelayanan untuk tujuan kosmetik
  • General check-up
  • Pengobatan alternatif
  • Pelayanan akibat bencana dan KLB (tanggung jawab pemerintah)

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online & Offline

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online & Offline

Syarat Pendaftaran

  • KTP/NIK elektronik
  • (KK)
  • Pas foto 3×4 (1 lembar)
  • Buku tabungan untuk autodebit (opsional)
  • Email dan nomor HP aktif

Metode 1: Via Aplikasi Mobile JKN

  1. Unduh Mobile JKN dari Play Store atau App Store
  2. Buka aplikasi, pilih “Daftar” di pojok kiri atas
  3. Pilih “Pendaftaran Peserta Baru”
  4. Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
  5. Verifikasi dengan kode OTP yang dikirim ke nomor HP
  6. Isi data lengkap dan pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
  7. Pilih kelas perawatan (I, II, atau III)
  8. Verifikasi email untuk mendapatkan Virtual Account
  9. Lakukan pembayaran iuran pertama
  10. Kartu digital JKN-KIS otomatis tersedia di aplikasi

Metode 2: Via WhatsApp PANDAWA

  1. Simpan nomor 0811-8-165-165 di kontak HP
  2. Kirim pesan ke WhatsApp PANDAWA
  3. Pilih menu “Administrasi” lalu “Pendaftaran Baru”
  4. Klik tautan formulir yang diberikan (berlaku 180 menit)
  5. Lengkapi data dan unggah dokumen yang diminta
  6. Tunggu verifikasi pada hari kerja (Senin-Jumat, 08.00-15.00)
  7. Setelah disetujui, lakukan pembayaran via Virtual Account

Metode 3: Via Kantor BPJS Kesehatan

  1. Datang ke kantor cabang BPJS terdekat
  2. Ambil nomor antrean dan isi formulir pendaftaran
  3. Serahkan berkas persyaratan kepada petugas
  4. Pilih FKTP dan kelas perawatan
  5. Dapatkan Virtual Account untuk pembayaran
  6. Lakukan pembayaran di bank/merchant
  7. Kembali ke kantor BPJS untuk cetak kartu fisik

Cara Cek Status Kepesertaan BPJS

Cara Cek Status Kepesertaan BPJS

Mengecek status aktif kepesertaan bisa dilakukan melalui beberapa cara:

Via Aplikasi Mobile JKN

  1. Login ke aplikasi Mobile JKN
  2. Status kepesertaan terlihat di halaman utama
  3. Hijau = Aktif, Merah = Non-aktif

Via WhatsApp PANDAWA

  1. Kirim pesan ke 0811-8-165-165
  2. Pilih menu “Informasi” > “Cek Status Kepesertaan”
  3. Masukkan NIK dan tanggal lahir

Via Care Center 165

  1. Hubungi nomor 165
  2. Pilih layanan VIKA (mesin penjawab otomatis)
  3. Ikuti instruksi untuk cek status

Selain tiga metode di atas, sebenarnya ada beberapa cara lain yang bisa digunakan — termasuk cek via SMS dan NIK tanpa kartu. Simak panduan lengkapnya di artikel cara cek kepesertaan BPJS Kesehatan online untuk tutorial step-by-step setiap metode.

Solusi Jika Kartu Hilang atau Data Salah

Kartu BPJS Hilang

Kartu BPJS Hilang Tidak perlu panik. Jika tidak ingat nomor kartunya, bisa cek nomor BPJS lewat NIK KTP terlebih dahulu. Setelah itu, gunakan kartu digital di aplikasi Mobile JKN sebagai pengganti.

Jika membutuhkan cetak ulang kartu fisik:

  1. Kunjungi kantor BPJS Kesehatan
  2. Bawa KTP asli
  3. Minta cetak ulang kartu (gratis)

Data Salah atau Perlu Perubahan

Perubahan data bisa dilakukan via:

  • Mobile JKN — Menu Ubah Data Peserta
  • Care Center 165 — Layanan perubahan data
  • PANDAWA — Menu Administrasi > Perubahan Data
  • Kantor BPJS — Dengan membawa dokumen pendukung

Jenis perubahan yang bisa dilakukan: nama, alamat, nomor HP, email, FKTP (minimal 3 bulan di FKTP sebelumnya), dan kelas perawatan (minimal 1 tahun di kelas sebelumnya).

Inovasi Digital BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan terus mengembangkan layanan digital untuk memudahkan peserta:

Aplikasi Mobile JKN

Aplikasi resmi yang menyediakan layanan lengkap: pendaftaran, cek kepesertaan, info iuran, antrean online, konsultasi dokter, riwayat pelayanan, dan pengaduan.

PANDAWA (Pelayanan Administrasi via WhatsApp)

Layanan administrasi tanpa tatap muka melalui WhatsApp di nomor 0811-8-165-165. Tersedia 24 jam untuk berbagai kebutuhan administratif.

VIKA (Voice Interactive JKN)

Asisten virtual berbasis suara yang bisa diakses melalui Care Center 165 untuk pengecekan status dan tagihan iuran secara otomatis.

CHIKA (Chat Assistant JKN)

Chatbot pintar yang tersedia di Facebook Messenger, Telegram (@BPJSKes_bot), dan WhatsApp untuk informasi seputar JKN.

i-Care JKN

Sistem yang memungkinkan peserta dan dokter mengakses riwayat kunjungan kesehatan dalam 12 bulan terakhir untuk pelayanan yang lebih akurat.

Fasilitas Kesehatan Mitra BPJS

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

  • Puskesmas
  • Klinik Pratama
  • Praktik Dokter Umum
  • Praktik Dokter Gigi
  • Rumah Sakit Kelas D Pratama

Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)

  • Rumah Sakit Umum (Pemerintah & Swasta)
  • Rumah Sakit Khusus
  • Klinik Utama

Fasilitas Penunjang

  • Apotek
  • Optik
  • Laboratorium

Berdasarkan data 2024, BPJS Kesehatan telah bermitra dengan 23.682 FKTP dan 3.162 rumah sakit di seluruh Indonesia.

Prosedur Berobat dengan BPJS Kesehatan

Langkah Berobat di FKTP

  1. Datang ke FKTP sesuai yang terdaftar di kartu JKN
  2. Tunjukkan kartu JKN-KIS atau NIK
  3. Ambil antrean (bisa online via Mobile JKN)
  4. Tunggu panggilan dan lakukan pemeriksaan
  5. Terima resep obat jika diperlukan
  6. Tebus obat di apotek FKTP (gratis)

Langkah Berobat dengan Rujukan ke RS

  1. Dapatkan surat rujukan dari FKTP
  2. Datang ke RS rujukan sesuai surat
  3. Daftar di loket BPJS RS dengan membawa rujukan dan kartu JKN
  4. Tunggu panggilan poli spesialis
  5. Jalani pemeriksaan dan tindakan medis
  6. Tebus obat di apotek RS (gratis)

Kondisi Gawat Darurat

Untuk kondisi darurat (IGD), peserta bisa langsung ke RS terdekat tanpa rujukan. BPJS menanggung biaya IGD di RS manapun yang bekerjasama.

Cara Klaim dan Dokumen yang Dibutuhkan

Cara Klaim dan Dokumen yang Dibutuhkan

Sistem klaim BPJS Kesehatan menggunakan mekanisme cashless — peserta tidak perlu membayar di muka lalu mengajukan reimburse. Cukup tunjukkan kartu JKN-KIS, maka biaya langsung ditanggung BPJS.

Dokumen untuk Berobat

  • Kartu JKN-KIS atau NIK (KTP)
  • Surat rujukan (untuk ke RS)
  • Kartu Keluarga (jika diminta)

Untuk Rawat Inap

  • Kartu JKN-KIS
  • Surat rujukan dari FKTP
  • KTP/KK
  • Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dari RS

Kesalahan Umum yang Membuat Klaim Ditolak & Solusinya

Kesalahan Solusi
Status kepesertaan non-aktif (tunggakan iuran) Lunasi tunggakan maksimal 24 bulan terakhir
Berobat tanpa surat rujukan Selalu minta rujukan dari FKTP kecuali kondisi darurat
Berobat di faskes yang tidak bermitra Cek daftar faskes mitra di aplikasi Mobile JKN
Berobat di FKTP bukan sesuai terdaftar Pindah FKTP dulu jika ingin berobat di tempat lain
Layanan tidak termasuk yang ditanggung Pahami daftar manfaat yang ditanggung BPJS
Data peserta tidak valid Update data via Mobile JKN atau kantor BPJS

Kontak Layanan dan Pengaduan BPJS Kesehatan

Kanal Kontak Jam Operasional
Care Center 165 24 jam
WhatsApp PANDAWA 0811-8-165-165 24 jam
Email [email protected] Hari kerja
Telegram CHIKA @BPJSKes_bot 24 jam
Instagram @bpjskesehatan_ri
Twitter/X @BPJSKesehatanRI
Facebook BPJS Kesehatan RI

Alamat Kantor Pusat

Jl. Letjend Suprapto Kav. 20 No. 14 Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10510 Telp: (021) 4212938 | Fax: (021) 4212940

Website: www.bpjs-kesehatan.go.id

Penutup

Memahami BPJS Kesehatan secara menyeluruh adalah langkah penting untuk memaksimalkan perlindungan kesehatan yang menjadi hak setiap warga negara. Dengan cakupan kepesertaan yang telah mencapai 98% populasi Indonesia, program JKN-KIS membuktikan komitmen pemerintah dalam mewujudkan jaminan kesehatan universal.

Jangan ragu untuk memanfaatkan berbagai layanan digital seperti Mobile JKN dan PANDAWA agar urusan administratif menjadi lebih mudah. Pastikan juga untuk selalu membayar iuran tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif ketika dibutuhkan.

Semoga informasi dalam artikel ini bermanfaat dan membantu dalam memahami hak serta kewajiban sebagai peserta JKN-KIS. Tetap jaga kesehatan dan manfaatkan layanan BPJS dengan bijak.

Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan data resmi BPJS Kesehatan, peraturan perundang-undangan, dan sumber terpercaya lainnya. Data bersifat informatif dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru. Untuk informasi paling akurat, silakan hubungi Care Center 165 atau kunjungi website resmi BPJS Kesehatan.


FAQ

Apa perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Kesehatan fokus pada jaminan layanan kesehatan (JKN-KIS) untuk seluruh penduduk Indonesia. Sementara BPJS Ketenagakerjaan fokus pada jaminan bagi pekerja, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Berapa lama BPJS Kesehatan aktif setelah pembayaran pertama?
BPJS Kesehatan langsung aktif setelah pembayaran iuran pertama berhasil. Kartu digital akan otomatis tersedia di aplikasi Mobile JKN dan bisa langsung digunakan untuk berobat di FKTP yang terdaftar.
Apakah bisa berobat di RS tanpa rujukan dari puskesmas?
Untuk kondisi normal, rujukan dari FKTP wajib diperlukan sebelum berobat ke rumah sakit. Namun untuk kondisi gawat darurat, peserta bisa langsung ke IGD rumah sakit manapun yang bekerjasama dengan BPJS tanpa rujukan.
Bagaimana jika terlambat bayar iuran BPJS?
Jika terlambat bayar, status kepesertaan menjadi non-aktif dan tidak bisa digunakan untuk berobat. Untuk mengaktifkan kembali, lunasi tunggakan iuran maksimal 24 bulan terakhir. Setelah pembayaran, status akan aktif kembali.
Apakah bayi baru lahir otomatis terdaftar BPJS?
Bayi baru lahir dari orang tua peserta JKN otomatis terlindungi selama 28 hari sejak kelahiran. Setelah itu, bayi harus didaftarkan secara resmi dalam waktu maksimal 28 hari agar kepesertaannya berlanjut.
Bisakah pindah kelas BPJS dari kelas 3 ke kelas 1?
Bisa, dengan syarat telah terdaftar minimal 1 tahun di kelas sebelumnya dan status kepesertaan aktif. Perubahan kelas bisa dilakukan via aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, atau kantor BPJS.
Apa itu KRIS dan kapan akan diterapkan?
KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) adalah rencana penghapusan sistem kelas 1, 2, 3 menjadi kelas standar yang setara. Saat ini masih dalam tahap uji coba di beberapa rumah sakit dan akan diterapkan bertahap sesuai kesiapan fasilitas kesehatan.
Apakah BPJS menanggung biaya persalinan?
Ya, BPJS menanggung biaya persalinan baik normal maupun caesar (sesuai indikasi medis) hingga anak ketiga. Persalinan bisa dilakukan di FKTP yang memiliki fasilitas atau di rumah sakit dengan rujukan.
Bagaimana cara mengecek tagihan iuran BPJS?
Cek tagihan bisa dilakukan via: (1) Aplikasi Mobile JKN menu Tagihan, (2) WhatsApp PANDAWA dengan mengetik “Cek Tagihan”, (3) Care Center 165 layanan VIKA, atau (4) SMS ke 087775500400.
Apakah WNA bisa mendaftar BPJS Kesehatan?
Ya, Warga Negara Asing (WNA) yang telah bekerja di Indonesia minimal 6 bulan wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Persyaratan pendaftaran meliputi paspor dan surat izin kerja yang masih berlaku.

Danang Ismail
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.