Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memulai persiapan untuk menjalankan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo. Langkah ini diambil menyusul pencabutan izin usaha BPR Koperindo oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 9 Maret 2026. Cabang utama BPR Koperindo berlokasi di Wisma Techking 2, Jl. A.M. Sangaji No.24 3, RT.3/RW.4, Petojo Utara, Jakarta Pusat.
Jimmy Ardianto, Plt. Direktur Group Kesekretariatan LPS, menjelaskan bahwa pembayaran klaim penjaminan akan dilakukan secara bertahap. Proses ini mencakup rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah, yang ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 90 hari kerja, hingga 29 Juli 2026 mendatang. Sumber dana untuk pembayaran klaim berasal langsung dari dana LPS.
Tahapan Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan tidak bisa dilakukan secara instan. Ada beberapa langkah yang harus ditempuh agar pembayaran tepat sasaran dan sesuai regulasi.
1. Rekonsiliasi dan Verifikasi Data Simpanan
Langkah pertama adalah memastikan keakuratan data simpanan nasabah. LPS akan melakukan rekonsiliasi internal dan verifikasi informasi keuangan terkait simpanan yang tercatat di sistem BPR Koperindo. Ini penting untuk mencegah pembayaran ganda atau kebocoran dana.
2. Penetapan Klaim yang Dapat Dibayar
Setelah data diverifikasi, LPS akan menetapkan jumlah klaim yang layak dibayarkan. Penetapan ini mengacu pada batas maksimum penjaminan yang berlaku, yaitu Rp 2 miliar per nasabah per bank.
3. Pelaksanaan Pembayaran Secara Bertahap
Pembayaran tidak dilakukan sekaligus. LPS akan menyalurkan dana secara bertahap selama periode 90 hari kerja. Nasabah nantinya akan diberi informasi lebih lanjut terkait jadwal pembayaran melalui saluran resmi.
Cara Mengecek Status Simpanan Nasabah
Nasabah BPR Koperindo tidak perlu khawatir soal transparansi informasi. Ada dua cara utama untuk mengecek status simpanan:
- Datang langsung ke lokasi kantor BPR Koperindo.
- Mengunjungi situs web resmi LPS di www.lps.go.id setelah pengumuman resmi dikeluarkan.
Bagi para debitur, aktivitas pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman masih bisa dilakukan. Namun, semua transaksi harus dilakukan melalui tim likuidasi LPS yang telah ditunjuk.
Imbauan Penting untuk Nasabah
Jimmy Ardianto juga memberikan sejumlah imbauan agar proses likuidasi dan pembayaran klaim berjalan lancar. Salah satunya adalah agar nasabah tidak mudah percaya pada pihak ketiga yang menjanjikan percepatan pembayaran klaim dengan imbalan tertentu. Hal semacam ini rawan menjadi modus penipuan.
Selain itu, nasabah juga disarankan untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang beredar. Tindakan gegabah hanya akan memperlambat proses resmi yang sedang dilakukan oleh LPS.
Jaminan Simpanan Nasabah di Bank Lain
Meskipun BPR Koperindo sedang dalam proses likuidasi, nasabah tidak perlu cemas soal keamanan dana mereka di bank lain. LPS menjamin seluruh simpanan di bank-bank yang masih berizin dan beroperasi di Indonesia.
Namun, agar tetap mendapat jaminan, nasabah perlu memenuhi syarat 3T dari LPS:
-
Tercatat dalam pembukuan bank
Simpanan harus tercatat secara resmi di sistem perbankan. -
Tingkat bunga tidak melebihi batas maksimal penjaminan LPS
Bunga yang terlalu tinggi bisa membuat simpanan tidak memenuhi syarat jaminan. -
Tidak terlibat tindak pidana yang merugikan bank
Penyimpangan hukum bisa mengakibatkan pemilik rekening kehilangan hak atas jaminan LPS.
Data Penjaminan Simpanan oleh LPS
Berikut adalah rincian batas maksimal penjaminan simpanan oleh LPS berdasarkan jenis rekening:
| Jenis Rekening | Maksimal Jaminan |
|---|---|
| Tabungan | Rp 2 miliar |
| Deposito | Rp 2 miliar |
| Giro | Rp 2 miliar |
Catatan: Jaminan berlaku per nasabah per bank, bukan total keseluruhan simpanan.
Perbandingan Kasus Likuidasi BPR di Tahun 2026
Sejumlah BPR lain juga telah mengalami likuidasi di tahun yang sama. Berikut perbandingan singkat antara BPR Koperindo dan BPR Prima Master:
| Aspek | BPR Koperindo | BPR Prima Master |
|---|---|---|
| Tanggal Pencabutan Izin | 9 Maret 2026 | 2 Februari 2026 |
| Lokasi Kantor | Jakarta Pusat | Surabaya, Jawa Timur |
| Status Proses LPS | Rekonsiliasi berjalan | Pembayaran klaim aktif |
Kinerja LPS di Tahun 2025
Sebagai lembaga penjamin, LPS mencatat kinerja positif di akhir tahun lalu. Total aset LPS tumbuh sebesar 13,6% dibanding tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa lembaga ini memiliki kapasitas kuat untuk menangani kasus-kasus likuidasi bank, termasuk BPR Koperindo.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini bersifat terkini sesuai dengan pengumuman resmi dari LPS per 9 Maret 2026. Namun, jadwal dan detail teknis pelaksanaan pembayaran klaim bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Untuk informasi terbaru, selalu pantau situs resmi LPS atau hubungi langsung tim terkait.
Simpanan nasabah adalah prioritas utama, dan selama memenuhi ketentuan yang berlaku, dana tersebut tetap aman meski bank tempat menyimpan uang sedang dalam proses likuidasi.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













