Perbankan

OJK Tetapkan Aturan Terbaru untuk TKA Bank Umum dengan Batas Waktu Jabatan 5 Tahun

Fadhly Ramadan
×

OJK Tetapkan Aturan Terbaru untuk TKA Bank Umum dengan Batas Waktu Jabatan 5 Tahun

Sebarkan artikel ini
OJK Tetapkan Aturan Terbaru untuk TKA Bank Umum dengan Batas Waktu Jabatan 5 Tahun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan tenaga asing (TKA) di sektor perbankan. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan OJK No.1/2026 yang mulai berlaku sejak 23 Februari 2026. Salah satu poin dalam aturan ini adalah pembatasan masa jabatan TKA di posisi , seperti Pejabat Eksekutif dan Tenaga Ahli atau Konsultan, maksimal lima tahun.

Sebelumnya, aturan lama hanya memberikan waktu maksimal tiga tahun dengan kemungkinan perpanjangan satu tahun. Kini, dengan adanya penyesuaian ini, OJK memberikan sedikit namun tetap menjaga kontrol ketat agar tidak terjadi ketergantungan berlebihan pada tenaga kerja asing.

Penyesuaian Masa Jabatan TKA

Perubahan utama dalam POJK baru ini terletak pada penugasan TKA. OJK memperpanjang batas waktu dari tiga tahun menjadi lima tahun, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan pertimbangan tertentu. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) POJK No.1/2026.

Pembatasan ini berlaku untuk jabatan dengan kompetensi khusus di bank umum yang sahamnya dimiliki lebih dari 25% oleh pihak asing. Artinya, tidak semua posisi terpengaruh, hanya yang dianggap strategis dan membutuhkan keahlian tinggi.

1. Jabatan yang Terdampak Aturan Baru

  1. Pejabat Eksekutif
  2. Tenaga Ahli atau Konsultan
  3. Jabatan dengan kompetensi khusus tertentu

Jabatan-jabatan ini kini memiliki batas waktu maksimal lima tahun. Namun, OJK tetap bisa memberikan perpanjangan jika dinilai diperlukan dan sesuai dengan pertimbangan strategis.

2. Syarat Perpanjangan Masa Penugasan TKA

  1. Adanya pertimbangan strategis dari OJK
  2. Kinerja TKA yang terbukti memenuhi ekspektasi
  3. Kesesuaian dengan program alih pengetahuan
  4. Keterlibatan tenaga kerja lokal dalam skema internasional

Perpanjangan bukan hak otomatis. OJK akan mengevaluasi secara ketat apakah keberadaan TKA masih relevan dan memberikan nilai tambah.

Penguatan Program Alih Pengetahuan

Selain memperpanjang masa jabatan, OJK juga memperkuat kewajiban bank untuk menjalankan program alih pengetahuan. Salah satu caranya adalah dengan menugaskan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.

Langkah ini bertujuan agar SDM lokal bisa mendapatkan pengalaman internasional dan mengembangkan kompetensi secara . OJK menilai bahwa ini adalah bagian penting dari penguatan kapasitas sumber daya manusia di sektor jasa keuangan.

3. Skema Penugasan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri

  1. Program secondment
  2. Intra-corporate transferee
  3. Pertukaran talenta secara berkelanjutan

Bank wajib merancang skema ini secara terstruktur dan melibatkan OJK dalam proses persetujuannya. Penugasan ini juga menjadi pertimbangan dalam pemberian izin penggunaan TKA.

4. Jabatan yang Membutuhkan Persetujuan OJK

  1. Pejabat Eksekutif
  2. Tenaga Ahli atau Konsultan
  3. Jabatan strategis dengan kompetensi khusus

Setiap bank yang ingin menggunakan TKA untuk posisi-posisi tersebut harus mengajukan permohonan dan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari OJK. Proses ini mencakup evaluasi terhadap kontribusi TKA dan rencana alih pengetahuan.

Perbandingan Aturan Lama dan Baru

Aspek Aturan Lama (POJK 37/2017) Aturan Baru (POJK 1/2026)
Masa jabatan maksimal TKA 3 tahun 5 tahun
Kemungkinan perpanjangan 1 tahun tambahan Berdasarkan pertimbangan OJK
Penugasan tenaga kerja lokal ke luar negeri Tidak diatur secara ketat Wajib menjadi bagian dari program alih pengetahuan
Persetujuan OJK Untuk jabatan tertentu Lebih ketat dan detail

5. Kewajiban Bank dalam Pemanfaatan TKA

  1. Menyusun program alih pengetahuan yang terukur
  2. Menugaskan tenaga kerja lokal ke luar negeri
  3. Melaporkan perkembangan program secara berkala
  4. Menyesuaikan struktur organisasi dengan

Bank tidak hanya diperbolehkan menggunakan TKA, tapi juga harus memastikan bahwa keberadaannya memberikan positif jangka panjang bagi SDM lokal.

Evaluasi dan Monitoring oleh OJK

OJK tidak hanya mengeluarkan aturan, tapi juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasinya. Bank yang tidak mematuhi ketentuan bisa menghadapi , termasuk pembatasan penggunaan TKA di masa depan.

Monitoring ini dilakukan secara berkala dan mencakup laporan program alih pengetahuan serta hasil penugasan tenaga kerja lokal ke luar negeri.

6. Dampak Jangka Panjang bagi Sektor Perbankan

  1. Peningkatan kapasitas SDM lokal
  2. Pengurangan ketergantungan pada TKA
  3. Penguatan sistem tata kelola perbankan
  4. Peningkatan daya saing di kancah internasional

Dengan aturan ini, OJK berharap bahwa bank-bank Indonesia bisa bersaing secara global tanpa harus bergantung pada tenaga kerja asing dalam jangka panjang.

Penutup

Aturan baru dari OJK ini merupakan untuk menyeimbangkan antara kebutuhan akan keahlian asing dan pengembangan sumber daya lokal. Dengan batas waktu yang lebih jelas dan program alih pengetahuan yang lebih terstruktur, diharapkan sektor perbankan bisa terus berkembang tanpa tergantung berlebihan pada tenaga kerja asing.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini berdasarkan regulasi yang berlaku sampai dengan Maret 2026. Aturan dan kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan evaluasi dan perkembangan sektor jasa keuangan.

Fadhly Ramadan
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.