Sektor keuangan syariah di Indonesia kembali menunjukkan taringnya di awal tahun 2026. Data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan lonjakan signifikan pada penyaluran pembiayaan pergadaian syariah per Maret 2026.
Angka fantastis sebesar Rp 22,99 triliun berhasil dicatatkan oleh industri ini. Capaian tersebut mencerminkan pertumbuhan sebesar 35,38 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Dominasi Produk Gadai Rahn
Pertumbuhan pesat ini tidak terjadi begitu saja tanpa adanya pendorong utama di lapangan. Masyarakat kini semakin melirik produk gadai syariah sebagai solusi pendanaan yang lebih sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan nilai-nilai keislaman.
Produk Rahn atau gadai syariah menjadi primadona yang mendominasi portofolio pembiayaan secara keseluruhan. Berikut adalah rincian kontribusi produk tersebut terhadap total pembiayaan syariah:
- Penyaluran produk Rahn mencapai Rp 18,96 triliun.
- Porsi produk Rahn menyentuh angka 82,45 persen dari total pembiayaan.
Perbedaan mendasar antara gadai syariah dan konvensional terletak pada mekanisme imbal hasil yang diterapkan. Gadai syariah mengedepankan akad berbasis prinsip syariah, di mana biaya yang dikenakan bukan berupa bunga, melainkan ujrah atau biaya pemeliharaan barang jaminan.
Kinerja Industri Pergadaian Secara Umum
Selain sektor syariah, industri pergadaian secara nasional juga mencatatkan performa yang sangat impresif. Pertumbuhan aset dan penyaluran pembiayaan menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap layanan gadai masih sangat tinggi.
Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan kinerja industri pergadaian per Maret 2026 dibandingkan dengan tahun sebelumnya:
| Indikator Kinerja | Maret 2026 | Pertumbuhan (YoY) |
|---|---|---|
| Total Pembiayaan Industri | Rp 153,49 Triliun | 60,27% |
| Pembiayaan Produk Gadai | Rp 127,90 Triliun | 83,33% (Porsi) |
| Total Aset Industri | Rp 182,84 Triliun | 58,77% |
Data di atas menggambarkan betapa masifnya perputaran dana dalam industri pergadaian nasional. Produk gadai konvensional maupun syariah tetap menjadi tulang punggung utama dalam menyokong kebutuhan likuiditas masyarakat kelas menengah ke bawah hingga pelaku usaha mikro.
Peningkatan aset yang mencapai angka Rp 182,84 triliun menjadi bukti nyata bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga pergadaian semakin menguat. Hal ini juga didukung oleh semakin banyaknya entitas bisnis yang terjun ke sektor ini dengan izin resmi dari otoritas terkait.
Sebaran Perusahaan Pergadaian
Hingga Maret 2026, OJK telah mencatat keberadaan 176 perusahaan pergadaian yang beroperasi secara legal. Perusahaan-perusahaan ini memiliki ruang lingkup bisnis yang bervariasi, mulai dari skala kabupaten atau kota, provinsi, hingga cakupan nasional.
Keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan keuangan yang aman. Berikut adalah tahapan yang dilalui perusahaan sebelum beroperasi secara resmi:
- Pengajuan izin usaha kepada OJK sesuai dengan ruang lingkup wilayah.
- Pemenuhan persyaratan modal disetor dan infrastruktur operasional.
- Verifikasi sistem operasional berbasis syariah bagi perusahaan yang menyediakan layanan gadai syariah.
- Penerbitan izin usaha resmi oleh OJK sebagai dasar hukum operasional.
Perlu diingat bahwa data yang disajikan dalam artikel ini merujuk pada laporan resmi OJK per Maret 2026. Angka-angka tersebut bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan seiring dengan perkembangan kondisi ekonomi serta kebijakan industri keuangan di masa mendatang.
Kepastian regulasi yang ketat dari OJK diharapkan mampu menjaga stabilitas industri pergadaian ke depannya. Dengan pengawasan yang disiplin, masyarakat dapat merasa lebih tenang dalam memanfaatkan layanan gadai sebagai instrumen keuangan yang solutif.
Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.













