Pernah mendengar istilah BPJS tapi masih bingung sebenarnya apa fungsi dan manfaatnya? Atau mungkin sudah terdaftar sebagai peserta namun belum memahami hak-hak yang bisa didapatkan?
BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial — sebuah lembaga hukum publik yang bertugas menyelenggarakan program jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011, BPJS terbagi menjadi dua entitas: BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Nah, artikel ini akan membahas secara lengkap tentang BPJS Kesehatan — mulai dari sejarah pembentukannya, visi misi, besaran iuran terbaru, hingga cara mendaftar dan menggunakan layanannya. Informasi ini penting dipahami agar peserta JKN-KIS bisa memaksimalkan manfaat yang menjadi haknya.
Apa Itu BPJS Kesehatan? Definisi dan Pengertian Lengkap

BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan tugas utama menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh penduduk Indonesia. Lembaga ini resmi beroperasi sejak 1 Januari 2014 sebagai transformasi dari PT Askes (Persero).
Berbeda dengan asuransi swasta yang berorientasi profit, BPJS Kesehatan menerapkan prinsip gotong royong — di mana peserta yang sehat membantu menanggung biaya peserta yang sakit melalui mekanisme subsidi silang. Prinsip ini memastikan setiap warga negara mendapat akses layanan kesehatan yang setara tanpa diskriminasi.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, hingga akhir 2024 jumlah kepesertaan JKN telah mencapai 278,1 juta jiwa atau sekitar 98,45% dari total populasi Indonesia. Pencapaian ini bahkan melampaui target RPJMN 2020-2024 yang mematok angka 98%.
Sejarah BPJS Kesehatan: Dari Zaman Kolonial hingga Era Digital
Jaminan kesehatan di Indonesia sebenarnya bukan hal baru. Konsep ini sudah ada sejak zaman kolonial Belanda, meski cakupannya sangat terbatas.
Periode BPDPK (1968-1984)
Perjalanan formal dimulai pada 1968 ketika Menteri Kesehatan Prof. Dr. G.A. Siwabessy membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) melalui Peraturan Menteri Kesehatan No. 1 Tahun 1968. Saat itu, program hanya melayani Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan keluarganya.
Periode Perum Husada Bhakti (1984-1992)
Melalui PP No. 22 dan 23 Tahun 1984, BPDPK bertransformasi menjadi Perusahaan Umum Husada Bhakti (PHB). Cakupan peserta diperluas hingga mencakup veteran, perintis kemerdekaan, dan pensiunan PNS beserta keluarganya.
Periode PT Askes (1992-2013)
PP No. 6 Tahun 1992 mengubah PHB menjadi PT Askes (Persero). Pada era ini, program Askes Komersial mulai menjangkau karyawan BUMN. Tahun 2005, PT Askes dipercaya mengelola Program Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (PJKMM).
Lahirnya BPJS Kesehatan (2014-Sekarang)
Momentum bersejarah terjadi pada 1 Januari 2014 ketika PT Askes resmi bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan. Perubahan ini merupakan amanat dari UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan program JKN-KIS pada 31 Desember 2013 di Istana Bogor, menandai babak baru jaminan kesehatan universal di Indonesia.
Dasar Hukum BPJS Kesehatan
Penyelenggaraan program JKN oleh BPJS Kesehatan memiliki landasan hukum yang kuat:
- UUD 1945 Pasal 28H ayat (3) — Setiap orang berhak atas jaminan sosial
- UUD 1945 Pasal 34 ayat (2) — Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat
- UU No. 40 Tahun 2004 — Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
- UU No. 24 Tahun 2011 — Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- Perpres No. 12 Tahun 2013 — Tentang Jaminan Kesehatan (beserta perubahannya)
- Perpres No. 64 Tahun 2020 — Tentang Perubahan Kedua Perpres No. 82 Tahun 2018
Jenis-Jenis BPJS di Indonesia
Indonesia memiliki dua badan penyelenggara jaminan sosial dengan fokus berbeda:
| Aspek | BPJS Kesehatan | BPJS Ketenagakerjaan |
|---|---|---|
| Fokus | Jaminan kesehatan | Jaminan ketenagakerjaan |
| Mulai Operasi | 1 Januari 2014 | 1 Juli 2015 |
| Transformasi dari | PT Askes (Persero) | PT Jamsostek (Persero) |
| Program | JKN-KIS | JKK, JKM, JHT, JP |
| Sasaran | Seluruh penduduk Indonesia |
Artikel ini secara khusus membahas BPJS Kesehatan yang mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Profil Lengkap BPJS Kesehatan

Berikut data profil BPJS Kesehatan yang perlu diketahui:
| Informasi | Keterangan |
|---|---|
| Nama Resmi | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan |
| Jenis Lembaga | Badan Hukum Publik |
| Tanggal Berdiri | 1 Januari 2014 |
| Dasar Hukum | UU No. 24 Tahun 2011 |
| Kantor Pusat | Jl. Letjend Suprapto Kav. 20 No. 14, Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10510 |
| Jumlah Peserta (2024) | 278,1 juta jiwa (98,45% populasi) |
| Jumlah FKTP Mitra | 23.682 fasilitas |
| Jumlah Rumah Sakit Mitra | 3.162 rumah sakit |
| Website Resmi | www.bpjs-kesehatan.go.id |
Data berdasarkan informasi resmi BPJS Kesehatan dan dapat berubah sesuai perkembangan terbaru.
Visi, Misi & Nilai Organisasi BPJS Kesehatan
Visi
“Menjadi badan penyelenggara yang dinamis, akuntabel, dan terpercaya untuk mewujudkan jaminan kesehatan yang berkualitas, berkelanjutan, berkeadilan, dan inklusif.”
Misi
- Meningkatkan kualitas layanan kepada peserta melalui layanan terintegrasi berbasis teknologi informasi
- Menjaga keberlanjutan Program JKN-KIS dengan menyeimbangkan dana jaminan sosial dan biaya manfaat yang terkendali
- Memberikan jaminan kesehatan yang berkeadilan dan inklusif mencakup seluruh penduduk Indonesia
- Memperkuat sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan program JKN-KIS
- Meningkatkan kapabilitas badan dalam menyelenggarakan Program JKN-KIS secara efisien, efektif, dan akuntabel
Tata Nilai INISIATIF
BPJS Kesehatan menerapkan empat nilai organisasi yang disingkat INISIATIF:
- Integritas — Menjunjung tinggi kejujuran dan etika
- Kolaborasi — Membangun kerjasama yang kuat dengan seluruh pemangku kepentingan
- Pelayanan Prima — Memberikan layanan terbaik kepada peserta
- Inovatif — Terus mengembangkan terobosan untuk peningkatan layanan
Struktur Organisasi dan Pimpinan
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011, organ BPJS Kesehatan terdiri dari Dewan Pengawas dan Direksi yang diangkat oleh Presiden untuk masa jabatan 5 tahun.
Susunan Direksi BPJS Kesehatan (Periode 2021-2026)
| Jabatan | Nama |
|---|---|
| Direktur Utama | Prof. Ali Ghufron Mukti |
| Direktur Keuangan dan Investasi | Arief Witjaksono Juwono Putro |
| Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan | Lily Kresnowati |
| Direktur Kepesertaan | David Bangun |
| Direktur SDM dan Umum | Andi Afdal |
| Direktur Teknologi Informasi | Edwin Aristiawan |
| Direktur Perencanaan dan Manajemen Risiko | Mahlil Ruby |
| Direktur Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga | Mundiharno |
Data berdasarkan Keppres No. 37/P Tahun 2021 dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.
Siapa yang Wajib Menjadi Peserta BPJS Kesehatan?
Berdasarkan peraturan yang berlaku, kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi:
- Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI)
- Warga Negara Asing (WNA) yang telah bekerja minimal 6 bulan di Indonesia
- Bayi yang baru lahir dari orang tua peserta JKN
Klaim yang menyebutkan BPJS hanya untuk masyarakat miskin adalah tidak akurat. Berdasarkan UU SJSN, program JKN-KIS diperuntukkan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali — baik kaya maupun tidak mampu.
Struktur Kepesertaan BPJS: PBI dan Non-PBI
Peserta BPJS Kesehatan terbagi dalam dua kategori utama:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Masyarakat tidak mampu yang iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah (APBN/APBD). Data peserta PBI diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial.
2. Peserta Non-PBI
Terbagi menjadi beberapa segmen:
- Pekerja Penerima Upah (PPU) — PNS, TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai Swasta
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) — Pekerja mandiri, freelancer, wirausaha
- Bukan Pekerja (BP) — Investor, pensiunan, veteran
| Jenis Peserta | Jumlah (2024) | Pembayar Iuran |
|---|---|---|
| PBI APBN | ~96 juta jiwa | Pemerintah Pusat |
| PBI APBD | Bervariasi per daerah | Pemerintah Daerah |
| PPU (PNS, Swasta) | ~60 juta jiwa | |
| PBPU/Mandiri | ~30 juta jiwa | Peserta Mandiri |
Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2026
Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020:
Iuran Peserta Mandiri (PBPU)
| Kelas | Iuran/Bulan | Fasilitas Rawat Inap |
|---|---|---|
| Kelas I | Rp150.000 | Kamar 2-4 tempat tidur |
| Kelas II | Rp100.000 | Kamar 3-5 tempat tidur |
| Kelas III | Rp35.000 | Kamar 4-6 tempat tidur |
Iuran Peserta PPU (Pekerja)
- 5% dari gaji (batas atas Rp12 juta)
- Pembagian: 4% ditanggung pemberi kerja, 1% ditanggung pekerja
Catatan Penting
- Iuran wajib dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulan
- Keterlambatan pembayaran mengakibatkan status kepesertaan menjadi non-aktif
- Peserta PBI tidak perlu membayar iuran (ditanggung pemerintah)
Besaran iuran dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah. Rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menghapus sistem kelas masih dalam tahap uji coba.
Manfaat dan Layanan BPJS Kesehatan
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Layanan di puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik yang mencakup:
- Konsultasi medis dan pemeriksaan dokter
- Tindakan medis non-spesialistik
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Pemeriksaan laboratorium tingkat pertama
- Rawat inap tingkat pertama
- Pelayanan KB dan imunisasi rutin
- Skrining kesehatan
Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)
Layanan di rumah sakit yang mencakup:
- Rawat jalan dan rawat inap spesialistik
- Tindakan medis spesialistik dan subspesialistik
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan
- Rehabilitasi medis
- Pelayanan darah
- Pelayanan forensik klinis
- Pelayanan jenazah (tidak termasuk peti dan mobil)
- Perawatan intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU)
- Persalinan hingga anak ketiga
- Ambulans untuk rujukan darurat
Yang Tidak Ditanggung BPJS
- Pelayanan tidak sesuai prosedur (tanpa rujukan)
- Pelayanan di fasilitas yang tidak bekerjasama dengan BPJS
- Pelayanan untuk tujuan kosmetik
- General check-up
- Pengobatan alternatif
- Pelayanan akibat bencana dan KLB (tanggung jawab pemerintah)
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online & Offline

Syarat Pendaftaran
- KTP/NIK elektronik
- Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto 3×4 (1 lembar)
- Buku tabungan untuk autodebit (opsional)
- Email dan nomor HP aktif
Metode 1: Via Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN dari Play Store atau App Store
- Buka aplikasi, pilih “Daftar” di pojok kiri atas
- Pilih “Pendaftaran Peserta Baru”
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
- Verifikasi dengan kode OTP yang dikirim ke nomor HP
- Isi data lengkap dan pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
- Pilih kelas perawatan (I, II, atau III)
- Verifikasi email untuk mendapatkan Virtual Account
- Lakukan pembayaran iuran pertama
- Kartu digital JKN-KIS otomatis tersedia di aplikasi
Metode 2: Via WhatsApp PANDAWA
- Simpan nomor 0811-8-165-165 di kontak HP
- Kirim pesan ke WhatsApp PANDAWA
- Pilih menu “Administrasi” lalu “Pendaftaran Baru”
- Klik tautan formulir yang diberikan (berlaku 180 menit)
- Lengkapi data dan unggah dokumen yang diminta
- Tunggu verifikasi pada hari kerja (Senin-Jumat, 08.00-15.00)
- Setelah disetujui, lakukan pembayaran via Virtual Account
Metode 3: Via Kantor BPJS Kesehatan
- Datang ke kantor cabang BPJS terdekat
- Ambil nomor antrean dan isi formulir pendaftaran
- Serahkan berkas persyaratan kepada petugas
- Pilih FKTP dan kelas perawatan
- Dapatkan Virtual Account untuk pembayaran
- Lakukan pembayaran di bank/merchant
- Kembali ke kantor BPJS untuk cetak kartu fisik
Cara Cek Status Kepesertaan BPJS

Mengecek status aktif kepesertaan bisa dilakukan melalui beberapa cara:
Via Aplikasi Mobile JKN
- Login ke aplikasi Mobile JKN
- Status kepesertaan terlihat di halaman utama
- Hijau = Aktif, Merah = Non-aktif
Via WhatsApp PANDAWA
- Kirim pesan ke 0811-8-165-165
- Pilih menu “Informasi” > “Cek Status Kepesertaan”
- Masukkan NIK dan tanggal lahir
Via Care Center 165
- Hubungi nomor 165
- Pilih layanan VIKA (mesin penjawab otomatis)
- Ikuti instruksi untuk cek status
Selain tiga metode di atas, sebenarnya ada beberapa cara lain yang bisa digunakan — termasuk cek via SMS dan NIK tanpa kartu. Simak panduan lengkapnya di artikel cara cek kepesertaan BPJS Kesehatan online untuk tutorial step-by-step setiap metode.
Solusi Jika Kartu Hilang atau Data Salah
Kartu BPJS Hilang
Kartu BPJS Hilang Tidak perlu panik. Jika tidak ingat nomor kartunya, bisa cek nomor BPJS lewat NIK KTP terlebih dahulu. Setelah itu, gunakan kartu digital di aplikasi Mobile JKN sebagai pengganti.
Jika membutuhkan cetak ulang kartu fisik:
- Kunjungi kantor BPJS Kesehatan
- Bawa KTP asli
- Minta cetak ulang kartu (gratis)
Data Salah atau Perlu Perubahan
Perubahan data bisa dilakukan via:
- Mobile JKN — Menu Ubah Data Peserta
- Care Center 165 — Layanan perubahan data
- PANDAWA — Menu Administrasi > Perubahan Data
- Kantor BPJS — Dengan membawa dokumen pendukung
Jenis perubahan yang bisa dilakukan: nama, alamat, nomor HP, email, FKTP (minimal 3 bulan di FKTP sebelumnya), dan kelas perawatan (minimal 1 tahun di kelas sebelumnya).
Inovasi Digital BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan terus mengembangkan layanan digital untuk memudahkan peserta:
Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi resmi yang menyediakan layanan lengkap: pendaftaran, cek kepesertaan, info iuran, antrean online, konsultasi dokter, riwayat pelayanan, dan pengaduan.
PANDAWA (Pelayanan Administrasi via WhatsApp)
Layanan administrasi tanpa tatap muka melalui WhatsApp di nomor 0811-8-165-165. Tersedia 24 jam untuk berbagai kebutuhan administratif.
VIKA (Voice Interactive JKN)
Asisten virtual berbasis suara yang bisa diakses melalui Care Center 165 untuk pengecekan status dan tagihan iuran secara otomatis.
CHIKA (Chat Assistant JKN)
Chatbot pintar yang tersedia di Facebook Messenger, Telegram (@BPJSKes_bot), dan WhatsApp untuk informasi seputar JKN.
i-Care JKN
Sistem yang memungkinkan peserta dan dokter mengakses riwayat kunjungan kesehatan dalam 12 bulan terakhir untuk pelayanan yang lebih akurat.
Fasilitas Kesehatan Mitra BPJS
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
- Puskesmas
- Klinik Pratama
- Praktik Dokter Umum
- Praktik Dokter Gigi
- Rumah Sakit Kelas D Pratama
Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)
- Rumah Sakit Umum (Pemerintah & Swasta)
- Rumah Sakit Khusus
- Klinik Utama
Fasilitas Penunjang
- Apotek
- Optik
- Laboratorium
Berdasarkan data 2024, BPJS Kesehatan telah bermitra dengan 23.682 FKTP dan 3.162 rumah sakit di seluruh Indonesia.
Prosedur Berobat dengan BPJS Kesehatan
Langkah Berobat di FKTP
- Datang ke FKTP sesuai yang terdaftar di kartu JKN
- Tunjukkan kartu JKN-KIS atau NIK
- Ambil antrean (bisa online via Mobile JKN)
- Tunggu panggilan dan lakukan pemeriksaan
- Terima resep obat jika diperlukan
- Tebus obat di apotek FKTP (gratis)
Langkah Berobat dengan Rujukan ke RS
- Dapatkan surat rujukan dari FKTP
- Datang ke RS rujukan sesuai surat
- Daftar di loket BPJS RS dengan membawa rujukan dan kartu JKN
- Tunggu panggilan poli spesialis
- Jalani pemeriksaan dan tindakan medis
- Tebus obat di apotek RS (gratis)
Kondisi Gawat Darurat
Untuk kondisi darurat (IGD), peserta bisa langsung ke RS terdekat tanpa rujukan. BPJS menanggung biaya IGD di RS manapun yang bekerjasama.
Cara Klaim dan Dokumen yang Dibutuhkan

Sistem klaim BPJS Kesehatan menggunakan mekanisme cashless — peserta tidak perlu membayar di muka lalu mengajukan reimburse. Cukup tunjukkan kartu JKN-KIS, maka biaya langsung ditanggung BPJS.
Dokumen untuk Berobat
- Kartu JKN-KIS atau NIK (KTP)
- Surat rujukan (untuk ke RS)
- Kartu Keluarga (jika diminta)
Untuk Rawat Inap
- Kartu JKN-KIS
- Surat rujukan dari FKTP
- KTP/KK
- Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dari RS
Kesalahan Umum yang Membuat Klaim Ditolak & Solusinya
| Kesalahan | Solusi |
|---|---|
| Status kepesertaan non-aktif (tunggakan iuran) | Lunasi tunggakan maksimal 24 bulan terakhir |
| Berobat tanpa surat rujukan | Selalu minta rujukan dari FKTP kecuali kondisi darurat |
| Berobat di faskes yang tidak bermitra | Cek daftar faskes mitra di aplikasi Mobile JKN |
| Berobat di FKTP bukan sesuai terdaftar | Pindah FKTP dulu jika ingin berobat di tempat lain |
| Layanan tidak termasuk yang ditanggung | Pahami daftar manfaat yang ditanggung BPJS |
| Data peserta tidak valid | Update data via Mobile JKN atau kantor BPJS |
Kontak Layanan dan Pengaduan BPJS Kesehatan
| Kanal | Kontak | Jam Operasional |
|---|---|---|
| Care Center | 165 | 24 jam |
| WhatsApp PANDAWA | 0811-8-165-165 | 24 jam |
| [email protected] | Hari kerja | |
| Telegram CHIKA | @BPJSKes_bot | 24 jam |
| @bpjskesehatan_ri | – | |
| Twitter/X | @BPJSKesehatanRI | – |
| BPJS Kesehatan RI | – |
Alamat Kantor Pusat
Jl. Letjend Suprapto Kav. 20 No. 14 Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10510 Telp: (021) 4212938 | Fax: (021) 4212940
Website: www.bpjs-kesehatan.go.id
Penutup
Memahami BPJS Kesehatan secara menyeluruh adalah langkah penting untuk memaksimalkan perlindungan kesehatan yang menjadi hak setiap warga negara. Dengan cakupan kepesertaan yang telah mencapai 98% populasi Indonesia, program JKN-KIS membuktikan komitmen pemerintah dalam mewujudkan jaminan kesehatan universal.
Jangan ragu untuk memanfaatkan berbagai layanan digital seperti Mobile JKN dan PANDAWA agar urusan administratif menjadi lebih mudah. Pastikan juga untuk selalu membayar iuran tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif ketika dibutuhkan.
Semoga informasi dalam artikel ini bermanfaat dan membantu dalam memahami hak serta kewajiban sebagai peserta JKN-KIS. Tetap jaga kesehatan dan manfaatkan layanan BPJS dengan bijak.
Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan data resmi BPJS Kesehatan, peraturan perundang-undangan, dan sumber terpercaya lainnya. Data bersifat informatif dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru. Untuk informasi paling akurat, silakan hubungi Care Center 165 atau kunjungi website resmi BPJS Kesehatan.
FAQ
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













