Tunjangan Hari Raya (THR) selalu jadi sorotan menjelang Idul Fitri, termasuk untuk pegawai pemerintah. Tapi tahun ini, isu THR PPPK paruh waktu jadi pembahasan menarik. Bukan karena THR-nya besar, tapi karena tidak semua pegawai ini bisa terima THR penuh. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, baru-baru ini angkat suara soal hal ini lewat kanal YouTube resminya.
Menurutnya, anggaran THR memang sudah disiapkan. Tapi pencairannya terkendala regulasi yang ketat. Jadi, meskipun dana tersedia, pembayaran tetap harus mengikuti aturan main yang sudah ditetapkan pemerintah.
Aturan THR PPPK Paruh Waktu yang Jadi Kendala
PPPK paruh waktu memang punya posisi khusus dalam sistem kepegawaian. Status kerja mereka yang tidak penuh waktu membuat beberapa tunjangan, termasuk THR, dihitung secara berbeda. Terutama jika masa kerja mereka belum genap setahun.
Dalam video yang diunggah pada 15 Maret 2026, Dedi menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp60,8 miliar untuk THR PPPK. Namun baru sekitar Rp13,2 miliar yang bisa cair. Sisanya terhenti karena aturan yang mengharuskan THR dibayar secara proporsional.
1. Dasar Hukum THR Proporsional
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 menjadi dasar utama. Dalam PP ini disebutkan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun hanya berhak mendapat THR sesuai lama masa kerja sebenarnya. Artinya, tidak bisa langsung dapat THR penuh.
2. Perhitungan Masa Kerja yang Ketat
Yang dihitung bukan pengalaman kerja sebelumnya sebagai tenaga honorer atau kontrak. Tapi, masa kerja yang diakui hanya sejak diterbitkannya surat perintah tugas setelah resmi jadi PPPK. Jadi, meski sudah bertahun-tahun kerja, jika baru diangkat PPPK beberapa bulan lalu, THR tetap dihitung dari masa kerja itu.
Misalnya, seseorang mulai bertugas sebagai PPPK pada Januari 2026. Maka menjelang Lebaran 2026, ia hanya punya masa kerja sekitar tiga bulan. THR pun dihitung berdasarkan tiga bulan tersebut.
3. Anggaran Ada, Tapi Pencairan Terbatas
Dana untuk THR sebenarnya cukup. Tapi pencairan tidak bisa sembarangan. Harus ada dasar hukum yang kuat agar tidak terjadi pelanggaran administrasi atau hukum di kemudian hari. Jadi, meskipun uangnya ada, tidak semua bisa langsung cair karena harus sesuai ketentuan.
Mengapa THR PPPK Paruh Waktu Tak Dibayar Penuh?
Banyak yang merasa keberatan. Pasalnya, mereka sudah lama bekerja, tapi baru diangkat sebagai PPPK. Status ini membuat mereka tidak bisa langsung dapat THR penuh. Padahal secara loyalitas dan kontribusi, mereka tetap bagian dari sistem pemerintahan.
Penjelasan dari Dedi Mulyadi
Dedi menjelaskan bahwa ini bukan soal tidak mau bayar THR. Tapi soal aturan yang harus dipatuhi. Pemerintah tidak bisa seenaknya membayar THR tanpa dasar hukum yang kuat. Kalau sampai terjadi kesalahan, bisa berujung pada masalah hukum atau audit yang rumit.
Dampak dan Reaksi dari Pegawai
Banyak PPPK paruh waktu merasa kecewa. Mereka merasa sudah bekerja keras, tapi THR yang diterima hanya sebagian. Terlebih di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil, THR menjadi harapan banyak orang untuk menutup kebutuhan menjelang Lebaran.
Namun, ada juga yang memahami. Mereka sadar bahwa sistem ini sedang dalam transisi dan aturan dibuat untuk menjaga keadilan secara hukum. Tapi tetap, rasa ketidakadilan tetap terasa.
Alternatif dan Harapan ke Depan
Beberapa pegawai berharap ada peninjauan ulang terhadap aturan ini. Apalagi banyak dari mereka yang sudah lama bekerja, hanya belum sempat diangkat secara permanen. Mereka berharap masa kerja sebelumnya bisa diakui untuk perhitungan THR.
Tapi untuk saat ini, belum ada kebijakan resmi yang mengubah sistem tersebut. Jadi, THR PPPK paruh waktu tetap dihitung secara proporsional sesuai masa kerja setelah kontrak resmi.
Tabel Perbandingan THR PPPK Penuh vs Paruh Waktu
| Kategori | PPPK Penuh Waktu | PPPK Paruh Waktu |
|---|---|---|
| Masa Kerja Dihitung | Sejak kontrak pertama | Sejak kontrak PPPK terbit |
| THR | Penuh (jika >1 tahun) | Proporsional (jika <1 tahun) |
| Dasar Hukum | PP Nomor 9 Tahun 2026 | PP Nomor 9 Tahun 2026 |
| Pengalaman Sebelumnya | Diakui (jika ada) | Tidak diakui |
Kesimpulan
THR PPPK paruh waktu 2026 memang tidak bisa dibayar penuh karena aturan yang mengharuskan perhitungan proporsional. Meski anggaran tersedia, pencairan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Ini jadi tantangan tersendiri bagi pegawai yang sudah lama bekerja tapi baru diangkat sebagai PPPK.
Harapan ke depan, sistem ini bisa lebih fleksibel dan mengakomodasi pengalaman kerja sebelumnya. Tapi untuk saat ini, aturan tetap harus diikuti demi menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat valid hingga Maret 2026. Aturan dan kebijakan terkait THR bisa berubah sewaktu-waktu sesuai regulasi terbaru dari pemerintah.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













