Edukasi

Andi Sudirman Sulaiman Berikan THR kepada PPPK Paruh Waktu Meski Tak Ada Aturan Khusus, Ini Cara Perhitungannya

Rista Wulandari
×

Andi Sudirman Sulaiman Berikan THR kepada PPPK Paruh Waktu Meski Tak Ada Aturan Khusus, Ini Cara Perhitungannya

Sebarkan artikel ini
Andi Sudirman Sulaiman Berikan THR kepada PPPK Paruh Waktu Meski Tak Ada Aturan Khusus, Ini Cara Perhitungannya

Kabar gembira datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Provinsi Sulawesi Selatan. Gubernur Andi Sudirman Sulaiman memastikan tetap cair meski belum ada khusus dari pemerintah pusat. Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi dan perhatian terhadap kinerja aparatur sipil yang menjalankan tugas secara part time namun tetap berkontribusi besar dalam pelayanan publik.

Pemberian THR ini juga dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan menjelang perayaan Idulfitri. Meski secara aturan belum ada ketentuan resmi mengenai THR untuk PPPK paruh waktu, Andi Sudirman Sulaiman memilih tidak menunggu. Ia mengambil inisiatif untuk tetap memberikan THR sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kerja keras selama setahun terakhir.

Skema Perhitungan THR untuk PPPK Paruh Waktu

Pemberian THR ini tidak dilakukan secara merata. Besaran THR yang diterima setiap pegawai disesuaikan dengan lama mereka dalam satu tahun terakhir. Dengan kata lain, semakin lama masa kerja, semakin besar THR yang diterima.

Perhitungan ini dijelaskan langsung oleh Andi Sudirman Sulaiman. Misalnya, jika seorang PPPK paruh waktu baru bekerja selama tiga bulan, maka THR yang diterima adalah 3/12 dari . Jika sudah bekerja selama enam bulan, maka THR dihitung sebagai 6/12 dari gaji pokok.

1. Tentukan Masa Kerja dalam Setahun Terakhir

Langkah pertama dalam perhitungan THR adalah menentukan berapa lama pegawai bekerja dalam periode satu tahun terakhir. Ini menjadi dasar perhitungan THR yang akan diterima.

2. Hitung Proporsi THR Berdasarkan Gaji Pokok

Setelah masa kerja diketahui, langkah selanjutnya adalah menghitung THR berdasarkan proporsi masa kerja terhadap satu tahun penuh. Misalnya:

  • 3 bulan kerja = 3/12 dari gaji pokok
  • 6 bulan kerja = 6/12 dari gaji pokok
  • 9 bulan kerja = 9/12 dari gaji pokok
  • 12 bulan kerja = 12/12 dari gaji pokok (THR penuh)

3. Cairkan THR Sesuai Hasil Perhitungan

Setelah perhitungan selesai, THR kemudian dicairkan sesuai dengan hasil perhitungan tersebut. ini dilakukan melalui mekanisme keuangan daerah yang sudah disiapkan dalam APBD Provinsi Sulsel.

Penyesuaian THR dengan Masa Kerja: Contoh Perhitungan

Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut adalah contoh perhitungan THR berdasarkan masa kerja:

Masa Kerja Proporsi THR Keterangan
3 bulan 25% 3/12 dari gaji pokok
6 bulan 50% 6/12 dari gaji pokok
9 bulan 75% 9/12 dari gaji pokok
12 bulan 100% THR penuh

Contoh: Jika gaji pokok seorang PPPK paruh waktu adalah Rp 3.000.000 dan ia telah bekerja selama 6 bulan, maka THR yang diterima adalah:

Rp 3.000.000 x 6/12 = Rp 1.500.000

Kebijakan THR: Langkah Progresif dari Pemerintah Daerah

Langkah yang diambil oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman ini menunjukkan kepekaan terhadap situasi aparatur yang belum memiliki aturan jelas dari pemerintah pusat. Meski secara teknis belum ada dasar hukum yang kuat, pemerintah daerah memilih untuk tetap memberikan THR sebagai bentuk apresiasi.

Ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah daerah tidak hanya fokus pada aparatur , tetapi juga memperhatikan kontribusi dari PPPK paruh waktu yang sering kali tidak terlihat.

Perlunya Keadilan dalam Pemberian THR

THR bukan sekadar . Bagi banyak pegawai, THR menjadi salah satu sumber dana penting menjelang Idulfitri. Tanpa THR, banyak yang merasa kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga di masa-masa puncak pengeluaran.

Dengan memberikan THR kepada PPPK paruh waktu, pemerintah daerah menunjukkan komitmen terhadap keadilan dan pengakuan terhadap semua bentuk kontribusi pegawai, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Dampak Positif bagi Aparatur dan Masyarakat

Langkah ini tidak hanya memberikan manfaat langsung kepada pegawai, tetapi juga berdampak positif pada pelayanan publik. Ketika aparatur merasa dihargai, semangat kerja dan kualitas pelayanan cenderung meningkat.

Selain itu, pemberian THR juga membantu mendorong daya masyarakat , yang pada akhirnya berkontribusi pada stabilitas ekonomi lokal.

Disclaimer

Perhitungan dan kebijakan THR ini berlaku untuk tahun anggaran 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah daerah atau pusat. Data di atas bersifat referensi dan dapat disesuaikan dengan perkembangan kebijakan terkini.

Langkah Andi Sudirman Sulaiman dalam memberikan THR kepada PPPK paruh waktu adalah langkah yang patut diapresiasi. Meski tanpa aturan khusus, pemerintah daerah tetap memilih untuk menghargai kerja keras semua pihak. Ini adalah contoh nyata bagaimana kebijakan bisa fleksibel dan manusiawi, tanpa harus menunggu regulasi yang sempurna.

Rista Wulandari
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.