Menjelang perayaan hari raya keagamaan tahun 2026, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka layanan pelaporan pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR). Layanan ini hadir sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan. Bagi pekerja yang belum menerima THR atau mendapat THR tidak sesuai ketentuan, ada ruang untuk menyampaikan pengaduan secara resmi.
Periode pelaporan dibatasi, yakni dari 2 Maret hingga 27 Maret 2026. Di luar rentang waktu tersebut, laporan tidak akan diproses. Jadi, penting untuk memperhatikan jadwal agar tidak melewatkan kesempatan melaporkan pelanggaran. Setelah laporan masuk, pihak Kemnaker akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap perusahaan terkait. Jika terbukti melanggar, sanksi bisa dikenakan kepada pihak perusahaan.
Cara Lapor Pelanggaran THR 2026 Secara Online
Melaporkan pelanggaran THR kini bisa dilakukan secara daring. Tidak perlu datang ke kantor Kemnaker, pekerja cukup mengakses situs resmi Posko THR. Sistem ini dirancang agar proses pelaporan lebih cepat, transparan, dan mudah diakses oleh siapa saja.
Sebelum masuk ke langkah-langkahnya, pastikan sudah menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti slip gaji, kontrak kerja, dan bukti THR yang diterima (jika ada). Kelengkapan data akan mempercepat proses verifikasi.
1. Akses Situs Resmi Posko THR Kemnaker
Langkah pertama adalah mengunjungi situs resmi Posko THR di alamat poskothr.kemnaker.go.id. Situs ini merupakan portal utama untuk pelaporan pelanggaran THR secara online. Tampilan situs dirancang agar mudah digunakan, bahkan oleh pengguna yang tidak terlalu familiar dengan teknologi.
2. Daftar Akun Baru atau Masuk ke Akun yang Sudah Ada
Jika belum pernah mendaftar, pengguna perlu membuat akun baru terlebih dahulu. Prosesnya cukup dengan mengisi data diri seperti nama, NIK, nomor handphone, dan alamat email. Bagi yang sudah pernah mendaftar, bisa langsung masuk menggunakan akun yang sudah ada.
3. Isi Formulir Pengaduan THR
Setelah berhasil masuk, pengguna akan diarahkan ke halaman pengisian formulir pengaduan. Di sini, informasi yang perlu diisi antara lain:
- Data diri pelapor
- Nama dan alamat perusahaan
- Deskripsi masalah THR (misalnya tidak dibayar, dibayar tidak penuh, atau terlambat)
- Upload dokumen pendukung
Pastikan semua data diisi dengan benar dan jujur. Kesalahan informasi bisa menyebabkan laporan ditolak atau proses menjadi terhambat.
4. Verifikasi dan Kirim Laporan
Setelah formulir lengkap, sistem akan meminta verifikasi data sekali lagi. Jika sudah yakin semua benar, klik tombol kirim. Laporan akan masuk ke sistem Kemnaker dan akan diproses sesuai antrian.
5. Simpan Nomor Tiket Pengaduan
Setelah laporan dikirim, sistem akan memberikan nomor tiket sebagai bukti pelaporan. Simpan nomor ini baik-baik karena akan digunakan untuk mengecek status pengaduan secara berkala.
Sanksi untuk Perusahaan Pelanggar THR
Perusahaan yang terbukti tidak membayar THR sesuai ketentuan akan menghadapi konsekuensi hukum. Sanksi ini tidak main-main karena THR merupakan hak dasar pekerja menjelang hari raya.
1. Denda Administratif
Perusahaan bisa dikenai denda administratif sebesar maksimal 1.000 kali nilai upah minimum provinsi (UMP) berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2021. Besaran ini bisa berubah tergantung kebijakan terbaru pemerintah.
2. Pemanggilan dan Pembinaan
Tim pengawas Kemnaker akan memanggil pihak perusahaan untuk memberikan pembinaan. Jika pelanggaran ringan dan pertama kali, pembinaan ini bisa menjadi langkah awal sebelum dikenai sanksi lebih berat.
3. Pencantuman dalam Daftar Hitam
Perusahaan yang terbukti melanggar secara berulang atau dengan sengaja tidak membayar THR bisa dimasukkan ke dalam daftar hitam. Nama perusahaan ini akan dipublikasikan dan dapat memengaruhi reputasi serta kepercayaan publik.
4. Tindakan Hukum Lebih Lanjut
Dalam kasus berat, Kemnaker bisa menyerahkan laporan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara pidana. Ini berlaku jika ditemukan unsur penipuan atau penggelapan upah pekerja.
Jadwal Pelaporan THR 2026
Agar tidak melewatkan kesempatan melaporkan pelanggaran, berikut jadwal penting pelaporan THR 2026:
| Kegiatan | Tanggal |
|---|---|
| Pembukaan Posko THR | 2 Maret 2026 |
| Penutupan Posko THR | 27 Maret 2026 |
| Periode Verifikasi Laporan | 28 Maret – 10 April 2026 |
| Tindak Lanjut dan Sanksi | Mulai 11 April 2026 |
Jadwal ini bisa berubah tergantung situasi dan kebijakan pemerintah. Disarankan untuk selalu mengecek situs resmi Posko THR secara berkala.
Tips agar Laporan THR Diproses dengan Cepat
Mengajukan laporan adalah langkah penting, tapi agar tidak terjebak proses yang lama, ada beberapa tips yang bisa diikuti:
- Pastikan semua data dan dokumen lengkap sebelum mengirim laporan.
- Gunakan bahasa yang jelas dan singkat saat menjelaskan masalah.
- Jangan menyertakan informasi yang tidak relevan.
- Cek status laporan secara berkala menggunakan nomor tiket.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini bersifat panduan dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan. Jadwal, besaran denda, dan mekanisme pelaporan bisa disesuaikan dengan regulasi terbaru menjelang pelaksanaan THR 2026. Selalu pastikan informasi terbaru melalui situs resmi poskothr.kemnaker.go.id.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













